Sabtu, 05 September 2026
Breaking News
STIE IBMT Surabaya Pertahankan Penghargaan Entrepreneurial Marketing Campus for Impact 2026 dari MCorp & MarkPlus Institute Polemik Tarif Masuk Rumah Pengabdi Setan di Pangalengan, DPRD Kabupaten Bandung Dorong Bupati Terbitkan Surat Edaran Wisuda STIE IBMT Surabaya, Cetak 300 Lulusan Kompeten dan Berjiwa Entrepreneur Pegadaian dan POGI Gelar Program Merdeka Stunting 2026 di Bandung Dua Serdik Sespimma Amankan Penumpang yang Diduga Serang Sopir Grab dengan Pisau di Lembang Pegadaian Kanwil X Jawa Barat Rutin Gelar Program Mengetuk Pintu Langit inDrive Luncurkan SIAGA untuk Perkuat Respons Keselamatan di Bandung inDrive Luncurkan SIAGA untuk Perkuat Respons Keselamatan di Bandung BNN Ungkap 2,6 Ton Metamfetamin Cair di Kapal Berbendera Tanzania, Senilai Rp8,5 Triliun Siswa Sespimma Polri Angkatan 76 Semarakkan HUT ke-81 RI dengan Lomba 17 Agustus STIE IBMT Surabaya Pertahankan Penghargaan Entrepreneurial Marketing Campus for Impact 2026 dari MCorp & MarkPlus Institute Polemik Tarif Masuk Rumah Pengabdi Setan di Pangalengan, DPRD Kabupaten Bandung Dorong Bupati Terbitkan Surat Edaran Wisuda STIE IBMT Surabaya, Cetak 300 Lulusan Kompeten dan Berjiwa Entrepreneur Pegadaian dan POGI Gelar Program Merdeka Stunting 2026 di Bandung Dua Serdik Sespimma Amankan Penumpang yang Diduga Serang Sopir Grab dengan Pisau di Lembang Pegadaian Kanwil X Jawa Barat Rutin Gelar Program Mengetuk Pintu Langit inDrive Luncurkan SIAGA untuk Perkuat Respons Keselamatan di Bandung inDrive Luncurkan SIAGA untuk Perkuat Respons Keselamatan di Bandung BNN Ungkap 2,6 Ton Metamfetamin Cair di Kapal Berbendera Tanzania, Senilai Rp8,5 Triliun Siswa Sespimma Polri Angkatan 76 Semarakkan HUT ke-81 RI dengan Lomba 17 Agustus
TrustJabar
Bandung Raya Daerah Hukum dan Kriminal
Penulis: Cep20 Jul 2026

Kuasa Hukum Kasus YTR di Bandung Minta JPU Perjuangkan Restitusi Korban

Menurut kuasa hukum, penegakan hukum dalam perkara ini tidak hanya bertujuan menjatuhkan pidana kepada pelaku. Melainkan juga memastikan terwujudnya keadilan yang memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban.

Kuasa hukum YTR, Januar Solehuddin (keempat kanan) dan rekan saat berfoto bersama seusai beraudiensi bersama Kepala Kejati Jabar Sutikno beserta jajaran, Senin (20/7/2026). Foto: ist/

Kuasa hukum YTR, Januar Solehuddin (keempat kanan) dan rekan saat berfoto bersama seusai beraudiensi bersama Kepala Kejati Jabar Sutikno beserta jajaran, Senin (20/7/2026). Foto: ist/

trustjabar.com – Kuasa hukum pelapor dan keluarga korban Yusvita Tri Rezeki memandang pentingnya upaya restitusi kepada korban dalam kasus yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu. Kuasa hukum memandang, restitusi sebagai hak korban yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Restitusi menurut kuasa hukum pelapor, menjadi bagian tidak terpisahkan dari proses pemulihan korban. Sehingga diharapkan diajukan secara optimal berdasarkan keseluruhan kerugian yang dialami korban.

Baca Juga : Tanggapi Respons Komnas Perempuan Soal Kasus YTR di Bandung, Pengacara Korban Minta Hak Restitusi dan Perlindungan Dijamin

Hal tersebut disampaikan perwakilan kuasa hukum pelapor dan keluarga korban Yusvita Tri Rezeki saat beraudiensi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Dalam keterangan resminya pada Senin (20/7/2026), kuasa hukum pelapor dari Labkum Panca Soeara yang diwakili Januar Solehuddin mengapresiasi Kejati Jabar yang telah menerima audiensi secara terbuka.

“Tentunya kami sangat mengapresiasi Kepala Kejati Jawa Barat, Bapak Sutikno, beserta jajarannya yang telah menerima audiensi kami dengan terbuka. Dalam kesempatan audiensi tersebut, kami dari kuasa hukum pelapor dan keluarga korban Yusvita menyampaikan berbagai pandangan kami kepada pihak kejaksaan,” ucapnya.

Dalam audiensi tersebut, selain Januar, tim kuasa hukum dari Labkum Panca Soeara turut mendampingi. Di antaranya Acep Ahmad Taufik, Hildan Septian, Muhammad Fadlli Robbi, dan Mochammad Syamsudin. Mereka diterima langsung Kepala Kejati Jabar Sutikno didampingi Aspidum Kejati Jabar Agus Setiadi, Asintel Kejati Jabar Donny Haryono, dan jajaran Kejati Jabar lainnya.

Kuasa hukum pelapor berpendapat, audiensi tersebut sebagai bagian dari upaya mengawal proses penegakan hukum agar berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan. Dalam audiensi tersebut, kuasa hukum menyampaikan sejumlah pandangan hukum terkait pentingnya proses penuntutan yang memperhatikan seluruh fakta hukum, alat bukti, dampak yang dialami korban, serta keadaan yang memberatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut kuasa hukum, penegakan hukum dalam perkara ini tidak hanya bertujuan menjatuhkan pidana kepada pelaku. Melainkan juga memastikan terwujudnya keadilan yang memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban.

Kuasa hukum juga meminta agar jaksa penuntut umum menyusun tuntutan secara komprehensif serta menuntut terdakwa dengan pidana yang maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal tersebut dinilai penting mengingat dugaan tindak pidana yang dilakukan telah menimbulkan penderitaan fisik, psikis, sosial, serta kerugian materiil dan immateriil yang sangat besar bagi korban.

Pentingnya Pengajuan Restitusi, Perlindungan Hak Korban

Dalam pertemuan tersebut, kuasa hukum juga menyampaikan harapan agar seluruh mekanisme hukum yang tersedia dapat dioptimalkan apabila di kemudian hari pelaku tidak memenuhi kewajiban membayar restitusi sebagaimana diputuskan oleh pengadilan. Dengan demikian, kata Januar, hak-hak korban tetap terlindungi dan putusan pengadilan dapat terlaksana secara efektif.

Baca Juga : Gadis Asal Rancaekek Diduga Disekap dan Dianiaya Selama 3 Tahun, Polisi Terus Buru Pelaku

“Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memberikan sambutan yang positif terhadap berbagai masukan yang disampaikan. Pada prinsipnya, pandangan mengenai pentingnya penegakan hukum yang profesional, perlindungan terhadap korban, pemenuhan hak restitusi, dan proses penuntutan yang optimal sejalan dengan komitmen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Tentunya dalam menangani perkara secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum,” kata Januar.

Kuasa hukum menyampaikan apresiasi atas keterbukaan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat beserta jajaran yang telah menerima audiensi tersebut. Menurut kuasa hukum, komunikasi yang konstruktif antara aparat penegak hukum dan kuasa hukum korban merupakan bagian penting dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang berkeadilan.

Sebelumnya, perkara yang menimpa korban Yusvita Tri Rezeki, telah menjadi perhatian publik. Oleh karena itu, kuasa hukum berharap proses penuntutan mampu mencerminkan rasa keadilan masyarakat, memberikan efek jera kepada pelaku. Serta mempertegas komitmen negara dalam memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Sebagai kuasa hukum pelapor dan keluarga korban, Labkum Panca Soeara menegaskan komitmennya terus mengawal perkara ini hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap. Termasuk mengawal pelaksanaan putusan serta terpenuhinya seluruh hak korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami melihat adanya kesamaan komitmen bahwa perkara ini harus ditangani secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan. Harapan kami, JPU dapat menyusun tuntutan secara maksimal sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan, sekaligus memperjuangkan hak restitusi korban secara optimal,” ucapnya.

“Bagi kami, keadilan tidak hanya tercermin dari beratnya pidana yang dijatuhkan kepada pelaku, tetapi juga dari terpenuhinya hak-hak korban melalui mekanisme yang dijamin oleh hukum. Labkum Panca Soeara akan terus mengawal proses ini hingga putusan berkekuatan hukum tetap dan seluruh hak korban benar-benar terlindungi,” Januar menambahkan. (cep/trustjabar.com/R1)

Komentar

0 komentar untuk Kuasa Hukum Kasus YTR di Bandung Minta JPU Perjuangkan Restitusi Korban

Masuk dulu untuk ikut diskusi

Akun pembaca dipakai khusus untuk komentar artikel.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memulai diskusi.