Ditanya Proses Penanganan Dugaan Kasus Korupsi PT BDS, Kepala Kejari Kabupaten Bandung Irit Bicara
“Belum ada lagi tersangka (dugaan kasus korupsi PT BDS). Bantu doa saja,” kata Nurmajayani sembari bergegas meninggalkan lokasi menuju mobil dinasnya.
Gedung Kejari Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Ditanya mengenai proses penanganan dugaan kasus korupsi PT BDS, Kepala Kejari Kabupaten Bandung irit bicara. Foto: istimewa/
trustjabar.com – Publik terus menanti penanganan kasus dugaan korupsi di salah satu BUMD Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yakni PT Bandung Daya Sentosa (BDS). Seperti diketahui, saat ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung sudah menetapkan YB selaku Direktur Utama PT BDS dalam pusaran dugaan kasus tersebut. Penyidik Kejari Kabupaten Bandung pun menahan tersangka lain berinisial C pemilik PT CFR yang merupakan salah satu vendor yang menjalin kerja sama dengan PT BDS. Penyidik menahan C dalam dugaan kasus berbeda. Disinyalir kasus yang menerpa C ini memiliki keterikatan dalam dugaan kasus yang terjadi di PT BDS.
Baca Juga : Kejari Kabupaten Bandung Tetapkan Direktur Utama PT BDS Jadi Tersangka
Ditemui seusai menghadiri Rapat Paripurna Pansus III DPRD Kabupaten Bandung di Soreang, Kamis (30/4/2026), Kepala Kejari Kabupaten Bandung Nurmajayani irit bicara terkait penanganan kasus ini. Setelah keluar dari Gedung DPRD, Nurmajayani langsung bergegas menuju mobil dinasnya yang sudah bersiap meninggalkan area gedung.
Kepada awak media, Nurmajayani mengungkap jika penanganan dugaan kasus korupsi PT BDS ini masih berproses. Namun, saat ditanya mengenai potensi adanya penambahan tersangka, ia enggan memberikan tanggapannya secara lengkap. Ia juga hanya melontarkan kalimat yang berpotensi mengundang polemik.
“Belum ada lagi tersangka (dugaan kasus korupsi PT BDS). Bantu doa saja,” kata Nurmajayani sembari bergegas meninggalkan lokasi menuju mobil dinasnya.
Publik pun menilai pernyataan tersebut terlalu normatif untuk sebuah kasus yang menyangkut pengelolaan badan usaha milik daerah. Alih-alih memberikan gambaran mengenai proses penyidikan, respons itu terkesan mencerminkan minimnya transparansi penegak hukum dalam mengusut perkara yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Kasus di tubuh PT Bandung Daya Sentosa diduga melibatkan praktik korupsi dalam pengelolaan perusahaan. Namun hingga kini, penyidik Kejari Kabupaten Bandung belum membuka konstruksi perkara itu ke publik. Peran masing-masing tersangka, aliran dana, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain, masih belum terjawab secara terang benderang.
Lambannya Penanganan Dugaan Kasus Korupsi PT BDS Berisiko Turunkan Kepercayaan Publik
Sejumlah pengamat menilai, penegakan hukum yang terkesan lambat dan tertutup justru berisiko menurunkan kepercayaan publik. Dalam kasus korupsi, kejelasan informasi bukan sekadar kebutuhan administratif, tetapi bagian dari akuntabilitas.
Pegiat demokrasi Januar Solehuddin menegaskan, pernyataan normatif dari pimpinan Kejari Kabupaten Bandung bisa memantik kegelisahan publik. antara harapan penuntasan kasus dan kekhawatiran bahwa perkara ini akan berhenti pada dua tersangka saja.
“Ada beberapa problem klasik dalam penanganan perkara dugaan korupsi di daerah. Yakni ketegangan antara proses hukum yang tertutup demi kepentingan penyidikan dan tuntutan transparansi publik atas akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” ucap Januar.
Secara hukum, kata Januar yang juga praktisi hukum ini, langkah Kejari Kabupaten Bandung yang sudah menetapkan dan menahan dua tersangka, patut diapresiasi sebagai progres awal. Namun, dalam konteks perkara korupsi terutama yang melibatkan BUMD seperti PT BDS, publik memang berhak mengharapkan lebih dari sekadar proses berjalan.
Januar juga menggarisbawahi beberapa catatan kritis dalam penanganan dugaan kasus korupsi di tubuh PT BDS ini. Ia menilai, pernyataan ‘bantu doa saja’ dari Kepala Kejari Kabupaten Bandung mencerminkan komunikasi publik yang kurang tepat.
“Dalam perkara korupsi, komunikasi bukan sekadar formalitas. Melainkan bagian dari akuntabilitas institusional. Publik tidak meminta membuka seluruh strategi penyidikan, tetapi setidaknya membutuhkan gambaran bahwa perkara ini bergerak maju. Misalnya terkait pendalaman aliran dana, audit kerugian negara, atau potensi pihak lain yang terlibat,” ujarnya.
Lambannya Pengungkapan Konstruksi Perkara Berpotensi Timbulkan Persepsi ‘Tebang Pilih’
Catatan lainnya, lanjut Januar, lambannya pengungkapan konstruksi perkara berpotensi menimbulkan persepsi tebang pilih atau berhenti di level pelaksana. Menurutnya, hal ini berbahaya karena dalam banyak kasus korupsi BUMD, pola yang sering terjadi adalah aktor teknis menjadi tersangka. Sementara aktor kebijakan atau pihak yang diuntungkan justru luput.
“Jika ini terjadi, maka penegakan hukum kehilangan substansinya sebagai alat pemberantas korupsi dan hanya menjadi simbol prosedural,” ucapnya.
Catatan kritis lainnya, lanjut Januar, dari perspektif hukum pidana korupsi, penyidikan seharusnya mengarah pada actus reus (perbuatan melawan hukum), mens rea (niat jahat), serta follow the money (penelusuran aliran dana).
“Jika aspek follow the money belum diungkap ke publik, maka wajar jika muncul kecurigaan bahwa perkara belum digarap maksimal,” katanya.
Ia juga menegaskan jika BUMD itu mengelola uang publik. Maka, jika terjadi dugaan kasus korupsi di BUMD, prinsip yang berlaku bukan hanya hukum pidana, tetapi juga good corporate governance dan public accountability. Di sinilah, lanjut ia, urgensi transparansi menjadi semakin kuat.
“Respons Kejari yang normatif memang tidak melanggar hukum, tetapi secara etik dan sosiologis tidak cukup. Dalam perkara yang menyangkut uang rakyat, publik tidak butuh jargon mereka butuh kepastian arah penegakan hukum,” ungkapnya.
“Jika tidak segera ada perkembangan signifikan baik penambahan tersangka, pembukaan konstruksi perkara, atau kejelasan kerugian negara, maka kekhawatiran publik bahwa kasus ini akan berhenti di dua nama, bukanlah asumsi liar. Melainkan konsekuensi logis dari minimnya transparansi,” Januar menambahkan. (cep/trustjabar/R1)
Komentar
0 komentar untuk Ditanya Proses Penanganan Dugaan Kasus Korupsi PT BDS, Kepala Kejari Kabupaten Bandung Irit Bicara
Masuk dulu untuk ikut diskusi
Akun komentar viewer terpisah dari author dan admin.