Gonjang-ganjing Potongan Transfer ke Daerah, Mensesneg Berikan Klarifikasi!
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi buka suara soal jika 18 gubernur yang memprotes potongan Transfer ke Daerah (TKD).
Mensesneg Prasetyo Hadi memberikan klarifikasi soal adanya protes 18 gubernur terkait pemotongan transfer ke daerah (TKD). Foto: ist/net
trustjabar.com – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi buka suara soal jika 18 gubernur yang memprotes potongan Transfer ke Daerah (TKD). Mensesneg membantah bahwa 18 gubernur itu bukan protes, melainkan menyampaikan aspirasi terkait skema penyaluran dana daerah.
Baca Juga : Indonesia Kuatkan Komitmen Jadi Lumbung Pangan Dunia
Para kepala daerah itu, lanjut Prasetyo, telah mendapatkan penjelasan mengenai potongan TKD tersebut.
Sebagai informasi, pada awal pekan lalu, sebanyak 18 gubernur menyampaikan keluhannya kepada pemerintah pusat mengenai potongan transfer ke daerah. Akibatnya, beberapa daerah pun harus melakukan penyesuaian keuangan yang berujung pada efisiensi.
“Bukan menggeruduk (protes potongan transfer daerah). Mereka (18 gubernur) menyampaikan aspirasi apa yang menjadi dinamika. Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri sudah menerima mereka,” ujar Mensesneg dalam keterangannya yang diterima, Senin (13/10/2025).
Prasetyo juga menerangkan, pemerintah saat ini membagi mekanisme TKD ke dalam dua kategori. Yakni transfer ke daerah langsung dan tidak langsung. Untuk transfer tidak langsung, Prasetyo menjelaskan, mencakup berbagai program nasional yang manfaatnya dirasakan seluruh masyarakat di seluruh daerah, seperti program MBG.
“MBG sebagai contoh transfer ke daerah tidak langsung dengan alokasi mencapai Rp 335 triliun dalam APBN 2026,” katanya.
Prasetyo menambahkan, alokasi TKD dalam APBN 2026 mencapai Rp 693 triliun. Angka tersebut turun dari APBN 2025 yang mencapai Rp 919,87 triliun. Angka tersebut sempat naik dari usulan semula Rp 650 triliun setelah desakan para gubernur.
Dampak Potongan Transfer ke Daerah, APPSI Buka Suara!
Terkait potongan TKD ini, Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Al Haris mengungkapkan sejumlah tantangan bagi pemerintah daerah.
Gubernur Jambi itu mengungkap, akibat potongan transfer ke daerah ini berdampak besar pada kemampuan daerah membayar tunjangan tambahan penghasilan (TPP). Dampak lainnya, lanjut Haris, yakni mengelola belanja operasional pegawai.
Baca Juga : Pemotongan Tunjangan Kinerja ASN Kabupaten Bandung Berpotensi Turunkan Motivasi Kerja Pelayanan Publik
“Tentunya daerah merasakan dampak dari pemotongan transfer ke daerah ini. Salah satunya kemampuan daerah membayar TPP, operasional pegawai, apalagi ada keharusan membayar PPPK,” kata Haris.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman Suparman juga angkat bicara mengenai kebijakan ini. Ia menilai, kebijakan potongan transfer ke daerah ini menunjukkan kecenderungan sentralisasi politik anggaran yang melemahkan kemandirian fiskal daerah.
“Berdasarkan data Kemendagri, banyak daerah memiliki kapasitas fiskal rendah. Rinciannya, 98 persen kabupaten, 70 persen kota, dan 15 persen provinsi,” ujarnya.
Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik mengalami pemangkasan paling tajam. Dari alokasi sebelumnya sebesar Rp 36 triliun, kini menjadi Rp 5 triliun. Pemangkasan transfer ke daerah ini khawatirnya akan mengganggu belanja modal infrastruktur di daerah. Hal itu karena DAK fisik selama ini menjadi sumber utama pembangunan infrastruktur daerah. (ecp/trustjabar/R1)
Komentar
0 komentar untuk Gonjang-ganjing Potongan Transfer ke Daerah, Mensesneg Berikan Klarifikasi!
Masuk dulu untuk ikut diskusi
Akun komentar viewer terpisah dari author dan admin.