Sabtu, 05 September 2026
Breaking News
STIE IBMT Surabaya Pertahankan Penghargaan Entrepreneurial Marketing Campus for Impact 2026 dari MCorp & MarkPlus Institute Polemik Tarif Masuk Rumah Pengabdi Setan di Pangalengan, DPRD Kabupaten Bandung Dorong Bupati Terbitkan Surat Edaran Wisuda STIE IBMT Surabaya, Cetak 300 Lulusan Kompeten dan Berjiwa Entrepreneur Pegadaian dan POGI Gelar Program Merdeka Stunting 2026 di Bandung Dua Serdik Sespimma Amankan Penumpang yang Diduga Serang Sopir Grab dengan Pisau di Lembang Pegadaian Kanwil X Jawa Barat Rutin Gelar Program Mengetuk Pintu Langit inDrive Luncurkan SIAGA untuk Perkuat Respons Keselamatan di Bandung inDrive Luncurkan SIAGA untuk Perkuat Respons Keselamatan di Bandung BNN Ungkap 2,6 Ton Metamfetamin Cair di Kapal Berbendera Tanzania, Senilai Rp8,5 Triliun Siswa Sespimma Polri Angkatan 76 Semarakkan HUT ke-81 RI dengan Lomba 17 Agustus STIE IBMT Surabaya Pertahankan Penghargaan Entrepreneurial Marketing Campus for Impact 2026 dari MCorp & MarkPlus Institute Polemik Tarif Masuk Rumah Pengabdi Setan di Pangalengan, DPRD Kabupaten Bandung Dorong Bupati Terbitkan Surat Edaran Wisuda STIE IBMT Surabaya, Cetak 300 Lulusan Kompeten dan Berjiwa Entrepreneur Pegadaian dan POGI Gelar Program Merdeka Stunting 2026 di Bandung Dua Serdik Sespimma Amankan Penumpang yang Diduga Serang Sopir Grab dengan Pisau di Lembang Pegadaian Kanwil X Jawa Barat Rutin Gelar Program Mengetuk Pintu Langit inDrive Luncurkan SIAGA untuk Perkuat Respons Keselamatan di Bandung inDrive Luncurkan SIAGA untuk Perkuat Respons Keselamatan di Bandung BNN Ungkap 2,6 Ton Metamfetamin Cair di Kapal Berbendera Tanzania, Senilai Rp8,5 Triliun Siswa Sespimma Polri Angkatan 76 Semarakkan HUT ke-81 RI dengan Lomba 17 Agustus
TrustJabar
Daerah Bandung Raya Hukum dan Kriminal
Penulis: Abbas05 Sep 2025

Polda Jabar Tetapkan 11 Tersangka Pemicu Kerusuhan di Bandung

Sedikitnya 11 orang menjadi tersangka terkait pelaku kerusuhan dalam aksi unjuk rasa  di Bandung, Kota Bandung, pada Jumat (29/8/2025) lalu.

Polda Jabar menetapkan 11 tersangka pelaku pemicu kerusuhan di Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (4/9/2025) (foto: Polda Jabar).

Polda Jabar menetapkan 11 tersangka pelaku pemicu kerusuhan di Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (4/9/2025) (foto: Polda Jabar).

trustjabar.com - Sedikitnya 11 orang menjadi tersangka terkait pelaku kerusuhan dalam aksi unjuk rasa  di Bandung. Semua tersangka melakukan aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh di Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, pada Jumat (29/8/2025) lalu. Baca Juga: Polda Jawa Barat Amankan Pelaku Demonstrasi Berujung Kerusuhan di Bandung

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan para pelaku kerusuhan di Bandung, Jawa Barat ini memiliki berbagai latar belakang, mulai dari karyawan swasta, pengangguran, hingga satu orang anak di bawah umur.

Menurut Hendra, para pelaku kerusuhan di Bandung ini terlibat aktif, mulai dari meracik bom molotov, merekam. Konten provokatif tersebut mereka sebarkan di media sosial (Medos) berisi ajakan permusuhan, penghinaan, hingga kabar bohong terkait aparat.

“Mereka kedapatan melakukan tindakan pengrusakan, menyebarkan video provokatif melalui Medsos serta memuat konten ujaran kebencian terhadap aparat kepolisian,” ujar Hendra, dalam siaran persnya, Kamis (4/9/2025).

Polda Jawa Barat juga mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari ponsel, bom molotov, bom gas portable, kembang api. Termasuk salah satunya bendera dengan simbol tertentu dan sejumlah akun medsos yang digunakan untuk menyebarkan konten provokasi.

Konten Medsos Picu Kerusuhan di Bandung

Hendra menegaskan, penanganan kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar bijak menggunakan medsos. Jangan gunakan medsos untuk menyebarkan konten yang dapat menimbulkan permusuhan dan gangguan keamanan.

“Kami mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi harus tetap sesuai koridor hukum. Jika melanggar dan memicu kerusuhan, ada konsekuensi pidana yang tegas,” tegas Hendra.

Baca Juga: Polisi Bantah Masuk Kampus Unisba dan Unpas

Dalam pemeriksaan, seluruh tersangka mendapat pendampingan penasihat hukum sesuai KUHAP. Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE, Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, hingga Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara.

Dia mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak terprovokasi ajakan yang berpotensi membuat kerusuhan di Bandung.

“Kami minta masyarakat jangan mudah terhasut para pelaku kerusuhan oleh konten bernuansa provokasi. Mari bersama menjaga kondusifitas Jawa Barat,” pungkas Hendra. (Abbas/trustjabar/R3)

Komentar

0 komentar untuk Polda Jabar Tetapkan 11 Tersangka Pemicu Kerusuhan di Bandung

Masuk dulu untuk ikut diskusi

Akun pembaca dipakai khusus untuk komentar artikel.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memulai diskusi.