Polda Jabar Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Penyekapan YTR ke Kejari Kabupaten Bandung
Masuknya perkara ke Tahap II ini merupakan perkembangan penting dalam proses hukum. Selanjutnya penuntut umum memiliki kewenangan untuk melakukan proses penuntutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Polda Jabar resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan penyekapan YTR ke Kejari Kabupaten Bandung, Selasa (8/9/2026). Foto: ilustrasi/
trustjabar.com – Proses penanganan perkara dugaan penyekapan dan penyiksaan kepada korban YTR, kini memasuki babak baru di Polda Jawa Barat. Pada Selasa (8/9/2026), penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan, Anak, dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA & PPO) Polda Jawa Barat, resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. Dengan demikian, penanganan perkara selanjutnya kini telah berada dalam kewenangan penuntut umum sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Baca Juga : Gadis Asal Rancaekek Diduga Disekap dan Dianiaya Selama 3 Tahun, Polisi Terus Buru Pelaku
Labkum Panca Soeara selaku kuasa hukum pelapor dan keluarga korban YTR, mengapresiasi upaya pelaksanaan Tahap II ini. Kuasa hukum berharap, proses hukum kepada tersangka dapat terus berjalan profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah.
“Kami mengapresiasi proses penyidikan yang telah dilakukan Ditres PPA & PPO Polda Jawa Barat hingga perkara ini memasuki Tahap II. Bagi korban dan keluarga, ini merupakan momentum penting menuju kepastian hukum dan keadilan,” ujar Januar Solehuddin selaku kuasa hukum pelapor dan keluarga korban YTR.
Menurut Januar, masuknya perkara ke Tahap II ini merupakan perkembangan penting dalam proses hukum. Selanjutnya, kata ia, penuntut umum memiliki kewenangan untuk melakukan proses penuntutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
“Kami berharap proses penuntutan dapat berjalan secara profesional dan memberikan kepastian hukum. Bagi korban dan keluarga, tahapan ini merupakan bagian penting dalam perjalanan untuk memperoleh keadilan,” ungkapnya.
Labkum Panca Soeara, lanjut ia, menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus tetap memberikan perhatian terhadap hak dan perlindungan korban. Korban memiliki hak untuk memperoleh perlindungan, pendampingan, informasi mengenai perkembangan perkara serta perlakuan yang bermartabat sepanjang proses hukum berlangsung.
Menurut Januar Solehuddin, proses peradilan pidana harus memberikan perhatian yang layak terhadap posisi dan kepentingan korban.
“Penegakan hukum tidak hanya berbicara mengenai proses terhadap tersangka. Hak dan kepentingan korban juga harus mendapatkan perhatian dalam setiap tahapan proses hukum,” ungkapnya.
Kawal Proses Hukum Dugaan Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Korban
Labkum Panca Soeara, Januar menambahkan, memastikan akan terus memberikan pendampingan dan melakukan pengawalan terhadap kepentingan hukum YTR dan keluarganya dalam setiap tahapan proses hukum selanjutnya. Pihaknya berharap proses penuntutan dapat berjalan secara profesional dan perkara dapat segera dilimpahkan ke pengadilan untuk diperiksa serta diputus berdasarkan fakta hukum, alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga : Kuasa Hukum Kasus YTR di Bandung Minta JPU Perjuangkan Restitusi Korban
“Kami akan terus mengawal proses hukum ini. Kami berharap perkara YTR dapat diproses secara profesional, transparan dan memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi korban dan keluarganya.”
Bagi korban dan keluarga, lanjut Januar, proses hukum ini bukan semata-mata mengenai penghukuman kepada tersangka. Melainkan juga tentang kebenaran, kepastian hukum, perlindungan korban dan pemulihan rasa keadilan.
“Tahap II merupakan momentum penting dalam perkara YTR. Perjuangan belum selesai. Kami akan terus mengawal proses ini secara profesional dan dalam koridor hukum sampai korban dan keluarga memperoleh kepastian hukum dan keadilan,” katanya. (cep/trustjabar.com/R1)













Komentar
0 komentar untuk Polda Jabar Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Penyekapan YTR ke Kejari Kabupaten Bandung
Masuk dulu untuk ikut diskusi
Akun pembaca dipakai khusus untuk komentar artikel.