Polres Cimahi Bongkar 16 Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Tetapkan 21 Tersangka
Polres Cimahi, Jawa Barat, berhasil mengungkap 16 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dalam kurun waktu dua pekan terakhir.
Polres Cimahi berhasil membongkar 16 kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Polisi juga telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus tersebut. Foto: Adi/trustjabar
trustjabar.com - Polres Cimahi, Jawa Barat, berhasil mengungkap 16 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dalam kurun waktu dua pekan terakhir. Selama operasi itu, polisi menetapkan 21 orang tersangka. Polisi masih terus melakukan pengembangan terhadap beberapa pelaku lainnya.
Baca Juga : Jaga Inflasi Daerah, Polres Cimahi Salurkan 278 Ton Beras SPHP di GPM
Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra mengungkapkan, pihaknya menyita barang bukti penyalahgunaan narkoba senilai hingga Rp 500 juta. Beberapa barang bukti yang berhasil polisi sita di antaranya sabu-sabu seberat 67,38 gram, ganja (1,07 kilogram), tembakau sintetis (845,69 gram). Kemudian bibit tembakau sintetis (6,2 gram), pil ekstasi (32 butir), dan pil psikotropika sebanyak 97 butir.
Para tersangka penyalahgunaan narkotika itu, kata Kapolres Cimahi, terdiri dari kasus sabu-sabu (6 tersangka, 6 kasus), ganja (5 tersangka, 3 kasus). Kemudian kasus tembakau sintetis (8 tersangka, 5 kasus) dan penyalahgunaan narkotika jenis psikotropika (2 tersangka, 2 kasus).
Polisi menjerat para tersangka dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 dan 2, serta Pasal 114 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Selain itu, juga polisi menjerat tersangka dengan Pasal 60 ayat 1 huruf B dan Pasal 62 UU Nomor 5/1997 tentang Psikotropika.
"Ancaman hukuman minimal (kasus penyalahgunaan narkotika) empat tahun hingga maksimal dua puluh tahun penjara," ungkap Niko di Cimahi, Kamis (28/8/2025).
Penyalahgunaan Narkotika di Cimahi Berkedok Industri Rumahan
Niko melanjutkan, salah satu kasus menonjol adalah pengungkapan home industry (industri rumahan) yang memproduksi tembakau sintetis. Polisi menggerebek sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Cimahi Selatan, Cimahi. Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mengamankan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan barang haram itu. Mereka adalah MBP, RSP, dan MRF, yang ketiganya merupakan warga Kota Bandung. "Home industry tembakau sintetis ini merupakan rumah kontrakan dari tersangka MRF di Cimahi Selatan," ucap Niko.Baca Juga : Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Polres Cimahi Bekuk 31 Tersangka
MRF merupakan otak dari komplotan tersangka penyalahgunaan narkotika di Cimahi ini. MRF belajar membuat tembakau sintetis secara otodidak. Tersangka membeli bahan serta bibit untuk produksinya secara online dengan harga Rp 15 juta."Kalau peran dari tersangka RSP sebagai peracik dalam pembuatan tembakau sintetis. Sedangkan MBP berperan mengedarkan dan menjual tembakau sintetis," ujarnya.
Tersangka MRF mengaku belajar membuat tembakau sintetis dari media sosial. Sebelum menjualnya, ia mencoba tembakau sintetis produksinya untuk memastikan produknya layak jual.
"Belajarnya otodidak dari media sosial. Sebelum saya jual, saya coba dulu," tutur pelaku penyalahgunaan narkotika yang kini mendekam di jeruji besi Polres Cimahi itu. (Adi/trustjabar/R1)
Komentar
0 komentar untuk Polres Cimahi Bongkar 16 Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Tetapkan 21 Tersangka
Masuk dulu untuk ikut diskusi
Akun komentar viewer terpisah dari author dan admin.