Rabu, 22 April 2026
Breaking News
DPRD Kabupaten Bandung Gelar Rapat Paripurna Hari Jadi ke-385, Tekankan Sinergi dan Pelestarian Budaya Bupati; Arah Transformasi Pembangunan Kabupaten Bandung Fokus Penguatan Desa Kabupaten Bandung Langganan Bencana Hidrometeorologi Gubernur dan Pengamat Soroti Tata Ruang Anggota DPRD Jawa Barat Soroti Masalah Banjir Kabupaten Bandung Implementasikan Falsafah Sunda Leuweung Hejo Rahayat Ngejo, Mantan Bupati Bandung Bagikan Ratusan Bibit Pohon Produktif Pentahelix dan Realitas Kabupaten Bandung, Saat Masalah tak Kunjung Selesai Mengungkap Fakta Unik Ikan Pari, Predator Laut dengan Kemampuan Deteksi Listrik Mangsa Bencana Hidrometeorologi Cuaca Ekstrem Sergap Kabupaten Bandung, Bupati Ubah Rencana Peringatan Hari Jadi Bencana Hidrometeorologi Cuaca Ekstrem di Indonesia, BNPB Imbau Warga Lakukan Evakuasi Video Proses Penemuan dan Evakuasi Jasad Agus Sutisna Korban Terbawa Arus Sungai Cibanjaran DPRD Kabupaten Bandung Gelar Rapat Paripurna Hari Jadi ke-385, Tekankan Sinergi dan Pelestarian Budaya Bupati; Arah Transformasi Pembangunan Kabupaten Bandung Fokus Penguatan Desa Kabupaten Bandung Langganan Bencana Hidrometeorologi Gubernur dan Pengamat Soroti Tata Ruang Anggota DPRD Jawa Barat Soroti Masalah Banjir Kabupaten Bandung Implementasikan Falsafah Sunda Leuweung Hejo Rahayat Ngejo, Mantan Bupati Bandung Bagikan Ratusan Bibit Pohon Produktif Pentahelix dan Realitas Kabupaten Bandung, Saat Masalah tak Kunjung Selesai Mengungkap Fakta Unik Ikan Pari, Predator Laut dengan Kemampuan Deteksi Listrik Mangsa Bencana Hidrometeorologi Cuaca Ekstrem Sergap Kabupaten Bandung, Bupati Ubah Rencana Peringatan Hari Jadi Bencana Hidrometeorologi Cuaca Ekstrem di Indonesia, BNPB Imbau Warga Lakukan Evakuasi Video Proses Penemuan dan Evakuasi Jasad Agus Sutisna Korban Terbawa Arus Sungai Cibanjaran
Daerah Bandung Raya
Penulis: Cep 05 Mar 2026

Pemprov Jawa Barat Sediakan Posko Pelayanan Konsultasi dan Pengaduan THR Keagamaan

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyediakan posko pelayanan konsultasi dan pengaduan tunjangan hari raya (THR) keagamaan.

Pemprov Jawa Barat kembali menyediakan Posko Pelayanan Konsultasi dan Pengaduan THR Keagamaan di Kantor Disnakertrans Jabar. Foto: Diskominfo Pemprov Jabar/

Pemprov Jawa Barat kembali menyediakan Posko Pelayanan Konsultasi dan Pengaduan THR Keagamaan di Kantor Disnakertrans Jabar. Foto: Diskominfo Pemprov Jabar/

trustjabar.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyediakan posko pelayanan konsultasi dan pengaduan tunjangan hari raya (THR) keagamaan. Upaya tersebut untuk memastikan perusahaan memberikan THR keagamaan kepada para pekerjanya.

Baca Juga : Wakil Gubernur Jawa Barat Targetkan Mudik Lancar Harga Pangan Stabil

Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan yang berlaku, perusahaan wajib membayarkan THR keagamaan paling lambat 7 hari sebelum Idulfitri.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka menjelaskan lokasi posko THR ini. Posko ini berlokasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta Nomor 532, Kota Bandung.

Selain itu, lanjut ia, pekerja bisa melaporkan masalah THR keagamaan ke lima kantor UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat. Posko THR di kantor UPTD itu berada di Bogor, Karawang, Cirebon, Bandung dan Garut. Posko Pelayanan konsultasi dan pengaduan THR keagamaan mulai aktif 2 Maret 2026 hingga 27 Maret 2026.

Baca Juga : Khusus Kriteria Ini, Pemprov Jabar Bakal Tanggung Iuran Peserta BPJS Kesehatan Segmen PBI

"Bagi pekerja yang tidak bisa datang ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, dapat melakukan pengaduan secara daring melalui nomor WhatsApp 08112121444. Pekerja juga bisa mengakses laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan," ujar Oka.

Baik melalui posko THR maupun online, laporan pengaduan yang masuk, lanjut Oka, pengawas ketenagakerjaan akan menindaklanjutinya dengan melakukan pemeriksaan ke perusahaan. Hal itu guna memastikan kebenaran laporan informasi.

Pada Idulfitri tahun lalu, Disnakertrans Jabar menerima sebanyak 344 aduan pelanggaran pembayaran THR keagamaan. Perusahaan yang diadukan sebagian besar bergerak di sektor pariwisata. Penyebabnya, faktor ekonomi sehingga perusahaan kesulitan membayar THR keagamaan. (cep/trustjabar/R1)

Komentar

0 komentar untuk Pemprov Jawa Barat Sediakan Posko Pelayanan Konsultasi dan Pengaduan THR Keagamaan

Masuk dulu untuk ikut diskusi

Akun komentar viewer terpisah dari author dan admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memulai diskusi.