Dirut BPJS Kesehatan; Total Pembiayaan Layanan Kesehatan Jiwa Periode 2020-2024 Mencapai Rp 6,77 Triliun
BPJS Kesehatan menegaskan layanan kesehatan jiwa merupakan hak seluruh peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dirut BPJS Kesehatan Gufron Mukti mengungkapkan total pembiayaan layanan kesehatan jiwa pada periode 2020 hingga 2024 mencapai Rp 6,77 triliun. Foto: ist/
trustjabar.com - BPJS Kesehatan menegaskan layanan kesehatan jiwa merupakan hak seluruh peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Baca Juga : Tren Kasus Penyakit Kanker Payudara di Kota Bandung Cukup Mengkhawatirkan
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti menekankan pentingnya akses layanan kesehatan jiwa yang setara. Hal itu sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin kesehatan fisik maupun mental warganya.
Ghufron menyatakan, tidak boleh lagi memandang sebelah mata layanan kesehatan jiwa. Menurutnya, kesehatan jiwa adalah hak fundamental. Negara, BPJS Kesehatan, bersama pemangku kepentingan, kata ia, terus memperkuat sistem layanan agar masyarakat yang membutuhkan mendapatkan akses pengobatan dan rehabilitasi.Gufron menjelaskan, terdapat tren peningkatan pemanfaatan layanan kesehatan jiwa dalam lima tahun terakhir. Sepanjang 2020 hingga 2024, total pembiayaan pelayanan kesehatan jiwa di rumah sakit mencapai sekitar Rp 6,77 triliun. Total kasus pada periode tersebut sebanyak 18,9 juta.
“Skizofrenia menjadi diagnosis dengan beban biaya dan jumlah kasus tertinggi. Yakni sebanyak 7,5 juta kasus dengan total pembiayaan Rp 3,5 triliun," ungkap Gufron, Rabu (17/9/2025)
Pada periode 2024, lanjut ia, tercatat sekitar 2,97 juta rujukan kasus jiwa dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ke rumah sakit. Ghufron menambahkan, provinsi dengan jumlah kasus tertinggi adalah Jawa Tengah sebanyak 3,5 juta kasus. Kemudian Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, dan Sumatera Utara.
"FKTP berperan penting sebagai pintu utama pelayanan kesehatan jiwa. Tidak hanya menjadi kontak pertama, tetapi juga berfungsi sebagai pengelola kontinuitas pengobatan. Selain itu juga berfungsi menjadi koordinator layanan sekaligus pemberi layanan komprehensif," katanya.
Optimasi Layanan Kesehatan Jiwa, BPJS Kesehatan Dorong Deteksi Dini
Gufron juga menambahkan, BPJS Kesehatan terus mendorong deteksi dini masalah kesehatan jiwa. Pendeteksian dini itu melalui skrining berbasis Self Reporting Questionnaire-20 (SRQ-20). Masyarakat dapat mengaksesnya melalui situs resmi BPJS Kesehatan. Skrining ini membantu masyarakat mengenali gejala awal gangguan kejiwaan.
"Hasilnya menjadi dasar untuk pemeriksaan lebih lanjut di FKTP apabila terdapat indikasi medis. Pendekatan (layanan) ini, memperkuat upaya promotif dan preventif agar masalah kesehatan jiwa dapat tertangani sejak dini," ungkap Ghufron.
Baca Juga : Bio Farma dan Garuda Indonesia Dorong Akses Diagnostik Kanker
Selain itu, bagi peserta yang sebelumnya ditangani di rumah sakit dan kondisinya stabil, kini dapat melanjutkan layanannya di FKTP melalui Program Rujuk Balik (PRB). Ghufron menerangkan, peserta JKN tetap dapat melanjutkan pengobatan yang lebih mudah dan lebih dekat dengan tempat tinggal mereka. Hal tersebut agar lebih efisien dalam mengakses layanan kesehatan jiwa.
Ghufron menegaskan bahwa negara hadir melalui Program JKN untuk memastikan setiap peserta dapat mengakses layanan kesehatan jiwa.
Upaya BPJS Kesehatan Sejalan dengan Kebutuhan Atasi Masalah Mental
Psikolog klinis, Tara de Thouars menilai, langkah BPJS Kesehatan ini sejalan dengan kebutuhan mendesak dalam mengatasi masalah kesehatan mental di masyarakat. Ia menyoroti data dari Kementerian Kesehatan menunjukkan 1 dari 10 orang Indonesia mengalami masalah mental. Selain itu, 72,4 persen karyawan yang disurvei juga mengaku mengalami masalah mental.
"Angka percobaan bunuh diri bahkan mencapai 10 kali lipat daripada kasus bunuh diri yang tercatat setiap bulan. Bahkan survei Indonesia National Mental Health pada 2024, menunjukkan data 39,4 persen remaja mengalami masalah mental. Bahkan setiap tahunnya meningkat 20 hingga 30 persen," tutur Tara.
Ia menjelaskan, pemicu timbulnya masalah kesehatan mental ini di antaranya, tingkat stres yang tinggi, persaingan ketat di dunia kerja, masalah ekonomi. Kemudian fear of missing out (fomo) terhadap sesuatu, sandwich generation, hingga tekanan dari media sosial. Ia juga mengapresiasi upaya BPJS Kesehatan yang menghadirkan layanan kesehatan jiwa ini.Tara mengimbau untuk tidak memberi label negatif kepada pengidap kesehatan mental. Hal itu lantaran akan membuat orang takut untuk mencari bantuan. Selain itu, berhenti menormalisasi gangguan mental sebagai hal biasa dan menganggap masalah mental sebagai sesuatu yang keren atau istimewa. (Ghani Rahmat/trustjabar/R1)
Komentar
0 komentar untuk Dirut BPJS Kesehatan; Total Pembiayaan Layanan Kesehatan Jiwa Periode 2020-2024 Mencapai Rp 6,77 Triliun
Masuk dulu untuk ikut diskusi
Akun komentar viewer terpisah dari author dan admin.