Pilkada Lewat DPRD, Efisiensi yang Menguji Kedaulatan Rakyat
Melalui pilkada langsung, legitimasi kepala daerah bertumpu pada mandat rakyat, bukan semata pada kesepakatan elite politik.
Pilkada lewat DPRD, efisiensi yang menguji kedaulatan rakyat. Foto: ilustrasi
WACANA mengembalikan pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD kembali mengemuka. Efisiensi anggaran dan stabilitas politik kerap menjadi alasan. Namun, bagi daerah-daerah dengan dinamika sosial dan politik yang kompleks, termasuk Jawa Barat, gagasan ini patut ditakar secara lebih kritis. Sebab, yang dipertaruhkan bukan sekadar mekanisme pemilihan, melainkan posisi rakyat dalam demokrasi lokal.
Sejak pilkada langsung diberlakukan pasca reformasi, warga diberi ruang menentukan pemimpinnya secara terbuka. Pilkada langsung menjadi koreksi atas praktik demokrasi elitis di masa lalu, ketika kepala daerah dipilih melalui mekanisme perwakilan yang tertutup dan jauh dari kontrol publik. Melalui pilkada langsung, legitimasi kepala daerah bertumpu pada mandat rakyat, bukan semata pada kesepakatan elite politik.
Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 memang hanya menyebut kepala daerah “dipilih secara demokratis”. Namun dalam praktik demokrasi modern, demokratis tidak lagi dimaknai sebatas prosedur formal, melainkan juga partisipasi substantif warga negara. Rakyat tidak sekadar diwakili, tetapi turut terlibat langsung dalam menentukan kepemimpinan daerahnya.
Pilkada langsung tentu tidak bebas dari persoalan. Politik uang, biaya politik tinggi, konflik sosial, hingga kualitas kandidat yang belum ideal masih menjadi pekerjaan rumah. Namun persoalan-persoalan tersebut lebih mencerminkan lemahnya tata kelola pemilu dan penegakan hukum, bukan kegagalan prinsip partisipasi rakyat. Menarik kembali hak pilih rakyat justru berisiko menjauhkan solusi dari akar persoalan.
Jika pilkada diserahkan kepada DPRD, orientasi akuntabilitas kepala daerah berpotensi bergeser. Dari yang semula bertanggung jawab langsung kepada warga, menjadi lebih bergantung pada konfigurasi kekuatan politik di parlemen daerah. Dalam praktiknya, DPRD sering kali menjadi arena tarik-menarik kepentingan partai, bukan semata ruang penyaluran aspirasi publik.
Secara normatif, DPRD adalah representasi rakyat. Namun realitas politik menunjukkan bahwa disiplin fraksi, kepentingan partai, dan kompromi elite kerap lebih dominan. Pilkada melalui DPRD berisiko melahirkan kepala daerah yang kuat secara politik, tetapi lemah secara legitimasi sosial. Jarak antara pemimpin dan warga pun berpotensi semakin melebar.
Pilkada Melalui DPRD, Biaya Politik tak Hilang
Argumen efisiensi anggaran juga perlu dilihat secara jujur. Demokrasi memang membutuhkan biaya, tetapi biaya tersebut adalah investasi konstitusional. Pengalaman masa lalu menunjukkan bahwa pilkada melalui DPRD, tidak serta-merta lebih murah. Biaya politik tidak hilang, melainkan berpindah ke ruang lobi yang tertutup dan sulit diawasi publik.
Di daerah-daerah yang menghadapi persoalan serius mulai dari tata ruang, lingkungan hidup, hingga pelayanan publik kepala daerah dengan legitimasi rakyat langsung menjadi kebutuhan. Legitimasi yang kuat memberi ruang bagi kepala daerah untuk mengambil keputusan strategis tanpa sepenuhnya tersandera kepentingan elite politik.
Demokrasi lokal sejatinya membutuhkan perbaikan, bukan kemunduran. Penguatan penegakan hukum pemilu, transparansi pendanaan politik, serta kaderisasi partai yang lebih terbuka merupakan agenda yang lebih relevan. Pilkada langsung memang berisik dan penuh dinamika, tetapi di situlah demokrasi diuji.
Menakar pilkada melalui DPRD pada akhirnya adalah soal memilih arah. Apakah demokrasi lokal akan tetap berpijak pada kedaulatan rakyat, atau kembali ke pola elitis yang berjarak dari warga. Efisiensi penting, tetapi tidak boleh dibayar dengan menyusutnya hak rakyat. (Penulis: Januar Solehuddin, SHI., MH., C. Med, Praktisi Hukum & Penggiat Demokrasi)
Komentar
0 komentar untuk Pilkada Lewat DPRD, Efisiensi yang Menguji Kedaulatan Rakyat
Masuk dulu untuk ikut diskusi
Akun komentar viewer terpisah dari author dan admin.