Indonesia Resmi Terapkan Kebijakan GCI, eks WNI Bisa Tinggal Tanpa Batas Waktu
Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan secara resmi meluncurkan kebijakan Global Citizenship of Indonesia (GCI) beberapa waktu lalu.
Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi meuncurkan kebijakan GCI yang merupakan bentuk izin tinggal tetap tanpa batas bagi WNA yang memiliki hubungan kuat dengan Indonesia. Foto: ilustrasi
trustjabar.com – Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan secara resmi meluncurkan kebijakan Global Citizenship of Indonesia (GCI) beberapa waktu lalu. Pemerintah mengklaim, program tersebut merupakan kebijakan yang menjadi solusi atas kewarganegaraan ganda.
Baca Juga : Kementan Segel 250 Ton Beras Impor Ilegal dari Thailand di Sabang
Mengutip laman resmi Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta, Selasa (25/11/2025), Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menjelaskan kebijakan GCI tersebut. GCI merupakan bentuk izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi WNA yang memiliki ikatan darah, kekerabatan, atau hubungan kuat dengan Indonesia. Kebijakan ini, kata Agus, membuka ruang partisipasi bagi subjek dari berbagai negara yang memiliki keterikatan dengan Indonesia.
“Ini merupakan solusi menjawab polemik kewarganegaraan ganda dengan memberikan hak tinggal luas bagi WNA yang memiliki keterikatan kuat dengan Indonesia. Tanpa mengubah status kewarganegaraan mereka (WNA) dan tanpa melanggar aturan negara,” ungkap Agus.
Agus mengklaim, kebijakan ini juga menunjukkan Indonesia mampu beradaptasi dengan dinamika global. Tentunya tanpa mengorbankan prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan. Ia juga menegaskan jika sejumlah negara di dunia telah menerapkan kebijakan serupa, salah satunya kebijakan OCI atau Overseas Citizenship of India.Implementasi kebijakan sejenis di berbagai yurisdiksi, menunjukkan kredibilitas serta kelayakan penerapan GCI di Indonesia. Hal ini pun, lanjut Agus, turut menegaskan Ditjen Imigrasi dalam mengelola kebijakan yang berorientasi pada kepastian hukum, kemudahan layanan, serta daya saing internasional.
“Ada beberapa subjek yang berhak mengajukan kebijakan GCI ini. Yakni orang asing eks Warga Negara Indonesia, keturunan eks WNI hingga derajat kedua, serta pasangan sah dari WNI maupun eks WNI. Selain itu, anak hasil perkawinan sah antara WNI dan WNA juga dapat memperoleh fasilitas GCI,” ucapnya.
Kebijakan GCI tak Berlaku Bagi eks WNI Ini
Dalam kesempatan itu, Agus Andrianto juga menjelaskan ada beberapa WNA yang tidak bisa mendapatkan fasilitas GCI ini. Mereka yakni WNA asal negara yang pernah menjadi bagian dari wilayah Indonesia dan terlibat dalam kegiatan separatisme.
Baca Juga : Selesaikan Utang Proyek KCJB, Danantara dan Pemerintah Berbagi Porsi Tanggung Jawab
Kemudian, eks WNI yang memiliki latar belakang sebagai aparatur sipil, intelijen, maupun militer di luar negeri tidak bisa memanfaatkan kebijakan GCI ini.
“Imigrasi Indonesia akan selalu responsif terhadap kebutuhan global. Kebijakan GCI merupakan bukti nyata bahwa kebijakan keimigrasian kita tidak hanya melayani, melainkan juga terus bertransformasi mengikuti perkembangan zaman,” ungkapnya. (ecp/trustjabar/R1)
Komentar
0 komentar untuk Indonesia Resmi Terapkan Kebijakan GCI, eks WNI Bisa Tinggal Tanpa Batas Waktu
Masuk dulu untuk ikut diskusi
Akun komentar viewer terpisah dari author dan admin.