Pahami, BPJS Kesehatan tak Menanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Kategori Ini!
Hingga saat ini, masih banyak masyarakat yang menanyakan apakah BPJS Kesehatan menanggung biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzki Anugerah menjelaskan beberapa kategori kecelakaan lalu lintas yang biaya perawatannya tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Foto : logo BPJS Kesehatan/net
trustjabar.com – Hingga saat ini, masih banyak masyarakat yang menanyakan apakah BPJS Kesehatan menanggung biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas. Bahkan, banyak yang mengira BPJS Kesehatan menanggung seluruh biaya perawatan kasus kecelakaan. Padahal, mekanismenya memiliki aturan dan pembagian peran yang jelas.
Baca Juga : Akibat Gagal Konstruksi dan Sudah Lapuk, Rumah di Cimahi Ambruk
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan, pada dasarnya BPJS Kesehatan menjamin biaya perawatan kecelakaan lalu lintas. Akan tetapi, ada ketentuan tertentu sesuai regulasi yang berlaku.
“Ketika seseorang mengalami kecelakaan lalu lintas kemudian membawanya ke fasilitas kesehatan, keluarga atau wali korban sebaiknya segera mengurus laporan polisi. Dokumen ini sangat penting sebagai dasar penetapan instansi yang berwenang menanggung biaya perawatan korban,” ujar Rizzky dalam keterangan resminya, Senin (11/8/2025).
Menurutnya, laporan tersebut memuat kronologis, penyebab kecelakaan, lokasi kejadian, hingga detail lainnya. Data ini untuk menentukan penjamin utama biaya perawatan korban. Beberapa penjamin utama itu di antaranya BPJS Kesehatan, Jasa Raharja, BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Kemudian PT Taspen (Persero), PT ASABRI (Persero), pemberi kerja, atau instansi lain.
Rizzky menjelaskan, ada beberapa kategori kecelakaan yang bukan menjadi kewenangannya. Misalnya, seseorang mengalami kecelakaan lalu lintas dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, BPJS Kesehatan tidak menjamin asuransi itu. Untuk kategori ini penjamin asuransinya di antaranya BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), PT Taspen (Persero), PT ASABRI (Persero), atau pemberi kerja tempat korban bekerja.
“Kami juga tidak menanggung kecelakaan tunggal akibat tindakan yang membahayakan diri. Seperti balapan liar atau aksi berisiko lainnya,” katanya.
BPJS Kesehatan Hanya Tanggung Biaya Pelayanan Kesehatan Peserta JKN Aktif
BPJS Kesehatan, lanjut Rizzky, menanggung biaya pelayanan kesehatan untuk peserta JKN aktif yang mengalami kecelakaan tunggal. Yaitu kecelakaan yang tidak melibatkan kendaraan lain.
Baca Juga : Bupati Blak-blakan Soal ASN Bandung Barat Nyambi Kerja di Tempat Lain di Jam Kerja
Sementara untuk kecelakaan ganda atau melibatkan kendaraan lain, penjamin pertama adalah Jasa Raharja, dengan batas maksimal biaya Rp 20 juta. Jika biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas melebihi batas tersebut, penjaminan selanjutnya dapat dialihkan ke BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, atau instansi penjamin lain sesuai aturan.
"Keselamatan di jalan adalah prioritas utama. Kecelakaan bisa menimpa siapa saja. Untuk meminimalkan risiko, patuhi peraturan lalu lintas, gunakan helm dengan benar, bawa SIM dan STNK. Dan pastikan status kepesertaan JKN selalu aktif,” ucap Kepala Humas BPJS Kesehatan itu. (Ghani Rahmat/trustjabar/R1)
Komentar
0 komentar untuk Pahami, BPJS Kesehatan tak Menanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Kategori Ini!
Masuk dulu untuk ikut diskusi
Akun komentar viewer terpisah dari author dan admin.