Bupati Tetapkan Pemotongan Tukin ASN Pemkab Bandung
Pemerintah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, memutuskan memotong tunjangan kinerja (tukin) ASN sebesar 30 persen di lingkungan Pemkab Bandung.
Tangkapan layar Surat Keputusan Bupati Bandung, Jawa Barat, tentang penetapan pemotongan tukin ASN Pemkab Bandung.
trustjabar.com – Pemerintah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, memutuskan memotong tunjangan kinerja (tukin) ASN sebesar 30 persen. Penerapan kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Bandung Nomor 800.1.10.3/KEP.629-ORG/2025. Bupati Bandung Dadang Supriatna menandatangani keputusan tersebut tertanggal 7 Oktober 2025.
Baca Juga : Kontras, Pemerintah Pusat Wacanakan Kenaikan Gaji ASN, Pemkab Bandung Potong Tukin PNS 30 Persen
Dalam surat keputusan tersebut menjelaskan tentang besaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN di lingkungan Pemkab Bandung tahun 2025. SK tersebut merupakan perubahan beberapa kali keputusan. Terakhir, surat keputusan ini mengubah Peraturan Bupati Bandung Nomor 323/2025 tentang perubahan kedua atas peraturan Bupati Bandung Nomor 245/2025. Regulasi itu mengatur tentang TPP ASN dalam hal kondisi keuangan daerah tidak mencukupi. Bupati Bandung menetapkan penyesuaian TPP tersebut karena keuangan daerah yang defisit.
Berdasarkan hal tersebut, dengan demikian Bupati Bandung telah melakukan 3 kali perubahan penyesuaian TPP ASN di lingkungan Pemkab Bandung. Kali ini, Bupati Bandung menetapkan untuk melakukan pemotongan tukin ASN di Kabupaten Bandung sebesar 30 persen.
Keputusan penyesuaian tukin itu merujuk pada Instruksi Bupati Nomor 10/2025 tentang optimalisasi penghematan dan pemanfaatan anggaran belanja. Pemotongan tukin PNS di lingkungan Pemkab Bandung berdasarkan hasil rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tentang pembahasan optimalisasi APBD 2025.
Dalam SK Bupati Bandung itu, perihal pemotongan tukin PNS di lingkungan Pemkab Bandung tertuang dalam poin kedua. Dalam penjelasannya, Bupati Bandung menetapkan pemotongan tukin sebesar 30 persen dari penetapan pagu berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 800.1.10.3/Kep.114-Org/2025.
Mengutip SK Bupati Bandung tentang pemotongan tukin PNS di lingkungan Pemkab Bandung, kebijakan itu berlaku hingga akhir tahun 2025. Pemotongan tukin ini mulai September, Oktober, November, dan Desember 2025. Keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 7 Oktober 2025.
Reaksi ASN Terhadap Kebijakan Pemotongan Tukin di Lingkungan Pemkab Bandung
Menanggapi SK Bupati Bandung tersebut, menuai berbagai respon dari para ASN di lingkungan Pemkab Bandung. Bahkan, ada PNS yang menyebut jika pemotongan tukin ini tidak adil. PNS tersebut berpendapat seharusnya efisiensi anggaran menyasar belanja fisik, bukan malah memotong hak pegawai.
Baca Juga : Bupati Blak-blakan Soal ASN Bandung Barat Nyambi Kerja di Tempat Lain di Jam Kerja
“Jika alasan pemotongan tukin ASN di lingkungan Pemkab Bandung ini karena defisit anggaran, seharusnya menyasar (anggaran) belanja fisik. Bukan ini mah malah memotong hak pegawai,” tutur seorang PNS di lingkungan Pemkab Bandung, berinisial TA.Sebelumnya, beredar kabar saat ini Pemkab Bandung akan memotong tunjangan kinerja ASN sebesar 30 persen. Pemotongan tukin ini berbanding terbalik dengan rencana pemerintah pusat yang akan menaikkan gaji ASN termasuk PNS kelompok tertentu. (ecp/trustjabar/R1)
Komentar
0 komentar untuk Bupati Tetapkan Pemotongan Tukin ASN Pemkab Bandung
Masuk dulu untuk ikut diskusi
Akun komentar viewer terpisah dari author dan admin.