Dugaan KKN di PDAM Tirtawening, DPRD Kota Bandung Dorong Audit Menyeluruh
Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Edwin Sanjaya mendorong audit PDAM Tirtawening menyeluruh terhadap seluruh kebijakan sepuluh tahun terakhir
Dugaan KKN di PDAM Tirtawening, DPRD Kota Bandung Dorong Audit Menyeluruh
trustjabar.com – Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Edwin Sanjaya mendorong audit secara menyeluruh terhadap seluruh kebijakan yang selama kepemimpinan mantan Direktur Utama PDAM Tirtawening, Sonny Salimi.
Desakan ini muncul di tengah sorotan publik terkait perekrutan 132 pegawai baru banyak janggal menjelang berakhirnya masa jabatan Sonny. Rekrutmen tersebut menjadi pertanyaan masyarakat karena tidak tercantum dalam rencana anggaran tahun 2025.
Begitu pula pelaksanaannya tanpa persetujuan Dewan Pengawas maupun Kuasa Pemilik Modal (KPM). Dari jumlah pegawai yang diterima, terdapat 17 orang memiliki hubungan keluarga langsung dengan Sonny, mulai dari anak, adik, ipar hingga keponakan.
Baca Juga: Dirikan Bangunan di Lahan Milik KCIC, 26 Bangunan Liar di Gempolsari Kota Bandung Dibongkar
“Evaluasi proses manajerial PDAM menjadi sebuah keharusan. Evaluasi ini sejak selama sepuluh tahun terakhir,” ujar Edwin baru-baru ini.
Kebijakan Insentif PDAM
Pengamat kebijakan publik, R. Wempi Syamkarya, mempertanyakan kebijakan insentif tersebut. Dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme tersebut berpotensi melanggar UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Jika terbukti melibatkan penyalahgunaan wewenang dan menimbulkan kerugian keuangan negara, praktik ini dapat masuk kategori tindak pidana korupsi.
Wempi mengatakan selain dugaan nepotisme, periode 2019–2024 juga ada dugaan penyimpangan lain. Teman adanya penyimpangan proyek pemasangan pipa induk yang terindikasi fiktif. Menurutnya, selain Itu keputusan pemberian insentif penagihan air terjadi secara sepihak oleh direksi PDAM. Berdasarkan informasi, skema pembagian insentif tersebut mengurangi potensi pendapatan perusahaan hingga 40 persen.
“Jika PDAM pendapatan berkurang 40 persen, apa urgensinya memberikan insentif tambahan kepada pegawai yang sudah bergaji tetap?” ucapnya.
Dia menyebutkan, DPRD dan masyarakat mendorong Pemkot Bandung dan Dewan Pengawas membentuk tim independen untuk menelusuri dugaan pelanggaran secara objektif dan transparan.
Walikota Bandung selaku KPM juga harus menunjuk auditor publik atau auditor hukum untuk memeriksa laporan keuangan PDAM Tirtawening periode 2019–2024. Bukan itu saja, memastikan proses seleksi direksi baru berlangsung terbuka dan profesional.
Sementara itu, keterlambatan pembayaran selisih gaji bagi 132 pegawai sejak April 2025 masih belum terselesaikan. Edwin meminta Pelaksana Tugas (Plt) Dirut PDAM Tirtawening segera menyelesaikan persoalan tersebut demi menjaga kinerja pegawai sekaligus reputasi perusahaan.
Komentar
0 komentar untuk Dugaan KKN di PDAM Tirtawening, DPRD Kota Bandung Dorong Audit Menyeluruh
Masuk dulu untuk ikut diskusi
Akun komentar viewer terpisah dari author dan admin.