Buntut Dugaan Transaksi Ilegal, Tim Penyidik OJK Geledah Kantor PT MASI di Jakarta
Tim penyidik OJK menggeledah kantor PT MASI di Jakarta atas dugaan manipulasi informasi fakta material, insider trading, dan transaksi semu.
Buntut dugaan transaksi ilegal, tim penyidik OJK menggeledah kantor PT MASI di Jakarta. Foto: ilustrasi/net
trustjabar.com – Tim penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggeledah kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI) di Jakarta, Rabu (4/3/2026). Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan atas dugaan manipulasi informasi fakta material, insider trading, dan transaksi semu. Berbagai dugaan manipulasi tersebut melibatkan saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS) dalam periode 2020 hingga 2022.
Baca Juga : Buntut Maraknya Manipulasi Pasar, OJK Siapkan Regulasi Baru Awasi Aktivitas Influencer Keuangan
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan penggeledahan dilakukan tim penyidik OJK dalam rangka pengembangan penyidikan.
"Dugaan manipulasi laporan dan informasi tersebut kami duga melibatkan pihak sekuritas," kata Ismail dalam keterangan tertulisnya.
PT MASI diduga melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Dugaan pelanggaran meliputi tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima fixed allotment dalam proses IPO. Serta penyampaian laporan penggunaan dana IPO yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Penyidik OJK juga menemukan dugaan transaksi semu melalui transaksi antara pihak terafiliasi, melibatkan tujuh entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee. Sebanyak enam operator di bawah kendali tersangka, mengeksekusi berbagai transaksi tersebut. Kuat dugaan dari upaya itu menyebabkan harga saham BEBS melonjak hingga sekitar 7.150 persen.
Penyidik OJK Ungkap Nilai Keuntungan Ilegal Transaksi Semu
Penyidik Utama OJK, Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, mengungkapkan bahwa nilai keuntungan ilegal dari aktivitas ini mencapai Rp 14,5 triliun. OJK, kata Daniel, telah membekukan sekitar 2 miliar lembar saham yang terkait perdagangan tersebut.
"Nilainya total semua Rp 14,5 triliun. Itu dari saham-saham yang kami freeze," ujar Daniel kepada wartawan di lokasi penggeledahan.
Baca Juga : Terlibat Dugaan Manipulasi Perdagangan Saham, OJK Jatuhkan Sanksi Administratif Rp 11,05 Miliar
Dalam perkara ini, penyidik OJK menduga keterlibatan ASS selaku beneficial owner PT BEBS. Kemudian MWK (mantan Direktur Investment Banking PT MASI), serta korporasi PT MASI.
Dalam kasus ini, OJK telah memeriksa 25 orang saksi. Beberapa saksi itu dari pihak PT MASI, PT BEBS, perbankan, nominee, serta pihak-pihak terkait lainnya. Langkah ini sejalan dengan komitmen OJK yang sepanjang 2022 hingga Januari 2026 telah mencatat 32 kasus dugaan manipulasi perdagangan saham.
OJK menegaskan terus melakukan penegakan hukum secara konsisten sebagai wujud komitmen menjaga integritas sektor jasa keuangan dan melindungi kepentingan masyarakat. (cep/trusjabar/R1)
Komentar
0 komentar untuk Buntut Dugaan Transaksi Ilegal, Tim Penyidik OJK Geledah Kantor PT MASI di Jakarta
Masuk dulu untuk ikut diskusi
Akun komentar viewer terpisah dari author dan admin.