Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Polres Cimahi Bekuk 31 Tersangka
Dari 25 kasus penyalahgunaan narkotika tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 43,91 gram, ganja seberat 1.017 gram. Kemudian tembakau sintetis seberat 282,72 gram dan OKT sebanyak 15.378 butir.
Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra menunjukkan barang bukti kasus penyalahgunaan narkotika berbagai jenis dari 31 pelaku dalam gelar perkara di Mapolres Cimahi, Kamis (14/8/2025). Foto: Adi/trustjabar
trustjabar.com - Polres Cimahi berhasil mengungkap 25 kasus penyalahgunaan narkotika dalam operasi menjelang peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia. Dari 25 kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan sebanyak 31 tersangka. Terdiri dari 8 tersangka kasus sabu-sabu (6 kasus), ganja (6 tersangka, 5 kasus), tembakau sintetis (12 tersangka, 10 kasus). Kemudian kasus psikotropika dan obat keras terlarang (OKT) sebanyak 5 tersangka (4 kasus).
Baca Juga : Lahan Pemakaman TPU Jadi Barang Langka di Kota Cimahi, Pemkot Cari Akal Atasi Keterbatasan Kavling
"Mereka kami amankan dalam operasi kepolisian selama dua pekan. Total ada 25 kasus dengan 31 tersangka. Motifnya memiliki, menyimpan, menjual dan memproduksi berbagai jenis narkotika," ungkap Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra, Kamis (14/8/2025).
Niko menjelaskan, dari 25 kasus penyalahgunaan narkotika tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 43,91 gram, ganja seberat 1.017 gram. Kemudian tembakau sintetis seberat 282,72 gram dan OKT sebanyak 15.378 butir.
Polisi menjerat para tersangka dengan sejumlah pasal. Yakni Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 UU RI Nomor 35/2009 tentang penyalahgunaan narkotika. Termasuk Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 UU RI Nomor 17/2023 Tentang Kesehatan.
"Ancaman pidananya, penjara minimal 4 tahun atau maksimal 20 tahun," sebut Niko.
Pengakuan Residivis Penyalahgunaan Narkotika, Faktor Ekonomi Kembali Jadi Alasan
Niko juga menyoroti dua ada tersangka penyalahgunaan narkotika yang merupakan residivis dengan kasus yang sama. Mereka juga tercatat sebagai anggota geng motor. Saat polisi melakukan pengembangan serta penggeledahan, petugas menemukan dua senjata tajam jenis golok.
"Mereka adalah tersangka berinisial DSK dan Koclak terkait kepemilikan sabu seberat 11,79 gram," tutur Niko.
Baca Juga : Renovasi Gedung DPRD Kota Cimahi Telan Anggaran Rp 1,5 Miliar
Kepada wartawan, seorang tersangka penyalahgunaan narkotika, Koclak mengaku, menjual sabu-sabu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Hal itu karena ia berdalih saat ini sedang tidak bekerja. Namun ia mengaku sudah tidak aktif di geng motor dan hanya masih menyimpan atribut bajunya.
"Saya gak kerja, jualan ke teman sama pelajar dan hasilnya buat sehari-hari. Sekarang ketangkap lagi, saya kapok," ucapnya. (Adi H/trustjabar/R1)
Komentar
0 komentar untuk Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Polres Cimahi Bekuk 31 Tersangka
Masuk dulu untuk ikut diskusi
Akun komentar viewer terpisah dari author dan admin.