Polres Cimahi Bekuk 41 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika, Pasutri Nekat Jualan Ganja
Satnarkoba Polres Cimahi mengamankan 41 tersangka dari 34 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika berbagai jenis selama September 2025.
Polres Cimahi berhasil membekuk 41 tersangka penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Cimahi, Jawa Barat. Di antara para tersangka itu, ada pasangan suami istri (pasutri) yang turut diamankan polisi karena kedapatan menjadi pengedar ganja. Foto: Adi/trustjabar
trustjabar.com - Satnarkoba Polres Cimahi mengamankan 41 tersangka dari 34 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika berbagai jenis selama September 2025.
Baca Juga : Polres Cimahi Bongkar 16 Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Tetapkan 21 Tersangka
"Sebanyak 41 tersangka yang telah kami amankan (penyalahgunaan narkotika). Semua adalah pemain baru dan ada di antaranya pasangan suami istri," kata Kapolres Cimahi, AKBP Niko Adi Putra, Kamis (2/10/2025).
Niko menjelaskan, dari 34 kasus tersebut, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sabu seberat 38,81 gram, ganja (4.603,83 gram), tembakau sintetis (938,17 gram), bibit sinte (4,46 gram).
Kemudian ada bibit sinte cair sebanyak 37 mililiter, ekstasi (5 butir), psikotropika (74 butir), dan Obat Keras Tertentu (OKT) sebanyak 3.254 butir. Nilai total barang bukti yang polisi amankan mencapai Rp 750 juta.
Lebih lanjut Niko menjelaskan, untuk rincian kasusnya terdiri dari sabu 8 kasus dengan 8 tersangka, ganja (7 kasus, 8 tersangka). Kemudian tembakau sintetis (12 kasus, 16 tersangka), psikotropika (1 kasus, 1 tersangka), dan OKT (6 kasus, 8 tersangka).
Jerat Hukum Tersangka Penyalahgunaan Narkotika
Polisi menjerat para tersangka penyalahgunaan narkotika ini dengan berbagai pasal sesuai tindak pidana mereka dan perannya dalam peredaran narkotika.
Untuk kasus kepemilikan sabu dan tembakau sintetis, ungkap Niko, pihaknya menjerat tersangka dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.
Adapun kasus peredaran sabu, ganja, dan tembakau sintetis, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 UU RI No 35/2009. Ancaman hukuman untuk tersangka penyalahgunaan narkotika ini minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
Sementara untuk kasus peredaran psikotropika, tersangka dijerat dengan Pasal 60 ayat 1 huruf (b) dan atau Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Baca Juga : Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Polres Cimahi Bekuk 31 TersangkaSedangkan untuk kasus peredaran OKT, tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo 138 ayat (2). Dan atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2023. Ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
"Dari total 34 kasus dan 41 tersangka, 7 kasus dengan 7 tersangka diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ). Sebagaimana dalam Perpol No. 8 Tahun 2021 melalui proses Tim Asesmen Terpadu," katanya.Salah seorang tersangka pengedar ganja Zakaria (55) mengaku awalnya usaha jualan baju di Pasar Baru. Namun, karena butuh pemasukan tambahan pria asal Aceh ini nekat menjual ganja.
Dari tangan tersangka penyalahgunaan narkotika ini, polisi menyita ganja seberat 3,7 kilogram siap edar. "Saya jual sama istri dan uangnya untuk keperluan sehari-hari. Kebanyakan jual ke temen-temen dan kadang saya pakai sendiri," ucapnya . (Adi/trustjabar/R1)
Komentar
0 komentar untuk Polres Cimahi Bekuk 41 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika, Pasutri Nekat Jualan Ganja
Masuk dulu untuk ikut diskusi
Akun komentar viewer terpisah dari author dan admin.