BPK Temukan Pemborosan Keuangan pada BUMN dan Lembaga Sebesar Rp 43,35 Triliun
BPK menemukan pemborosan keuangan senilai Rp 43,35 triliun pada BUMN dan badan lainnya selama semester pertama 2025.
BPK menemukan pemborosan keuangan pada BUMN dan lembaga sebesar Rp 43,35 triliun pada semester I Tahun Anggaran 2025. Foto: ilustrasi
trustjabar.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pemborosan keuangan senilai Rp 43,35 triliun pada BUMN dan badan lainnya selama semester pertama 2025. Pemborosan tersebut akibat ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan pengelolaan anggaran.
Baca Juga : Utang Proyek KCJB Bebani Konsorsium Pemegang Saham PT KCIC
Ketua BPK Isma Yatun menyampaikan temuan pemborosan keuangan itu dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (18/11/2025).
Dalam Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025 mengungkapkan total penyelamatan keuangan negara mencapai Rp 69,21 triliun. Dari total penyelamatan keuangan tersebut di antaranya dari temuan pemborosan keuangan pada BUMN. Sedangkan yang lainnya terdiri dari permasalahan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan senilai Rp 25,86 triliun.
Dari total penyelamatan keuangan tersebut, BPK mengembalikan ke kas negara, daerah, atau perusahaan saat pemeriksaan berlangsung sebesar Rp 1,04 triliun.
Isma Yatun juga menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis penyelesaian pemborosan keuangan pada BUMN dan lembaga lainnya itu. Di antaranya adalah perbaikan kebijakan formula perhitungan kompensasi listrik minimal 7 golongan tarif. Hal itu mampu mengurangi beban APBN 2024 sebesar Rp 23,37 triliun. BPK juga, lanjut Isma, merekomendasikan perbaikan penyaluran subsidi LPG tabung 3 kilogram melalui penggunaan basis data kependudukan. Hal itu untuk menjamin ketepatan sasaran.
Baca Juga : Prabowo Setujui Anggaran Pembangunan IKN 2025-2029 Sebesar Rp 48,8 Triliun
Dalam kesempatan itu, Isma juga meminta bantuan DPR RI untuk mengawasi tindak lanjut rekomendasi BPK ke kementerian dan lembaga terkait. Hal tersebut untuk mengakselerasi penyelesaian temuan pemborosan keuangan pada BUMN dan lembaga lainnya. Sehingga rekomendasi BPK dapat mentransformasi akuntabilitas menjadi efektivitas nyata.
Menanggapi temuan pemborosan keuangan pada BUMN dan lembaga tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan laporan itu menjadi bahan masukan penting. Sebab, salah satu tugas fungsi legislatif itu yakni pengawasan dan anggaran.
Laporan temuan itu akan menjadi pembahasan melalui rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan mitra kerja masing-masing komisi DPR RI. (ecp/trustjabar/R1)
Komentar
0 komentar untuk BPK Temukan Pemborosan Keuangan pada BUMN dan Lembaga Sebesar Rp 43,35 Triliun
Masuk dulu untuk ikut diskusi
Akun komentar viewer terpisah dari author dan admin.