Penerima Bansos Bakal Diarahkan Jadi Anggota Koperasi Desa Merah Putih
Sebanyak 18 juta keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) akan menjadi anggota Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Ilustrasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Foto: net/
trustjabar.com – Sebanyak 18 juta keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) akan menjadi anggota Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Upaya tersebut menjadi bagian strategis pemerintah mengubah penyaluran bantuan sosial (bansos) menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi di tingkat desa.
Baca Juga : Saeful Bachri Dorong Penguatan KMP untuk Jaga Harga dan Lindungi Petani Jawa Barat
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan, skema ini mengubah penyaluran bansos dari sekadar jaring pengaman sosial menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi tingkat desa.
“Seluruh penerima bansos akan diarahkan menjadi anggota koperasi desa (KDMP). Kalau para penerima manfaat PKH ini jadi anggota Kopdes, setiap akhir tahun akan mendapat SHU (sisa hasil usaha). Hal ini agar penerima bansos lebih berdaya, mandiri, dan sejahtera,” ungkap Mensos dalam keterangan resminya, Selasa (24/2/2026).
Menurut Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan tambahan anggota dari penerima PKH ini akan memperbesar potensi pertumbuhan koperasi.
“Koperasi desa ini akan menjadi instrumen pemutar uang di desa. Sehingga secara agregat akan mendorong pertumbuhan ekonomi secara nasional,” ungkap Ferry.
Ferry juga menegaskan, bersamaan dengan percepatan integrasi PKH, pemerintah juga membahas pengaturan keberadaan ritel modern di pedesaan. Ia secara terbuka meminta jaringan minimarket tidak menambah gerai di desa. Ia mengaku akan mengevaluasi perizinan ritel di pedesaan. Bahkan Komisi V DPR RI sependapat mengenai upaya pembatasan keberadaan minimarket hanya sampai tingkat kabupaten dan kecamatan.
Baca Juga : Pemkot Bandung Terus Perkuat Koperasi dan UMKM
Sementara itu Menteri Desa Yandri Susanto menuturkan jika minimarket yang sudah beroperasi tetap boleh menjalankan bisnisnya. Sementara pemerintah daerah perlu mempertimbangkan lebih mendalam mengenai perizinan baru minimarket.
Sebagai informasi, pemerintah telah mengalokasikan Rp 34,57 triliun dari total Dana Desa 2026 untuk mendukung program Koperasi Desa Merah Putih. Total Dana Desa 2026 mencapai Rp 60,57 triliun. Keputusan tersebut tertuang melalui PMK Nomor 17/2026.
Saat ini, lebih dari 83 ribu koperasi desa sudah terbentuk secara administratif. Pada tahun ini, pemerintah menargetkan sekitar 30 ribu unit mulai beroperasi. (cep/trustjabar/R1)
Komentar
0 komentar untuk Penerima Bansos Bakal Diarahkan Jadi Anggota Koperasi Desa Merah Putih
Masuk dulu untuk ikut diskusi
Akun komentar viewer terpisah dari author dan admin.