KPU Batalkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025, Komisi II DPR RI Berikan Apresiasi
Komisi II DPR RI mengapresiasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membatalkan Keputusan Nomor 731 tahun 2025 yang memicu polemik publik.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendy mengapresiasi KPU yang membatalkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025. Foto: ist/net
trustjabar.com – Komisi II DPR RI mengapresiasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membatalkan Keputusan Nomor 731 tahun 2025. Sebab, dengan keluarnya keputusan tersebut memunculkan beragam polemik di masyarakat, terutama tentang kerahasiaan dokumen ijazah pendidikan capres-cawapres.
Baca Juga : Stabilkan Harga Kebutuhan Pokok, Anggota DPRD Jawa Barat Gelar Gerakan Pangan Murah
Sebelumnya, publik ramai memperbincangkan kerahasiaan beberapa dokumen yang bersifat rahasia yang tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 731/2025. Salah satunya mengenai dokumen ijazah pendidikan capres/cawapres.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendy menegaskan, pihaknya mengapresiasi KPU yang membatalkan aturan tersebut. Ia juga mengingatkan KPU agar mengutamakan koordinasi dengan berbagai pihak sebelum mengeluarkan sebuah kebijakan.
“Tentunya kami di Komisi II DPR RI, menghargai keputusan KPU yang mau mendengar respon publik. Sebelum membuat aturan, koordinasikan dulu dengan berbagai pihak. Salah satunya dengan Komisi II DPR RI yang membidangi urusan kepemiluan. Semoga kedepannya bisa lebih terbuka lagi sebelum mengambil keputusan,” ungkapnya melalui telepon selulernya, Kamis (18/9/2025).
KPU Batalkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025
Sebagai informasi, beberapa waktu lalu KPU mengeluarkan aturan Nomor 731/2025 tertanggal 21 Agustus 2025. Aturan tersebut mengatur tentang penetapan dokumen persyaratan Capres-Cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU berlaku umum.
Dalam keputusan tersebut, ada beberapa dokumen yang bersifat rahasia sehingga publik tidak bisa mengaksesnya. Terdapat 16 dokumen capres/cawapres yang tidak bisa dibuka ke publik tanpa persetujuan. Salah satu dokumen itu yakni dokumen ijazah pendidikan. Akan tetapi, akhirnya KPU membatalkan Keputusan Nomor 731/2025 itu seusai menuai beragam kritikan publik.
Baca Juga : Sempat Terkatung-katung, Pemerintah Lanjutkan Proyek Pembangunan Jalan Tol Getaci pada 2026
Dalam siaran di kanal Youtube KPU, Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan, pihaknya menggelar rapat secara khusus menyikapi polemik publik. Khususnya terkait Keputusan Nomor 731/2025. Afifuddin pun menuturkan jika pihaknya menerima masukan untuk melakukan langkah-langkah koordinasi dengan berbagai pihak.
“KPU menerima masukan melakukan langkah-langkah koordinasi dengan pihak-pihak yang kita anggap penting. Misalnya Komisi Informasi Publik karena berkaitan dengan data-data informasi. Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025. Tentang penetapan dokumen persyaratan capres/cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU,” ungkap Afifuddin. (trustjabar/R1)
Komentar
0 komentar untuk KPU Batalkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025, Komisi II DPR RI Berikan Apresiasi
Masuk dulu untuk ikut diskusi
Akun komentar viewer terpisah dari author dan admin.