Petugas KCIC Amankan Terduga Pelaku Pencurian Kabel Grounding di Jalur Whoosh
Pelaku pencurian kabel grounding jalur kereta cepat Whoosh. berhasil diamankan petugas patroli KCIC berhasil.
Petugas KCIC berhasil mengamankan seorang terduga pelaku yang melakukan pencurian kabel grounding di jalur kereta cepat Whoosh dan menyerahkannya ke aparat berwajib. (Foto: Dok.KCIC)
General Manager Corporate Secretary KCIC Eva Chairunisa mengatakan, penangkapan pencuri ini saat petugas berpatroli. Saat petugas melakukan patroli di KM 114+300, Jalan Tipar Barat, Kabupaten Bandung Barat, mencurigai pelaku sedang membawa karung.
Setelah pemeriksaan, di dalam tas pelaku terdapat 51 potong kabel grounding dengan panjang 35 cm, 3 potong kabel grounding dengan panjang 70 cm, 1 buah kunci pas, dan 1 buah pisau cutter.
Kabel grounding tersebut merupakan bagian dari pagar sound barrier dan berfungsi sebagai pengaman instalasi listrik. Salah satu fingsinya untuk menyalurkan arus petir ke tanah sehingga dapat melindungi prasarana dan sistem operasi kereta cepat.
Eva mengatakan, pencurian kabel grounding pada sistem kelistrikan kereta cepat tindakan yang sangat berbahaya bagi operasional infrastruktur Whoosh. Tidak adanya grounding akan berpotensi tinggi mengganggu keselamatan dan keamanan perjalanan.
"Penanganan kasus ini sangat serius dan harus ada sanksi hukum bagi pelakunya. Komponen kabel grounding memiliki fungsi vital, salah satunya untuk melindungi jaringan dari sambaran petir dan gangguan kelistrikan. Jika dicuri, bukan hanya merugikan secara material dan berpotensi mengganggu keamanan serta keselamatan operasional, tetapi juga dapat membahayakan orang lain di sekitar jalur. Pasallnya, objek di sekitar jalur akan terkena sengatan listrik tegangan tinggi," ujar Eva dalam keterangan ke trustjabar.com, Selasa (16/9/2025).
Pelaku Pencurian Kabel Grounding Diamankan
Pelaku kini sudah diamankan oleh pihak petugas keamanan KCIC. Selanjutnya, pihak KCIC menyerahkan pelaku beserta barang bukti ke Polsek Padalarang untuk langkah hukum lebih lanjut. Menurut Eva, mengacu pada Pasal 362 KUHP pencurian jenis ini mendapat anacaman penjara paling lama 5 tahun pidana.
Eva memastikan saat ini perjalanan Whoosh tidak terganggu. Petugas teknis telah langsung melakukan perbaikan di lokasi sehingga sistem pengamanan kembali normal dan operasional Whoosh tetap berjalan sesuai jadwal.
Saat ini KCIC juga terus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat untuk mencegah kejadian serupa berulang kembali.
Baca Juga: Hingga 18 Agustus 2025, KCIC Operasikan 62 Perjalanan Kereta Cepat Whoosh Setiap Hari Relasi Padalarang-Halim (PP)Pihaknya juga telah memasang pagar pembatas untuk pengamanan di sepanjang jalur Whoosh. Selain CCTV yang tersebar di berbagai titik sepanjang jalur, setiap 500 meter petugas juga melakukan patroli.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan pencurian maupun perusakan terhadap fasilitas umum. Karena peran serta masyarakat dalam menjaga aset negara sangat penting demi kelancaran dan keamanan layanan Kereta Cepat Whoosh,” pungkasnya. (Adi H/trustjabar/R3)
Komentar
0 komentar untuk Petugas KCIC Amankan Terduga Pelaku Pencurian Kabel Grounding di Jalur Whoosh
Masuk dulu untuk ikut diskusi
Akun komentar viewer terpisah dari author dan admin.