Sabtu, 06 Juni 2026
Breaking News
Pegadaian Timor Leste Tumbuh Pesat, Kanwil Jabar Siap Perkuat Dukungan Operasional Pemprov Jawa Barat Antisipasi Ancaman Kemarau Panjang Dampak El Nino Ekstrem Pemkab Bandung Menjamin Pelaksanaan SPMB 2026 Terhindar Praktik Pungli Wajib Tahu, Berikut Ini Tahapan Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026 di Kabupaten Bandung Tesla Kembali Rebut Posisi Puncak Kendaraan Listrik Global, Pangsa Pasar BYD Menukik Lebih dari Sekadar Pemanis Wajah, Mengungkap Fakta Unik dan Keajaiban Sensorik di Balik Kumis Kucing Pemkab Bandung Sudah Punya Perda Pesantren Namun Masih Gamang, Bupati Beberkan Alasannya Vintage Market Vol 5 Sajikan Barang Langka Bernilai Tinggi Pegadaian Jabar Salurkan 355 Paket Daging Kurban untuk Warga Bupati Bandung Anggap Penanganan Sedimentasi Dukung Efektivitas Pengendalian Banjir Sungai Citarum Pegadaian Timor Leste Tumbuh Pesat, Kanwil Jabar Siap Perkuat Dukungan Operasional Pemprov Jawa Barat Antisipasi Ancaman Kemarau Panjang Dampak El Nino Ekstrem Pemkab Bandung Menjamin Pelaksanaan SPMB 2026 Terhindar Praktik Pungli Wajib Tahu, Berikut Ini Tahapan Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026 di Kabupaten Bandung Tesla Kembali Rebut Posisi Puncak Kendaraan Listrik Global, Pangsa Pasar BYD Menukik Lebih dari Sekadar Pemanis Wajah, Mengungkap Fakta Unik dan Keajaiban Sensorik di Balik Kumis Kucing Pemkab Bandung Sudah Punya Perda Pesantren Namun Masih Gamang, Bupati Beberkan Alasannya Vintage Market Vol 5 Sajikan Barang Langka Bernilai Tinggi Pegadaian Jabar Salurkan 355 Paket Daging Kurban untuk Warga Bupati Bandung Anggap Penanganan Sedimentasi Dukung Efektivitas Pengendalian Banjir Sungai Citarum
TrustJabar
Daerah Bandung Raya Kesehatan
Penulis: Cep08 Feb 2026

Khusus Kriteria Ini, Pemprov Jabar Bakal Tanggung Iuran Peserta BPJS Kesehatan Segmen PBI

Buntut penonaktifan BPJS Kesehatan segmen PBI oleh Kemensos, Pemprov Jawa Barat akan melakukan pendataan para penderita penyakit kronis.

Pemprov Jawa Barat akan menanggung iuran peserta BPJS Kesehatan segmen PBI khusus kalangan warga miskin yang menderita penyakit kronis. Foto: ist/net

Pemprov Jawa Barat akan menanggung iuran peserta BPJS Kesehatan segmen PBI khusus kalangan warga miskin yang menderita penyakit kronis. Foto: ist/net

trustjabar.com – Buntut penonaktifan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) oleh Kemensos, Pemprov Jawa Barat akan melakukan pendataan para penderita penyakit kronis. Hal tersebut agar warga miskin yang memiliki penyakit kronis tersebut, tetap bisa terlayani rumah sakit.

Baca Juga : Pahami, BPJS Kesehatan tak Menanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Kategori Ini!

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menuturkan, Pemprov Jabar akan menanggung pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi warga miskin penderita penyakit kronis dari segmen PBI. Dengan demikian, Dedi berharap para penderita penyakit kronis itu tidak perlu menunda pengobatan dan bisa langsung dilayani rumah sakit.

“Untuk itu, saya sampaikan bahwa Pemprov Jabar akan segera mendata seluruh warga yang betul-betul tidak mampu dan memiliki penyakit kronis. Untuk jaminan asuransi kesehatannya BPJS Kesehatannya, akan kami bayarkan dari Pemprov Jabar," kata Dedi, Minggu (8/2/2026).

Keputusan tersebut, kata Dedi, ia terapkan menyusul adanya sejumlah penderita penyakit kronis yang tidak bisa berobat. Hal itu karena tak lagi menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Dedi Mulyadi menegaskan, akan mendata para penderita penyakit kronis di Jabar yang semula merupakan peserta BPJS Kesehatan segmen PBI. Di antaranya penderita kanker yang memerlukan kemoterapi, thalasemia mayor yang memerlukan transfusi. Kemudian pasien gagal ginjal yang harus melakukan cuci darah. Pemprov Jabar menjamin para penderita penyakit kronis tersebut tetap bisa berobat di rumah sakit. Hal tersebut karena Pemprov Jabar yang akan menanggung iuran BPJS Kesehatannya.

Dedi mengharapkan, setelah Pemprov Jabar menanggung pembayaran iuran BPJS penderita penyakit kronis dari segmen PBI itu, warga tidak menunda pengobatannya. Rumah sakit akan tetap melayani para penderita penyakit kronis dari segmen PBI tersebut.

Mensos Menonaktifkan BPJS Kesehatan Segmen PBI, Rumah Sakit Tetap Harus Layani Pasien

Sebagai informasi, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menonaktifkan jutaan peserta BPJS Kesehatan segmen PBI. Hal tersebut karena mereka sudah tidak tercatat dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional dan dianggap sudah sejahtera.

Saifullah juga menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien, meski status asuransi kesehatannya sudah nonaktif. Ia menegaskan, pemerintah akan bertanggung jawab atas urusan administrasi pasien.

Baca Juga : Agar Tepat Sasaran, DPRD Bandung Barat Bakal Terus Kawal Program Pemerintah Daerah

“Pasien BPJS atau bukan BPJS Kesehatan, rumah sakit harus menanganinya dulu. Pemerintah akan bertanggung jawab selama kita ngerti mekanismenya, kita ngerti etikanya. Kita komitmen, itu seharusnya tidak ada rumah sakit yang menolak pasien,” ujarnya.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengonfirmasi adanya penonaktifan kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan. Namun hal tersebut bukan kebijakan sepihak dari BPJS Kesehatan.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 dan berlaku mulai 1 Februari 2026.

Rizzky mengatakan, bagi peserta BPJS Kesehatan segmen PBI yang terkena dampak keputusan tersebut, dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya. Namun hal itu selama memenuhi kriteria tertentu. Kriteria tersebut di antaranya peserta termasuk ke dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026. Kemudian, masyarakat yang terbukti masuk kategori miskin dan rentan miskin dari verifikasi lapangan. Terakhir, yakni peserta mengidap penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya. (cep/trustjabar/R1)

Komentar

0 komentar untuk Khusus Kriteria Ini, Pemprov Jabar Bakal Tanggung Iuran Peserta BPJS Kesehatan Segmen PBI

Masuk dulu untuk ikut diskusi

Akun pembaca dipakai khusus untuk komentar artikel.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memulai diskusi.