KPK Serahkan Aset Rampasan dari Koruptor ke Pemprov Jawa Barat Senilai Rp 23,3 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset tanah dan bangunan hasil rampasan tindak pidana korupsi kepada Pemprov Jawa Barat.
Gedung KPK di Jakarta. KPK menyerahkan aset hasil rampasan dari koruptor ke Pemprov Jawa Barat senilai Rp 23,3 miliar. Foto: istimewa/
trustjabar.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset tanah dan bangunan hasil rampasan tindak pidana korupsi kepada Pemprov Jawa Barat. Aset ini akan dimanfaatkan kembali bagi kepentingan pemerintah dan masyarakat.
Baca Juga : Respon Menteri Purbaya Tanggapi OTT KPK di DJP dan Bea Cukai
Sebagai informasi, Pemprov Jawa Barat dan KPK pada Rabu (11/2/2025) lalu melaksanakan penandatanganan dan berita acara penyerahan hibah barang milik negara. Penandatanganan penyerahan aset rampasan KPK berlangsung di Aula Oman Sahroni Pemkab Subang.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemprov Jabar Norman Nugraha mengatakan aset dari KPK itu berada di 18 titik. Nilai nominal dari aset rampasan tersebut senilai Rp 23,3 miliar.
“Aset rampasan tindak pidana korupsi dari KPK itu akan kami gunakan untuk kepentingan masyarakat. Termasuk di antaranya untuk menjadi ruang terbuka hijau,” ucap Norman.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan, Jawa Barat memiliki aset cukup banyak namun masih lemah dalam pengelolaan aset. Padahal, lanjut Dedi, jika pengelolaan aset ini maksimal, akan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Dedi menegaskan, hibah aset KPK dari rampasan koruptor seharusnya menjadi pesan bahwa pejabat negara harus melaksanakan pengelolaan keuangan dengan baik. Dedi menegaskan, jangan selalu berusaha mencari celah untuk korupsi dan menjadi korupsi kultural.
“Korupsi kultural itu seperti membuat belanja yang tidak diperlukan. Tidak perlu seminar, namun malah membuat seminar. Tidak perlu penelitian, malah bikin penelitian dan yang lainnya. Justru yang paling banyak hari ini, uang negara dibelanjakan rapi tidak punya manfaat bagi kepentingan layanan publik,” kata Dedi.
Hibah Aset KPK dari Rampasan Koruptor Perkuat Komitmen Pelayanan Publik Tanpa Ada Korupsi
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga menambahkan jika kerjasama dengan KPK akan semakin memperkuat komitmen pelayanan publik tanpa ada korupsi.
Baca Juga : Persempit Ruang Korupsi Pengadaan Pemerintah, KPK Luncurkan Fitur eAudit
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto penjelasan mengenai penyerahan hasil rampasan tersebut. Ia menegaskan, penyerahan hibah ini merupakan bagian dari penyelesaian perkara yang dilaksanakan oleh KPK.
"Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2021, salah satu bentuk penyelesaian barang rampasan utamanya adalah melalui penjualan lelang. Namun bila mana perlukan, boleh memindahtangankan melalui hibah," katanya.
KPK, lanjut ia, tidak hanya berfokus pada memberi hukuman kepada pelaku korupsi, tetapi juga memberikan kemanfaatan untuk masyarakat. Hal itu karena sejatinya korban tindak pidana korupsi adalah rakyat.
Selanjutnya, KPK akan melakukan monitoring penataan dan penggunaan aset hasil hibah hasil rampasan ini pada satu tahun kedepan. Hal itu agar aset yang KPK serahkan, benar-benar bermanfaat. (cep/trustjabar/R1)
Komentar
0 komentar untuk KPK Serahkan Aset Rampasan dari Koruptor ke Pemprov Jawa Barat Senilai Rp 23,3 Miliar
Masuk dulu untuk ikut diskusi
Akun komentar viewer terpisah dari author dan admin.