Berstatus Tersangka Dugaan Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Langsung Huni Rutan Salemba
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim resmi menyandang status tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Mantan Mendikbud Ristek era Presiden Joko Widodo, Nadiem Makarim kini menyandang status tersangka dalam dugaan korupsi chromebook. Nadiem Makarim langsung menghuni Rutan Salemba Jakarta. Foto: ist/net
trustjabar.com – Mantan Mendikbudristek era Presiden Joko Widodo, Nadiem Makarim (NAM) resmi menyandang status tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kejagung resmi menahan Nadiem di Rumah Tahanan (rutan) Salemba setelah penetapan status tersebut.
Baca Juga : Fraksi DPRD Kabupaten Bandung Usulkan Pembentukan Pansus Dalami Sengkarut Hukum PT BDS
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Nurcahyo Jungkung Madyo menuturkan, Nadiem Makarim akan menghuni Rutan Salemba selama 20 hari ke depan. Penahanan kepada Nadiem Makarim, lanjut Nurcahyo untuk kepentingan penyidikan dalam dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
“Untuk kepentingan penyidikan, NAM kami tahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan,” ungkap Nurcahyo.
Nurcahyo mengungkapkan penetapan status tersangka kepada Nadiem Makarim dalam dugaan kasus korupsi ini dalam siaran langsung konferensi persnya di Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Sebagai informasi, Nadiem Makarim menjalani pemeriksaan dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek pada 2019-2022. Dalam pengungkapan itu, penyidik Kejagung memeriksa 120 saksi dan 4 ahli. Penyidik Kejagung menilai, Nadiem Makarim telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pada Kamis pagi, Nadiem Makarim tiba di Gedung Kejagung bersama kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea.Nurcahyo menyebut, dalam dugaan kasus korupsi ini, Nadiem Makarim beberapa kali bertemu dengan pihak Google Indonesia dan terjadi kesepakatan sistem operasi Chromebook akan menjadi proyek pengadaan TIK Kemendikbud Ristek. Pada 6 Mei 2019, Nadiem mengundang Dirjen PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Ristek. Dalam rapat tertutup via Zoom itu, Nadiem memberikan instruksi penggunaan Chrome OS dari Google dalam proyek pengadaan alat TIK itu. Padahal, kata Nurcahyo, saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai.
Jerat Nadiem Makarim, Begini Kronologi Awal Mula Dugaan Kasus Korupsi Laptop Chromebook
Dugaan kasus korupsi ini bermula pada 2020-2022 ketika Kemendikbud Ristek melakukan kegiatan pengadaan laptop. Laptop ini untuk siswa PAUD hingga SMA dengan total mencapai Rp 9,3 triliun. Pengadaan ini untuk anak sekolah hingga yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Baca Juga : Dugaan KKN di PDAM Tirtawening, DPRD Kota Bandung Dorong Audit Menyeluruh
Padahal, menurut kajian awal Kemendikbud Ristek, laptop Chromebook ini memiliki sejumlah kelemahan. Dari hasil kajian itu menyimpulkan penggunaan laptop tersebut tidak efektif di Indonesia.
Nurcahyo menuturkan, dalam dugaan korupsi ini Nadiem Makarim melanggar Perpres Nomor 123/2020 tentang petunjuk teknis DAK fisik tahun anggaran 2021. Kemudian Nadiem juga melanggar Perpres Nomor 16/2018 sebagaimana diubah dengan Perpres 12/2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Selain menahan Nadiem Makarim, kata Nurcahyo, penyidik juga telah menetapkan empat tersangka lainnya. Mereka adalah Jurist Tan, Ibrahim Arief, Mulyatsyahda, dan Sri Wahyuningsih.
Nurcahyo juga menjelaskan terkait kerugian negara yang timbul dari perkara dugaan korupsi yang menjerat Nadiem Makarim dan 4 tersangka lainnya itu. Ia memperkirakan kerugian negara yang timbul sebesar Rp 1,9 triliun lebih. “Saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” ujar Nurcahyo. (ecp/trustjabar/R1)
Komentar
0 komentar untuk Berstatus Tersangka Dugaan Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Langsung Huni Rutan Salemba
Masuk dulu untuk ikut diskusi
Akun komentar viewer terpisah dari author dan admin.