Peningkatan Status Penanganan Kasus PT BDS Kabupaten Bandung, Bentuk Nyata Penegakan Hukum!
Naiknya status penanganan kasus PT BDS oleh Kejari Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mendapat apresiasi berbagai kalangan.
Pegiat demokrasi Januar Solehuddin mengapresiasi peningkatan status penanganan kasus PT BDS oleh Kejari Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Dengan peningkatan penanganan status ini menjadi bentuk nyata penegakan hukum terhadap BUMD. Foto:ist/net
trustjabar.com – Naiknya status penanganan kasus PT BDS oleh Kejari Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mendapat apresiasi berbagai kalangan. Tidak hanya korban, demikian juga apresiasi juga disampaikan berbagai elemen masyarakat, khususnya pemerhati hukum dan pegiat demokrasi.
Menurut pegiat demokrasi Januar Solehuddin, peningkatan status penanganan kasus BDS ini sebagai bentuk nyata penegakan hukum terhadap BUMD. BUMD ini lahir saat Bupati Bandung Dadang Supriatna menjadi kepala daerah di wilayah berpopulasi penduduk sebanyak 3,7 jiwa itu.
“Di tengah krisis kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah, langkah ini (peningkatan penanganan kasus PT BDS) menjadi titik terang. Bahwa tidak bisa menoleransi praktik dugaan korupsi di lingkup BUMD tanpa pertanggungjawaban hukum,” ungkap Januar, Jumat (8/8/2025).
Baca Juga : Ungkap Kasus PT BDS Perseroda, Kejari Kabupaten Bandung Endus Adanya Dugaan Korupsi!
Sebagai informasi, Kejari Kabupaten Bandung pada 5 Agustus 2025 mengeluarkan surat perintah penyidikan dalam hal penanganan kasus di PT BDS. Kejari menyatakan pihaknya mengendus adanya dugaan terjadi tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan dan distribusi ayam boneless dada (BLD). Pengadaan ini pun melibatkan mitra PT BDS, yakni PT Cahaya Frozen Group.
“Yang menarik, sebelum penanganan kasus PT BDS ini naik ke ranah hukum, BPK RI Perwakilan Jawa Barat dalam LHP-nya sudah memberikan catatan penting. Salah satu temuan BPK menyoroti soal adanya penyimpangan pada penyertaan modal dan pengelolaan transaksi bisnis PT BDS. BPK menganggap hal ini memiliki risiko tinggi dan tidak adanya dukungan kajian kelayakan yang memadai,” katanya.
Dalam LHP tersebut, lanjut Januar, BPK mencatat potensi kerugian akibat mekanisme pembayaran yang tidak jelas. Selain itu, adanya tumpang tindih kontrak dengan pihak ketiga tidak luput menjadi perhatian BPK dalam LHP-nya. Yang paling mengejutkan, kata ia, adanya dugaan penjualan produk yang tidak melalui mekanisme pasar wajar.
“Hal ini pun menjadi indikasi kuat, apa yang saat ini Kejari Kabupaten Bandung proses (penanganan kasus PT BDS), bukanlah temuan baru semata. Akan tetapi sesuatu yang sudah menjadi ‘rahasia umum’ dalam tata kelola BUMD yang tertutup dan sarat konflik kepentingan,” ujarnya.
Penanganan Kasus PT BDS, Januar; BUMD Bukan Milik Elite Politik
Pihaknya menilai, penyidikan oleh Kejari Kabupaten Bandung ini harus dipahami lebih dari sekadar perkara hukum. Bahkan Januar menyebut, hal ini menjadi cerminan rusaknya sistem pengawasan internal dan eksternal terhadap BUMD.
“PT BDS merupakan entitas usaha milik daerah yang semestinya menjalankan fungsi publik dan pemberdayaan ekonomi lokal. Namun dalam praktiknya, BUMD ini justru menjadi instrumen akumulasi keuntungan segelintir orang dengan model relasi tertutup dan tidak akuntabel,” ungkap ia.
Oleh karenanya, lanjut Januar, proses hukum terhadap penanganan kasus PT BDS ini tidak boleh berhenti pada aktor-aktor teknis semata. Melainkan juga mampu mengungkap aktor intelektual yang terlibat di dalamnya. Penegakan hukum, katanya, harus membongkar seluruh mata rantai dugaan konflik kepentingan yang mungkin menjangkau lingkaran kekuasaan, baik eksekutif maupun legislatif.
“Pertanyaannya, dimana peran dan tanggung jawab Pemkab Bandung sebagai pemegang saham mayoritas PT BDS? Apakah pengawasan selama ini sudah berjalan serius? Atau ada dugaan pembiaran sistematis terhadap praktik-praktik manipulatif itu?,” tuturnya.
“Kemudian, bagaimana pula fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Bandung mencegah kerugian daerah akibat bisnis BUMD yang menyimpang dari prinsip akuntabilitas?” Januar menambahkan.
Untuk hal ini, Januar berkomitmen, akan terus mengawal segala perkembangan penanganan kasus PT BDS ini. Pihaknya pun mendorong Kejari Kabupaten Bandung mengedepankan transparansi dalam setiap perkembangan proses penyidikan. Aparat penegak hukum juga harus meyakinkan kepada publik jika penanganan kasus ini tidak akan berhenti sebagai ‘drama hukum’ tanpa akuntabilitas.
Lebih jauhnya lagi, lanjut ia, Pemkab Bandung juga seharusnya segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh struktur dan mekanisme kerja BUMD. Termasuk menyentuh tata kelola penyertaan modal dan relasi bisnis dengan pihak ketiga.
“BUMD bukan milik elite politik, melainkan instrumen ekonomi publik yang harus tunduk pada prinsip good governance dan kepentingan rakyat. Jika pengelolaan BUMD menjunjung profesionalisme dan transparansi, BUMD bisa menjadi kekuatan ekonomi daerah. Namun, jika kroni dan penguasa bayangan justru menguasai BUMD, maka ini akan menjadi tempat berlindungnya praktik rente dan korupsi,” ucapnya.
“Penegakan hukum terhadap penanganan kasus PT BDS harus menjadi momentum pembersihan (BUMD) menyeluruh. Bukan sekadar menggugurkan kewajiban, tetapi meletakkan fondasi baru bagi integritas, akuntabilitas, dan keberpihakan BUMD pada kepentingan masyarakat,” Januar menambahkan.
Komentar
0 komentar untuk Peningkatan Status Penanganan Kasus PT BDS Kabupaten Bandung, Bentuk Nyata Penegakan Hukum!
Masuk dulu untuk ikut diskusi
Akun komentar viewer terpisah dari author dan admin.