Rabu, 10 Juni 2026
Breaking News
LLDIKTI IV Resmi Cabut Sanksi Administratif Stikom Bandung Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Siapkan Posko Pengaduan SPMB Pegadaian Timor Leste Tumbuh Pesat, Kanwil Jabar Siap Perkuat Dukungan Operasional Pemprov Jawa Barat Antisipasi Ancaman Kemarau Panjang Dampak El Nino Ekstrem Pemkab Bandung Menjamin Pelaksanaan SPMB 2026 Terhindar Praktik Pungli Wajib Tahu, Berikut Ini Tahapan Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026 di Kabupaten Bandung Tesla Kembali Rebut Posisi Puncak Kendaraan Listrik Global, Pangsa Pasar BYD Menukik Lebih dari Sekadar Pemanis Wajah, Mengungkap Fakta Unik dan Keajaiban Sensorik di Balik Kumis Kucing Pemkab Bandung Sudah Punya Perda Pesantren Namun Masih Gamang, Bupati Beberkan Alasannya Vintage Market Vol 5 Sajikan Barang Langka Bernilai Tinggi LLDIKTI IV Resmi Cabut Sanksi Administratif Stikom Bandung Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Siapkan Posko Pengaduan SPMB Pegadaian Timor Leste Tumbuh Pesat, Kanwil Jabar Siap Perkuat Dukungan Operasional Pemprov Jawa Barat Antisipasi Ancaman Kemarau Panjang Dampak El Nino Ekstrem Pemkab Bandung Menjamin Pelaksanaan SPMB 2026 Terhindar Praktik Pungli Wajib Tahu, Berikut Ini Tahapan Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026 di Kabupaten Bandung Tesla Kembali Rebut Posisi Puncak Kendaraan Listrik Global, Pangsa Pasar BYD Menukik Lebih dari Sekadar Pemanis Wajah, Mengungkap Fakta Unik dan Keajaiban Sensorik di Balik Kumis Kucing Pemkab Bandung Sudah Punya Perda Pesantren Namun Masih Gamang, Bupati Beberkan Alasannya Vintage Market Vol 5 Sajikan Barang Langka Bernilai Tinggi
TrustJabar
Bandung Raya Daerah Hukum dan Kriminal
Penulis: Asep05 Agt 2025

Polisi Ungkap Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Pelajar SMK di Cibiru Bandung, Pelaku Diduga Menyimpan Dendam

Polrestabes Bandung, Jawa Barat, akhirnya mengungkap modif kasus pembunuhan yang menimpa seorang pelajar ZA (17) oleh tersangka TN (21).

Kapolrestabes Bandung Kompol Budi Sartono mengungkap fakta motif di balik kasus pembunuhan pelajar SMK di Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat. Foto: Asep Awal/trustjabar

Kapolrestabes Bandung Kompol Budi Sartono mengungkap fakta motif di balik kasus pembunuhan pelajar SMK di Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat. Foto: Asep Awal/trustjabar

trustjabar.com – Polrestabes Bandung, Jawa Barat, akhirnya mengungkap modif kasus pembunuhan yang menimpa seorang pelajar ZA (17) oleh tersangka TN (21). Dari keterangan tersangka, polisi menduga kuat dilatarbelakangi faktor dendam kepada korban.

Sebagai informasi, kasus pembunuhan kepada pelajar ini terjadi pada Jumat 1 Agustus 2025 sekitar pukul 20.30 WIB. Tak ayal, kejadian ini pun sempat menggegerkan warga sekitar. Dari keterangan polisi, korban ZA merupakan pelajar SMK Muhammadiyah 2 Bandung. Sedangkan tersangka TN (21) seorang mahasiswa asal Kecamatan Cibiru, Kota Bandung.

Baca Juga : DPRD Jawa Barat Dorong Penyelesaian Damai Terkait Kasus Doxing Terhadap Direktur DEEP

Polrestabes Bandung mengungkap kasus pembunuhan seorang pelajar SMK di Cibiru Kota Bandung itu terjadi karena latar belakang keduanya sempat berselisih. Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mengalami luka bacok di dada sebelah kiri yang mengakibatkan tewas seketika. Kasus ini pun menjadi perhatian publik setelah video dan foto kejadian viral beredar luas di media sosial. Warganet yang mengetahui video tersebut mengecam keras aksi kekerasan tersangka.

Sempat Melarikan Diri, Polisi Bekuk Tersangka Pembunuhan Pelajar di Rumahnya

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono mengungkapkan, kejadian berlangsung di samping bengkel motor yang berlokasi di Jalan Cikuda, Kota Bandung. Setelah beberapa jam dari kejadian, polisi akhirnya bisa membekuk tersangka di rumahnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, latar belakang TN menghabisi nyawa ZA lantaran sebelumnya sempat berselisih. "Dugaan motif kasus pembunuhan kepada pelajar ini karena pelaku sakit hati. Pelaku menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis celurit,” ujar Budi di Mapolrestabes Bandung, kemarin.

Baca Juga : Pejalan Kaki Tertemper KRL di Bandung, Diduga Menerobos Pintu Perlintasan

“Bacokan pertama tidak mengenai sasaran, namun bacokan kedua tepat mengenai dada kiri korban dan menyebabkan korban meninggal dunia di tempat," Budi menambahkan.

Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sebilah celurit, satu sweater hitam, serta kaos hitam pelaku saat kejadian berlangsung. Atas kasus pembunuhan kepada pelajar ini, tersangka kini mendekam di balik jeruji besi polisi.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 338 juncto 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Asep Awal/trustjabar/R1)

Komentar

0 komentar untuk Polisi Ungkap Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Pelajar SMK di Cibiru Bandung, Pelaku Diduga Menyimpan Dendam

Masuk dulu untuk ikut diskusi

Akun pembaca dipakai khusus untuk komentar artikel.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memulai diskusi.