Bupati Blak-blakan Soal ASN Bandung Barat Nyambi Kerja di Tempat Lain di Jam Kerja
Sejumlah ASN Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, diduga melakukan tindakan pelanggaran disiplin kerja.
Bupati Bandung Barat, Jawa Barat, Jeje Ritchie Ismail blak-blakan soal adanya ASN Bandung Barat yang nyambi bekerja di tempat lain meski masih masuk jam kerja ASN. Foto: Adi H/trustjabar
trustjabar.com - Sejumlah ASN Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, diduga melakukan tindakan pelanggaran disiplin kerja. Sejumlah ASN itu bekerja atau membuka praktik di tempat lain padahal jam kerja ASN masih berlangsung. Menanggapi hal tersebut, Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail angkat bicara.
Ia menegaskan, jika tindakan tersebut termasuk pelanggaran disiplin ASN. "Ketika ada ASN bekerja atau melakukan praktik di tempat lain saat masih jam kerja, itu adalah pelanggaran disiplin," kata Jeje, Senin (11/8/2025).
Baca Juga : Pimpin Apel Gabungan, Bupati Bandung Barat Tegaskan Soal Kehadiran ASN
Ia mengungkapkan, pihaknya masih menemukan adanya ASN Bandung Barat yang melakukan praktik tersebut. Bukan hanya ASN, ketentuan larangan bekerja di tempat lain saat jam kerja, juga berlaku bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Terkait persoalan tersebut, Jeje mengaku telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 3071/2025. Aturan itu tentang larangan bekerja di tempat lain saat jam kerja. Jeje pun mengaku tidak segan bakal menerapkan sanksi kepada ASN Bandung Barat yang terbukti melanggar aturan tersebut.
Meski mendapat laporan dugaan pelanggaran, namun Jeje tidak membuka berapa jumlah ASN yang bekerja di tempat lain saat jam kerja itu.
"SE sudah saya terbitkan. Kalau ada yang melanggar, maka ada sanksi disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Jeje.
Menurutnya, terbitnya surat edaran tersebut untuk menjaga tata tertib pelaksanaan tugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
Aturan Jam Kerja ASN, Bupati Bandung Barat Tegaskan Perpres 21 Tahun 2023
Oleh karenanya, ia menegaskan, setiap ASN wajib mematuhi ketentuan jam kerja yang berlaku. Hal itu sesuai perundang-undangan sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 21/2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan ASN.
Baca Juga : Dugaan Kasus Gagal Bayar PT BDS Perseroda, Benarkah Murni Persoalan Bisnis?
Jeje menegaskan, setiap ASN wajib menaati ketentuan jumlah wajib jam kerja selama 37 jam 30 menit dalam satu minggu. Durasi jam kerja tersebut tidak termasuk jam istirahat. Setiap atasan langsung, bertanggung jawab terhadap kehadiran dan kinerja dari pegawai di unit kerjanya.
Pejabat berwenang, kata Jeje, wajib menjatuhkan hukuman disiplin kepada ASN Bandung Barat yang melanggaran disiplin terhadap ketentuan wajib masuk kerja. Jika pejabat berwenang lalai, maka sanksi pun berlaku bagi yang bersangkutan.
"Jika pejabat berwenang itu tidak menjatuhkan hukuman disiplin yang sesuai pelanggaran, maka pejabat tersebut mendapat hukuman disiplin yang lebih berat," ujarnya. (Adi H/trustjabar/R1)
Komentar
0 komentar untuk Bupati Blak-blakan Soal ASN Bandung Barat Nyambi Kerja di Tempat Lain di Jam Kerja
Masuk dulu untuk ikut diskusi
Akun komentar viewer terpisah dari author dan admin.