Masjid Raya Bandung Tanpa Sokongan Provinsi, Nadzir Soroti Peran Negara dalam Wakaf
Sejak awal Januari 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghentikan dukungan pembiayaan operasional terhadap masjid Raya Bandung tersebut.
Ketua Nadzir Masjid Agung Raya Roedy Wiranatakusumah,SH., MH , MBA saat memberikan keterangan pers tentang status masjid Raya Bandung (MRB), Selasa (6/1/2025).
trustjabar.com - Masjid Raya Bandung yang berdiri di jantung Kota Bandung, Jawa Barat, sedang menghadapi tantangan serius dalam pengelolaannya. Sejak awal Januari 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghentikan dukungan pembiayaan operasional terhadap masjid bersejarah tersebut.
Kebijakan ini memantik keprihatinan, mengingat Masjid Raya Bandung bukan sekadar rumah ibadah, melainkan juga penanda penting perjalanan sejarah keislaman dan kebangsaan di Jawa Barat.
Baca Juga: Inilah Amalan Ibadah Saat Gerhana, Shalat, Doa, dan Sedekah
Ketua Nadzir Masjid Raya Bandung (MRB), Roedy Wiranatakusumah, S.H., M.H.,MBA mengatakan bahwa pengambilan keputusan tersebut dengan alasan MRB tidak tercatat sebagai aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Konsekuensinya, pemerintah provinsi menarik seluruh dukungan finansial, termasuk penarikan 23 orang staf yang sebelumnya bekerja melalui skema alih daya.
“Pihak Pemprov menganggap masjid ini bukan aset provinsi, sehingga dukungan keuangan dihentikan. Padahal, MRB merupakan simbol kebanggaan umat Islam dan bagian dari sejarah panjang Jawa Barat,” ujar Roedy, Selasa (06/01/2026).
Masjid yang telah berusia sekitar 215 tahun ini mampu menampung hingga 12.000 jamaah. Namun, kondisi fisiknya saat ini jauh dari ideal. Roedy mengungkapkan, kepengurusan nadzir diwarisi sedikitnya 135 titik kerusakan bangunan yang membutuhkan penanganan serius.
Masjid Raya Bandung Bukan Aset Pemprov Lagi
Situasi tersebut dinilai ironis. Selama bertahun-tahun, MRB diperlakukan seolah sebagai bagian dari aset pemerintah daerah. Hal ini merujuk pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 451.2/Kep.1155/YANSOS/2002 yang mengukuhkan Masjid Agung Bandung sebagai Masjid Raya Provinsi Jawa Barat. Namun, setelah Provinsi Jawa Barat memiliki Masjid Raya Al Jabbar, status Masjid Raya Bandung seakan kehilangan tempat dalam prioritas kebijakan.
“Ketika sebagai aset, pengelolaan dan pendanaan dari pemerintah. Namun saat ada pernyataan bukan aset, tanggung jawab lepaas sepenuhnya. Ini yang menjadi persoalan,” kata Roedy.
Ia menegaskan bahwa secara hukum, Masjid Agung Bandung merupakan tanah wakaf Wiranatakusumah IV yang terdaftar sejak 1994. Akta ikrar wakaf serta sertifikat hak milik wakaf telah dimiliki dan diperbarui melalui mekanisme pergantian nadzir yang sah.
Dalam perspektif perundang-undangan, Roedy mengingatkan bahwa pemerintah memiliki peran sebagai pengawas wakaf. Dengan demikian, menurutnya, tidak tepat apabila negara sepenuhnya menarik diri dari tanggung jawab moral dan fungsional terhadap masjid wakaf yang memiliki nilai strategis.
“Pemerintah dalam undang-undang wakaf berperan sebagai pengawas. Artinya, tetap ada tanggung jawab untuk memastikan keberlangsungan dan kemaslahatan wakaf,” ujarnya.
Nilai Historis Masjid Raya Bandung
Masjid Raya Bandung juga memiliki nilai historis yang kuat dalam konteks nasional dan internasional. Pada 1955, masjid ini menjadi salah satu titik kunjungan para kepala negara peserta Konferensi Asia Afrika. Roedy menyebut masjid ini sebagai ruang tafakur yang melahirkan inspirasi besar bagi para pemimpin dunia.
“Kami ingin Masjid ini tetap berdiri sebagai pusat keunggulan—center of excellence—menyongsong 75 tahun Konferensi Asia Afrika pada 2030,” ucapnya.
Di luar fungsi ibadah, masjid juga menjalankan peran sosial, termasuk menampung masyarakat rentan yang membutuhkan tempat berlindung. Peran ini, menurut Roedy, sering kali berlangsung secara swadaya oleh pengelola masjid.
Baca Juga: TNI AL dan Hidir Foundation Gelar Santunan Kemerdekaan 8.000 Anak Yatim di Jawa Barat
“Kami tetap membantu persoalan sosial, meski itu seharusnya menjadi tanggung jawab lintas sektor,” katanya.
Meski tanpa sokongan anggaran pemerintah provinsi, pengelola MRB menyatakan komitmen untuk tetap menjaga keberlangsungan masjid. Pihak nadzir membuka ruang partisipasi publik agar masjid bersejarah ini tetap terpelihara dan berfungsi sebagai pusat ibadah, sosial, dan peradaban.
“Masjid ini adalah milik umat. Kami percaya, dengan dukungan bersama, Masjid Raya Bandung akan tetap berdiri tegak dan bermartabat. Dengan berakhirnya dukungan Pemprov Jabar maka penamaan tempat ibadah ini akan menjadi Masjid Agung Bandung," pungkas Roedy. (Iman/trustjabar/R3)
Komentar
0 komentar untuk Masjid Raya Bandung Tanpa Sokongan Provinsi, Nadzir Soroti Peran Negara dalam Wakaf
Masuk dulu untuk ikut diskusi
Akun komentar viewer terpisah dari author dan admin.