Jumat, 17 April 2026
Breaking News
Video Proses Penemuan dan Evakuasi Jasad Agus Sutisna Korban Terbawa Arus Sungai Cibanjaran Video Aksi Heroik Warga Berupaya Menolong Korban Terbawa Hanyut Arus Aliran Sungai Cibanjaran Kabupaten Bandung Hanyut Terbawa Aliran Sungai Cibanjaran, Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Agus Sutisna Terbawa Arus Aliran Sungai Cibanjaran Kabupaten Bandung, 1 Meninggal dan 1 Orang Masih Pencarian Tim SAR Gabungan Dirut PT BDS Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Ada Persoalan Serius dalam Tata Kelola dan Pengawasan BUMD Kabupaten Bandung Dirut PT BDS Jadi Tersangka dalam Dugaan Korupsi, Praktisi Hukum Dorong Kejari Kabupaten Bandung Usut Tuntas Kasus Kejari Kabupaten Bandung Tetapkan Direktur Utama PT BDS Jadi Tersangka Wakil Ketua DPRD; Kabupaten Bandung Masuk Kategori Darurat Sampah! Sebanyak 13 Kecamatan di Kabupaten Bandung Terdampak Bencana Hidrometeorologi Cuaca Ekstrem Belasan Ribu Warga Terdampak Banjir Luapan Sungai Citarum di Dayeuhkolot Kabupaten Bandung Video Proses Penemuan dan Evakuasi Jasad Agus Sutisna Korban Terbawa Arus Sungai Cibanjaran Video Aksi Heroik Warga Berupaya Menolong Korban Terbawa Hanyut Arus Aliran Sungai Cibanjaran Kabupaten Bandung Hanyut Terbawa Aliran Sungai Cibanjaran, Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Agus Sutisna Terbawa Arus Aliran Sungai Cibanjaran Kabupaten Bandung, 1 Meninggal dan 1 Orang Masih Pencarian Tim SAR Gabungan Dirut PT BDS Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Ada Persoalan Serius dalam Tata Kelola dan Pengawasan BUMD Kabupaten Bandung Dirut PT BDS Jadi Tersangka dalam Dugaan Korupsi, Praktisi Hukum Dorong Kejari Kabupaten Bandung Usut Tuntas Kasus Kejari Kabupaten Bandung Tetapkan Direktur Utama PT BDS Jadi Tersangka Wakil Ketua DPRD; Kabupaten Bandung Masuk Kategori Darurat Sampah! Sebanyak 13 Kecamatan di Kabupaten Bandung Terdampak Bencana Hidrometeorologi Cuaca Ekstrem Belasan Ribu Warga Terdampak Banjir Luapan Sungai Citarum di Dayeuhkolot Kabupaten Bandung
Ekonomi Bisnis dan Keuangan Hukum dan Kriminal
Penulis: Cep 24 Feb 2026

Buntut Maraknya Manipulasi Pasar, OJK Siapkan Regulasi Baru Awasi Aktivitas Influencer Keuangan

Maraknya kasus manipulasi pasar saham yang melibatkan pegiat media sosial, OJK mengaku sedang menyelesaikan regulasi baru.

Buntut maraknya manipulasi pasar modal, OJK saat ini menyiapkan regulasi baru mengawasi aktivitas influencer keuangan di media sosial. Foto: ilustrasi/

Buntut maraknya manipulasi pasar modal, OJK saat ini menyiapkan regulasi baru mengawasi aktivitas influencer keuangan di media sosial. Foto: ilustrasi/

trustjabar.com – Maraknya kasus manipulasi pasar saham yang melibatkan pegiat media sosial, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku sedang menyelesaikan regulasi baru. Regulasi tersebut nantinya mengatur secara tegas aktivitas influencer keuangan dan pemengaruh lainnya di sektor jasa keuangan, termasuk pasar modal dan kripto. OJK menargetkan, Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) ini akan terbit pada semester pertama 2026.

Baca Juga : Terlibat Dugaan Manipulasi Perdagangan Saham, OJK Jatuhkan Sanksi Administratif Rp 11,05 Miliar

Regulasi baru OJK ini menjadi senjata di tengah maraknya kasus manipulasi pasar. Terbaru, seorang influencer atau pemengaruh media sosial berinisial BVN mendapat sanksi denda Rp 5,35 miliar karena terbukti “menggoreng” saham.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan progress regulasi baru itu. Saat ini, kata Friderica, penyusunan sudah berada di tahap akhir.

"Kami sudah hampir di ujung prosesnya. Nanti selesai, semester ini selesai," ungkap ia dalam keterangan resminya.

Pada 20 Februari 2026, OJK mengumumkan sanksi denda Rp 5,35 miliar kepada BVN yang memiliki 1,7 juta pengikut di Instagram. BVN terbukti melakukan manipulasi harga saham PT Agro Yasa Lestari Tbk, PT MD Entertainment Tbk, dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk. Kegiatan itu terjadi pada periode 2021-2022.

Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi menjelaskan mengenai kronologi kasus yang menjerat BVN. Hasan menegaskan, BVN menyebarkan informasi tidak benar melalui media sosial sambil melakukan transaksi berlawanan dengan rekomendasinya.

"Influencer tersebut terbukti menyampaikan informasi yang tidak benar melalui media sosial serta merekomendasikan beli atau jual. Padahal saat bersamaan melakukan transaksi yang berlawanan," ujar Hasan dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia.

Regulasi OJK Berlaku di Seluruh Sektor Industri Keuangan

Dalam kesempatan itu, Hasan menegaskan nantinya regulasi yang akan terbit itu tidak hanya mengatur finfluencer pasar modal. Melainkan juga akan mengatur finfluencer di seluruh sektor industri keuangan.

Sebelumnya, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 13 Tahun 2025 yang secara khusus mengatur influencer di sektor pasar modal. Termasuk kewajiban perjanjian tertulis dan perizinan bagi pegiat media sosial yang bekerja sama dengan perusahaan efek.

Baca Juga : OJK; Pertumbuhan Ekonomi Perbankan di Jawa Barat Tumbuh Positif

Khusus untuk sektor kripto, Hasan Fawzi menegaskan bahwa POJK baru akan memberikan landasan hukum yang selama ini belum OJK memilikinya.

Ketua OJK Mahendra Siregar sebelumnya menyatakan bahwa regulasi ini akan menekankan aspek kapabilitas, transparansi, dan kepatuhan perizinan.

"OJK akan terus mendorong peningkatan perlindungan investor minoritas dan ritel yang saat ini menopang IHSG. Di antaranya melalui penegakan aspek perilaku termasuk penguatan pengawasan perilaku influencer keuangan," kata Mahendra

Urgensi regulasi OJK ini tidak terlepas dari serangkaian kasus yang merugikan investor ritel. Selain kasus BVN, pada 2024 lalu influencer saham Ahmad Rafif Raya melalui akun "Waktunya Beli Saham" gagal mengelola dana investor sebesar Rp 71 miliar. Bahkan saat itu pihaknya tanpa memiliki izin sebagai Manajer Investasi dari OJK.

OJK juga menegaskan tidak ragu memblokir exchanger kripto yang beroperasi tanpa izin serta menindak finfluencer dan key opinion leader yang melakukan aktivitas ilegal. (cep/trustjabar/R1)

Komentar

0 komentar untuk Buntut Maraknya Manipulasi Pasar, OJK Siapkan Regulasi Baru Awasi Aktivitas Influencer Keuangan

Masuk dulu untuk ikut diskusi

Akun komentar viewer terpisah dari author dan admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memulai diskusi.