Gubernur Jawa Barat Harus Segera Keluarkan Kebijakan Program Energi Baru Terbarukan
Agenda transisi energi dari fosil ke energi baru terbarukan, sudah menjadi komitmen pemerintah, tidak terkecuali Pemprov Jawa Barat.
Perkumpulan Inisiatif mendesak Gubernur Jawa Barat harus segera mengeluarkan kebijakan dalam mendukung program energi baru terbarukan. Foto: ilustrasi/
trustjabar.com – Agenda transisi energi dari fosil ke energi baru terbarukan, sudah menjadi komitmen pemerintah Indonesia, tidak terkecuali Pemprov Jawa Barat. Dalam konteks Jawa Barat, komitmen transisi energi ini yakni percepatan pengembangan renewable energy. Hal itu sudah termuat dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Jawa Barat 2024-2045.
Baca Juga : Perkumpulan Inisiatif Desak Dua Kementerian Ini Perkuat Kebijakan Fiskal Energi dan Kewenangan Daerah
Sekretaris Jenderal Perkumpulan Inisiatif, Dadan Ramdan menjelaskan, kebijakan RPJPD Jawa Barat 2024- 2045 ini harus menjadi rujukan dalam kebijakan RPJMD 2025-2029. Demikian halnya juga dengan Rencana Umum Energi Daerah (RUED) 2025-2035 yang saat ini dalam proses penyusunan harus merujuk RPJPD 2024-2045. Pasalnya, hal tersebut sejalan dengan implementasi Peraturan Presiden Nomor 11/2023. Regulasi itu tentang pembagian urusan pemerintah konkuren di bidang energi dan sumber daya mineral pada sub bidang Energi Baru Terbarukan (EBT).
“Pemprov Jabar dalam Rancangan RUED-P, sebenarnya telah menargetkan bauran EBT pada energi primer tahun 2030 minimal 30 persen. Target ini sudah di atas nasional yakni 19 persen pada 2030,” kata Dadan di Kota Bandung, Rabu (19/11/2025).
Dengan target bauran energi baru dan terbarukan 30 persen itu, lanjut Dadan, Pemprov Jabar perlu memprioritaskan program percepatan pembangunan EBT dalam 5 tahun ke depan. Saat ini, kata ia, pembangunan EBT di Jawa Barat baru mencapai 23 persen.
Dadan menuturkan, wilayah Jawa Barat memiliki energi baru dan terbarukan yang melimpah yang bersumber air, angin, dan matahari. Saat ini, lanjut ia, dari EBT Jawa Barat sebesar 190 GW, baru termanfaatkan sekitar 2 persen. Artinya, masih ada 98 persen EBT yang belum tergunakan secara maksimal.
“Pemanfaatkan energi baru terbarukan ini pasti berkontribusi pada pengurangan emisi gas rumah kaca, reduksi pencemaran udara, dan meningkatkan bauran EBT itu sendiri,” ucapnya.
Rerata Belanja Program Energi Baru Terbarukan dalam APBD Jawa Barat Masih Rendah
Sementara itu, peneliti Inisiatif, Ahmad Gunawan menjelaskan, dari hasil kajiannya terhadap APBD 2020-2025, ia menemukan jumlah belanja program EBT. Dinas ESDM, kata Ahmad, selaku pengguna anggaran, mendapat alokasi Rp 5,6 miliar atau sekitar 5,64 persen dari total belanja dinasnya.Baca Juga : Gubernur Jawa Barat Wacanakan Bakal Ambil Alih Jalan Desa
“Alokasi belanja program energi baru terbarukan di Dinas ESDM Jawa Barat hanya 0,02 persen dari total belanja daerah Jawa Barat. Artinya, untuk saat ini belanja program EBT di Jawa Barat masih sangat kecil,” kata Ahmad.
Ia juga menjelaskan, potensi sumber energi baru terbarukan di Jawa Barat sangat besar dan potensi pendanaan APBD sebesar Rp 1,3 triliun sudah tersedia.
Masih rendahnya belanja program EBT di Jawa Barat itu, Ahmad menilai, sangat realistis. Sebab, Pemprov Jabar memprioritaskan pembangunan energi bersih khususnya untuk skala kecil dan menengah dalam pembangunan daerah 5 tahun ke depan.
“Anggaran belanja program EBT yang masih kecil ini, saya menilainya masih sangat realistis. Sebab Pemprov Jawa Barat memprioritaskan pembangunan energi bersih untuk skala kecil dan menengah,” tuturnya.
Implementasikan Visi Lingkungan Hidup Lestari
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui visi lingkungan hidup lestari, kata Sekjen Perkumpulan Inisiatif Dadan Ramdan, harus melakukan terobosan kebijakan fiskalnya. Hal itu dengan membuat kebijakan dalam bentuk Peraturan Gubernur Jawa Barat mengenai earmarking pendapatan melalui PBBKB dan DBH energi. Earmarking itu untuk belanja dan pembiayaan energi baru terbarukan skala kecil dan menengah. Sebagai informasi, earmarking merupakan proses mengalokasikan dana atau sumber daya untuk tujuan tertentu yang telah ditetapkan sebelumnya.Pembuatan dan implementasi kebijakan sangat mudah karena Gubernur Jawa Barat telah mempraktikannya ketika PAD dari kendaraan bermotor digunakan untuk perbaikan jalan provinsi. Hal ini juga sejalan dengan langkah ke-2 Jabar Istimewa yaitu pemanfaatan energi terbarukan untuk menunjang produktivitas pertanian.
Baca Juga : Di Tengah Efisiensi Anggaran, Pemprov Jabar Suntik Modal BIJB Kertajati Rp 100 Miliar
“Perkumpulan Inisiatif sebenarnya telah menyampaikan rekomendasi kebijakan earmarking ini kepada Dinas ESDM dan Sekda Jawa Barat. Pada dasarnya mereka menyetujui rekomendasi ini. Namun, akan lebih baik lagi jika ada penguatan kebijakan dari Gubernur Jawa Barat,” ucapnya.Dalam pembahasan APBD 2026 Jawa Barat, pihaknya mendorong gubernur mengalokasikan belanja energi baru terbarukan ini lebih besar dari tahun sebelumnya. Gubernur, kata Dadan, bisa mengalokasikan sekitar Rp 650 miliar dari total pendapatan energi untuk belanja dan pembiayaan pengembangan EBT. Saat ini, alokasi pembiayaan pengembangan EBT di Jawa Barat ini sebesar Rp 7 miliar hingga Rp 9 miliar per tahun.
“Alokasi belanja tersebut bisa untuk pendataan potensi energi baru terbarukan hingga tingkat desa. Kemudian pelatihan dan pendidikan EBT untuk masyarakat, hingga pengembangan infrastruktur EBT skala kecil dan menengah. Seperti pembangunan infrastruktur PLTS Atap, Mikro Hidro Biogas untuk pertanian, ekonomi produktif masyarakat, dan fasilitas sosial serta lainnya. Belanja ini juga bisa dalam bentuk hibah untuk para pelaku usaha yang mengembangkan EBT skala kecil dan menengah untuk usaha produktif komunitas atau UMKM,” ungkap Dadan. (ecp/trustjabar/R1)
Komentar
0 komentar untuk Gubernur Jawa Barat Harus Segera Keluarkan Kebijakan Program Energi Baru Terbarukan
Masuk dulu untuk ikut diskusi
Akun komentar viewer terpisah dari author dan admin.