Jual di Atas Harga Acuan Penjualan, Bapanas Cabut Izin Usaha Distributor Daging Ayam Ras
Akibat menjual di atas Harga Acuan Penjualan (HAP), Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencabut puluhan izin usaha distributor daging ayam ras.
Daging ayam. Akibat menjual di atas Harga Acuan Penjualan (HAP), Bapanas mencabut izin usaha distributor daging ayam ras. Foto: ilustrasi/net
trustjabar.com – Akibat menjual di atas Harga Acuan Penjualan (HAP), Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencabut puluhan izin usaha distributor daging ayam ras. Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga stabilitas harga pangan menjelang Ramadan dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
Baca Juga : Pemkab Bandung Komitmen Jaga Stabilitas Pangan Selama Ramadan
Pencabutan izin ini merupakan hasil kerja Satuan Tugas Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan . Tim ini melakukan pengawasan pada 28.270 titik usaha di seluruh Indonesia sepanjang 5 - 25 Februari 2026. Pemantauan harga jual daging ayam ras ini tidak hanya menyasar pedagang eceran, tetapi juga menjangkau 1.564 distributor, 405 produsen, dan 220 agen.
Sekretaris Utama Bapanas Sarwo Edhy menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan hingga ke hulu rantai distribusi.
"Sesuai arahan Bapak Kepala Bapanas agar kami juga menindak hingga ke hulu. Tidak hanya pengecer yang di ujung," ujar Sarwo dalam keterangan resminya.
Selain rekomendasi pencabutan izin, Satgas juga menerbitkan 350 surat teguran. Kemudian melakukan koordinasi pengisian stok kosong di 898 titik, mengambil 35 sampel untuk uji laboratorium, serta memproses empat perkara hukum.
Awal Maret 2026, Harga Daging Ayam
Data Bapanas menunjukkan harga daging ayam ras secara nasional mulai menunjukkan tren penurunan. Pada 23 Februari 2026, harga tercatat Rp 41.293 per kilogram menjadi Rp 40.767 per kilogram pada 1 Maret 2026.
Baca Juga : Anggota Komisi IV DPR RI Jamin Ketersediaan Pasokan Pangan Relatif Aman
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengonfirmasi penurunan harga sebesar 0,91 persen ini sebagai hasil kolaborasi Polri dan Bapanas.
Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan harga.
"Kalau ada yang menjual di atas harga ecer tertinggi, cari produsennya. Bila perlu beri sanksi berat dan cabut izinnya," kata Amran.
Ia juga memperingatkan bahwa sanksi serupa berlaku bagi feedloter dan rumah potong hewan yang terlibat pelanggaran, termasuk pencabutan izin impor.Tak hanya memantau harga daging ayam, pemerintah memastikan pengawasan pangan akan berlanjut hingga April 2026. Mencakup seluruh periode Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).
Langkah ini merupakan tindak lanjut perintah Presiden Prabowo Subianto yang meminta harga pangan tetap stabil selama Ramadan. (cep/trustjabar/R1)
Komentar
0 komentar untuk Jual di Atas Harga Acuan Penjualan, Bapanas Cabut Izin Usaha Distributor Daging Ayam Ras
Masuk dulu untuk ikut diskusi
Akun komentar viewer terpisah dari author dan admin.