BNN Ungkap 2,6 Ton Metamfetamin Cair di Kapal Berbendera Tanzania, Senilai Rp8,5 Triliun
Pengungkapan ini dinilai menjadi salah satu operasi besar dalam pemberantasan peredaran narkotika lintas negara. Berdasarkan perhitungan sementara, metamfetamin cair yang berhasil diamankan memiliki nilai ekonomi hampir Rp8,5 triliun.

BNN Ungkap 2,6 Ton Metamfetamin Cair di Kapal Berbendera Tanzania, Senilai Rp8,5 Triliun.jpg
trustjabar.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Polda Kepulauan Riau mengungkap penyelundupan 2,6 ton cairan yang mengandung metamfetamin di kapal MV Ocean Porter berbendera Tanzania.
Pengungkapan dilakukan di perairan Karimun, Kepulauan Riau, pada Senin (17/8/2026). Operasi tersebut melibatkan BNN RI, Ditjen Bea dan Cukai, Polda Kepri, Kanwil Bea dan Cukai Kepri, BNNP Kepri, serta PSO Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Bandung Lahirkan Perda Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika
Kapal MV Ocean Porter sebelumnya terdeteksi memiliki pergerakan mencurigakan. Kapal tersebut juga diketahui beberapa kali berganti nama, yakni Hong Run 2, Race Wind, Rain Maker, hingga akhirnya menggunakan nama MV Ocean Porter.
Tim gabungan melakukan intercept sekitar pukul 18.30 WIB di perairan Karimun. Kapal kemudian dibawa ke Dermaga PSO Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun untuk menjalani pemeriksaan menggunakan Back Scatter dan anjing pelacak K9.
Pemeriksaan dilanjutkan terhadap awak kapal dan sejumlah kompartemen. Dari empat kontainer yang diperiksa, dua di antaranya kosong. Satu kontainer terbuka berisi sejumlah perkakas, sementara satu kontainer lain yang masih tergembok ditemukan berisi bungkusan rokok berlogo "GD" dengan tulisan berbahasa China.
Ditemukan 8 Drum dan 1 Water Tank
Penyelidikan kemudian dikembangkan berdasarkan keterangan salah seorang awak kapal. Tim menemukan lokasi penyimpanan yang mencurigakan di atas kontainer.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan delapan drum berkapasitas masing-masing 200 liter dan satu water tank berkapasitas 1.000 liter. Cairan di dalam wadah tersebut kemudian diperiksa menggunakan Narcotics Identification Kit.
Hasil pemeriksaan menunjukkan cairan tersebut positif mengandung metamfetamin. Total berat bruto barang bukti yang diduga mengandung narkotika tersebut mencapai sekitar 2,6 ton.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan 157 boks rokok ilegal asal China merek GD dengan total sekitar 1,57 juta batang.
Tim gabungan turut mengamankan 10 awak kapal yang seluruhnya berkewarganegaraan asing. Mereka masing-masing berinisial AT, ST, YY, KZ, PP, TK, KM, HT, SM, dan TH.
Kapal Berangkat dari Malaysia Menuju Bangladesh
Berdasarkan keterangan kapten kapal berinisial AT, MV Ocean Porter sebelumnya tiba di Pelabuhan Rajang Sibu, Sarawak, Malaysia, pada 18 Mei 2026 untuk menjalani reparasi.
Kapal kemudian meninggalkan Rajang Sibu pada 30 Juli 2026 dengan tujuan Chittagong, Bangladesh, sebelum melanjutkan perjalanan menuju Port Kaohsiung, Taiwan.
Pada 14 Agustus 2026, kapal diketahui melakukan pengisian bahan bakar di perairan Langkawi dari kapal Jupmari dengan jumlah sekitar 40 ton. Beberapa hari kemudian, kapal tersebut diamankan oleh tim gabungan di perairan Karimun.
Cegah Peredaran Narkoba Senilai Rp8,5 Triliun
Pengungkapan ini dinilai menjadi salah satu operasi besar dalam pemberantasan peredaran narkotika lintas negara. Berdasarkan perhitungan sementara, metamfetamin cair yang berhasil diamankan memiliki nilai ekonomi hampir Rp8,5 triliun.
BNN menyebut pengungkapan tersebut juga mencegah potensi penyalahgunaan narkotika yang diperkirakan dapat berdampak terhadap 14,13 juta jiwa.
Operasi gabungan ini sekaligus menunjukkan pentingnya koordinasi antarlembaga dalam mengawasi jalur laut yang berpotensi digunakan sebagai jalur penyelundupan narkotika internasional. (Iman/trustjabar/R3)












Komentar
0 komentar untuk BNN Ungkap 2,6 Ton Metamfetamin Cair di Kapal Berbendera Tanzania, Senilai Rp8,5 Triliun
Masuk dulu untuk ikut diskusi
Akun pembaca dipakai khusus untuk komentar artikel.