Mulai 1 Oktober, TBP Lembaga Penjamin Simpanan Turun Jadi 3,50 Persen
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali melakukan penyesuaian kebijakan tingkat bunga penjaminan (TBP) pada periode reguler September 2025.
Mulai 1 Oktober, TBP Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) turun menjadi 3,50 persen. Foto: ist/
Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK), LPS menetapkan penurunan TBP sebesar 25 basis poin (bps). TBS itu untuk simpanan rupiah di bank umum maupun Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta penurunan TBP simpanan valuta asing di bank umum.
Dengan kebijakan baru ini, TBP simpanan rupiah di bank umum berlaku sebesar 3,50 persen, BPR (6,00 persen). Sedangkan untuk simpanan valas di bank umum sebesar 2,00 persen. Ketentuan ini akan berlaku mulai 1 Oktober 2025 hingga 31 Januari 2026.
Plt. Ketua Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono, menjelaskan bahwa keputusan tersebut mempertimbangkan kondisi ekonomi domestik yang relatif terjaga. Meski masih membutuhkan dorongan dari sisi konsumsi dan produksi.
“Indeks Kepercayaan Konsumen (IKK) Lembaga Penjamin Simpanan pada Agustus 2025 tercatat 94,0, masih berada di level sub optimal. Sementara Indeks Penjualan Riil (IPR) tumbuh 2,7 persen yoy (year on year), namun cenderung flat. Pertumbuhan kredit juga belum merata di berbagai sektor, khususnya UMKM,” ujarnya, Selasa (23/9/2025). Meski begitu, kinerja perbankan secara umum masih solid. Kredit perbankan tumbuh 7,56 persen yoy per Agustus 2025. Sedangkan Dana Pihak Ketiga (DPK) meningkat 8,51 persen yoy. Pertumbuhan terbesar terjadi pada kredit investasi korporasi yang melonjak hingga 13,9 yoy.Likuiditas dan permodalan perbankan juga terjaga. Rasio kecukupan modal (KPMM) industri berada di level 25,88 persen jauh di atas ketentuan minimum. Sementara rasio NPL terkendali di angka 2,28 persen.
Lembaga Penjamin Simpanan Jamin Perlindungan Dana Nasabah
Dari sisi perlindungan nasabah, LPS menegaskan bahwa simpanan nasabah tetap aman. Berdasarkan data Agustus 2025, sebanyak 99,94 persen rekening nasabah bank umum dan 99,97 persen rekening BPR dijamin sepenuhnya LPS. Dengan batas penjaminan hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank.
Baca Juga : Heboh Dugaan Dana Rp 70 Miliar Raib, BCA; Nasabah Tidak Rugi Sepeserpun!Selain itu, Lembaga Penjamin Simpanan juga mencatat tren penurunan suku bunga pasar (SBP) simpanan rupiah dan valas. Hal itu sejalan dengan kebijakan moneter Bank Indonesia dan The Fed.
Didik mengingatkan agar bank secara transparan menyampaikan besaran TBP yang berlaku kepada nasabah. Baik melalui media informasi di kantor cabang maupun kanal digital bank.
“Upaya ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan penghimpunan dana sesuai ketentuan TBP,” ujarnya.
Dengan langkah ini, Lembaga Penjamin Simpanan menegaskan komitmennya menjaga stabilitas sistem keuangan. Sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan di tengah dinamika ekonomi global. (Ghani Rahmat/trustjabar/R1)
Komentar
0 komentar untuk Mulai 1 Oktober, TBP Lembaga Penjamin Simpanan Turun Jadi 3,50 Persen
Masuk dulu untuk ikut diskusi
Akun komentar viewer terpisah dari author dan admin.