Raperda BMD Gagal Masuk Agenda Paripurna, Bamus DPRD Kabupaten Bandung Buka Suara
Bamus DPRD Kabupaten Bandung menetapkan pembahasan Raperda BMD untuk sementara ditunda guna pendalaman lebih lanjut. Keputusan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap raperda, melainkan bagian dari fungsi pengawasan dan pengendalian kualitas dalam prosesĀ legislasi.
Ketua DPRD Kabupaten Bandung Renie Rahayu Fauzi menjelaskan alasan Raperda BMD gagal masuk ke dalam agenda paripurna. Foto: istimewa/
trustjabar.com – Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Bandung, Jawa Barat, buka suara terkait Raperda Barang Milik Daerah (BMD) yang gagal diparipurnakan. Bamus DPRD berdalih, Raperda BMD terpaksa menunda pengesahannya lantaran memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Baca Juga : Raperda BMD Tersandera di Meja Bamus DPRD Kabupaten Bandung, Gagal Diparipurnakan?
Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Renie Rahayu Fauzi dalam keterangan resminya menegaskan, pembahasan Raperda BMD itu untuk sementara ditunda dan bukan menolaknya. Keputusan penundaan tersebut bagian dari fungsi pengawasan dan pengendalian kualitas (quality control) dalam proses legislasi.
“Bamus DPRD Kabupaten Bandung menetapkan pembahasan Raperda BMD untuk sementara ditunda guna pendalaman lebih lanjut. Perlu kami tegaskan, bahwa keputusan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap raperda. Melainkan bagian dari fungsi pengawasan dan pengendalian kualitas dalam proses legislasi,” kata Renie, Sabtu (2/5/2026).
Politisi PKB itu menambahkan, masih terdapat beberapa substansi yang perlu disempurnakan, khususnya terkait kejelasan norma. Hal itu agar tidak menimbulkan multitafsir serta penajaman materi muatan agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan, DPRD Kabupaten Bandung berkomitmen memastikan setiap produk hukum daerah yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik, implementatif. Serta memberikan kepastian hukum khususnya dalam pengelolaan barang milik daerah.
Baca Juga : Melalui Raperda Pengelolaan BMD, DPRD Kabupaten Bandung Tekankan Optimalisasi Aset Daerah
“Oleh karena itu, kami memberi ruang Pansus (Panitia Khusus) II DPRD Kabupaten Bandung untuk menyempurnakan substansi raperda tersebut. Insya Allah, kami akan segera mengagendakan kembali dalam rapat paripurna yang akan datang,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pansus II DPRD Kabupaten Bandung atas kerja keras dan kontribusinya dalam membahas serta menyempurnakan Raperda BMD. Ia optimistis, dengan melakukan pendalaman, Raperda BMD akan menjadi regulasi yang kuat, komprehensif, dan bermanfaat bagi tata kelola pemerintahan daerah ke depan.
Sebelumnya, upaya Pansus II DPRD Kabupaten Bandung meloloskan Raperda BMD, tersandera. Bamus DPRD Kabupaten Bandung menolak rumusan raperda tersebut tanpa alasan yang belum jelas. Dengan demikian, upaya Pansus II membawa Raperda BMD Kabupaten Bandung, sementara waktu tidak bisa melenggang ke paripurna untuk disahkan menjadi peraturan daerah. (cep/trustjabar/R1)
Komentar
0 komentar untuk Raperda BMD Gagal Masuk Agenda Paripurna, Bamus DPRD Kabupaten Bandung Buka Suara
Masuk dulu untuk ikut diskusi
Akun komentar viewer terpisah dari author dan admin.