Selasa, 21 April 2026
Breaking News
DPRD Kabupaten Bandung Gelar Rapat Paripurna Hari Jadi ke-385, Tekankan Sinergi dan Pelestarian Budaya Bupati; Arah Transformasi Pembangunan Kabupaten Bandung Fokus Penguatan Desa Kabupaten Bandung Langganan Bencana Hidrometeorologi Gubernur dan Pengamat Soroti Tata Ruang Anggota DPRD Jawa Barat Soroti Masalah Banjir Kabupaten Bandung Implementasikan Falsafah Sunda Leuweung Hejo Rahayat Ngejo, Mantan Bupati Bandung Bagikan Ratusan Bibit Pohon Produktif Pentahelix dan Realitas Kabupaten Bandung, Saat Masalah tak Kunjung Selesai Mengungkap Fakta Unik Ikan Pari, Predator Laut dengan Kemampuan Deteksi Listrik Mangsa Bencana Hidrometeorologi Cuaca Ekstrem Sergap Kabupaten Bandung, Bupati Ubah Rencana Peringatan Hari Jadi Bencana Hidrometeorologi Cuaca Ekstrem di Indonesia, BNPB Imbau Warga Lakukan Evakuasi Video Proses Penemuan dan Evakuasi Jasad Agus Sutisna Korban Terbawa Arus Sungai Cibanjaran DPRD Kabupaten Bandung Gelar Rapat Paripurna Hari Jadi ke-385, Tekankan Sinergi dan Pelestarian Budaya Bupati; Arah Transformasi Pembangunan Kabupaten Bandung Fokus Penguatan Desa Kabupaten Bandung Langganan Bencana Hidrometeorologi Gubernur dan Pengamat Soroti Tata Ruang Anggota DPRD Jawa Barat Soroti Masalah Banjir Kabupaten Bandung Implementasikan Falsafah Sunda Leuweung Hejo Rahayat Ngejo, Mantan Bupati Bandung Bagikan Ratusan Bibit Pohon Produktif Pentahelix dan Realitas Kabupaten Bandung, Saat Masalah tak Kunjung Selesai Mengungkap Fakta Unik Ikan Pari, Predator Laut dengan Kemampuan Deteksi Listrik Mangsa Bencana Hidrometeorologi Cuaca Ekstrem Sergap Kabupaten Bandung, Bupati Ubah Rencana Peringatan Hari Jadi Bencana Hidrometeorologi Cuaca Ekstrem di Indonesia, BNPB Imbau Warga Lakukan Evakuasi Video Proses Penemuan dan Evakuasi Jasad Agus Sutisna Korban Terbawa Arus Sungai Cibanjaran
Daerah Bandung Raya Pemerintahan
Penulis: Vil 10 Okt 2025

Wali Kota Farhan Masih Tunggu Juklak dan Juknis Gerakan Poe Ibu

Pemkot Bandung belum akan melakukan gerakan Poe Ibu sebelum ada petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang jelas .

Wali Kota Bandung Muhammad Farham menunggu juklan dan juknis terkait program Poe Ibu. (foto:  humas kota Bandung).

Wali Kota Bandung Muhammad Farham menunggu juklan dan juknis terkait program Poe Ibu. (foto: humas kota Bandung).

trustjabar.com - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengaku mendukung Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (poe ibu) gagasan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.  Namun begitu,  pihaknya belum akan melakukan gerakan Poe Ibu seperti pengumpulan donasi di lingkungan Pemerintah Kota Bandung sebelum ada petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang jelas .

Program ini mengajak aparatur pemerintahan hingga masyarakat untuk menyisihkan Rp1.000 per hari sebagai bentuk gotong royong membantu warga kurang mampu.

Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Luncurkan Program Poe Ibu, Pemkot Cimahi Bakal Mulai dari Kalangan ASN

“Mendukung saja setiap kegiatan donasi. Cuma memang juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknis (petunjuk teknis)-nya kami masih menunggu,” ujarnya di Bandung, Jumat (10/10/2025).

Dia menilai gerakan semacam Rereongan Sapoe Sarebu (poe ibu) memiliki semangat sosial yang baik. Hanya saja, lantaran menyangkut pengumpulan dana masyarakat oleh institusi pemerintahan, mekanismenya harus berjalan sesuai ketentuan hukum dan akuntabilitas publik.

Ia tidak ingin kebijakan yang sejatinya bernilai kebaikan itu justru menimbulkan kesalahpahaman atau malah menjadi tidak transparan.

“Kalau kami berpikirnya bahwa ada perintah dari beliau (Gubernur) untuk mengumpulkan dana masyarakat, maka harus ada juklak-juknisnya. Sama seperti Nyaah ka Indung, karena kita mengumpulkan dana masyarakat dan menyerahkan kepada masyarakat lain. Jangan sampai kesannya tidak tergaris, tidak sejalan,” terangnya.

Farhan juga menegaskan jika program tersebut tidak bersifat wajib, melainkan imbauan moral. Oleh karena itu, pelaksanaannya bergantung pada kesediaan dan kesadaran masyarakat maupun ASN yang ingin berpartisipasi secara sukarela.

“Beliau (Gubernur) clear mengatakan ini bukan kewajiban, ini imbauan. Kalau dilaksanakan, hayu gitu. Tapi kalau kami di daerah, tentu harus menunggu panduan teknisnya dulu,” katanya.

Juklak Juknis Poe Ibu adalah Prinsip Kehati-hatian

Pihaknya, lanjut Farhan, menerapkan prinsip kehati-hatian agar tidak tumpang tindih dengan kebijakan sosial yang sudah lebih dulu berjalan di tingkat kota. Sikap hati-hati ini menjadi cerminan penting dalam tata kelola kebijakan sosial berbasis partisipasi masyarakat.

Baca Juga: Program “Poe Ibu” bakal Jadi Celah Korupsi Baru?

Namun begitu, Farhan menyatakan, Pemkot Bandung siap mendukung setiap gerakan sosial yang berpihak pada masyarakat kecil, selama mekanisme dan akuntabilitasnya jelas.

“Jadi belum dilakukan, masih menunggu. Kira-kira seperti itu,” pungkasnya. (Vil/trustjabar/R3)

Komentar

0 komentar untuk Wali Kota Farhan Masih Tunggu Juklak dan Juknis Gerakan Poe Ibu

Masuk dulu untuk ikut diskusi

Akun komentar viewer terpisah dari author dan admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memulai diskusi.