Indonesia Terapkan Regulasi Pembatasan Akses Media Sosial, Delapan Platform Digital Ini Jadi Sasaran
Sebanyak delapan platform digital menjadi sasaran penerapan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. Indonesia akan menerapkan regulasi pembatasan akses akun anak di bawah 16 tahun di media sosial dengan menyasar delapan platform digital. Foto: istimewa/
trustjabar.com – Sebanyak delapan platform digital menjadi sasaran penerapan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini menjadi aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.
Baca Juga : Empat Negara Ini Lakukan Pengetatan Akses Media Sosial Bagi Anak-anak
Melalui regulasi ini, pemerintah akan menonaktifkan akun media sosial milik anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi mulai 28 Maret 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan, ada delapan platform digital yang menjadi sasaran tahap awal Peraturan Menteri Nomor 9/2026. Kedelapan platform itu yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Dalam keterangan resminya, Meutya Hafid menjelaskan alasan pemerintah mengambil kebijakan tersebut. Ia menegaskan, hal itu karena anak-anak semakin rentan terhadap berbagai ancaman di dunia maya.
"Dasarnya jelas. Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata. Mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga yang paling utama adalah adiksi," ujarnya.
Meutya menambahkan bahwa kebijakan ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara non-Barat pertama yang menerapkan pembatasan akses anak ke platform digital berdasarkan usia. Platform media sosial wajib melakukan verifikasi usia secara lebih ketat. Sementara bagi platform berisiko tinggi, pemerintah mewajibkan pembatasan akses atau penerapan pengawasan orang tua bagi pengguna di bawah 16 tahun.
Platform Digital Wajib Patuhi Kewajiban Regulasi Pemerintah
Dalam kesempatan itu, Meutya juga menjelaskan mengenai skema penonaktifan akun milik anak di bawah usia 16 tahun.
Komdigi, kata ia, akan menonaktifkan akun anak di bawah usia 16 tahun itu secara bertahap hingga seluruh platform mematuhi kewajiban yang tertuang dalam regulasi. Meutya mengakui, kemungkinan adanya ketidaknyamanan di awal penerapan.
Baca Juga : Avatar AI dan Editing Aesthetic, Identitas Baru Gen Z di Media Sosial
"Anak-anak mungkin mengeluh, dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan anak-anaknya," ungkapnya.
Berdasarkan skema PP Tunas, anak di bawah 13 tahun hanya boleh mengakses platform digital berisiko rendah. Sementara anak usia 13-15 tahun, dapat mengakses platform berisiko menengah dengan izin orang tua.
Langkah Indonesia ini, kata Meutya, sejalan dengan tren global. Australia telah lebih dulu melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial. Sementara Malaysia juga memberlakukan larangan serupa awal tahun ini.
"Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita. Platform digital yang tidak mematuhi aturan, akan menghadapi sanksi mulai dari teguran administratif, denda, hingga pemutusan akses," kata Meutya. (cep/trustjabar/R1)
Komentar
0 komentar untuk Indonesia Terapkan Regulasi Pembatasan Akses Media Sosial, Delapan Platform Digital Ini Jadi Sasaran
Masuk dulu untuk ikut diskusi
Akun komentar viewer terpisah dari author dan admin.