Jumat, 17 April 2026
Breaking News
Video Proses Penemuan dan Evakuasi Jasad Agus Sutisna Korban Terbawa Arus Sungai Cibanjaran Video Aksi Heroik Warga Berupaya Menolong Korban Terbawa Hanyut Arus Aliran Sungai Cibanjaran Kabupaten Bandung Hanyut Terbawa Aliran Sungai Cibanjaran, Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Agus Sutisna Terbawa Arus Aliran Sungai Cibanjaran Kabupaten Bandung, 1 Meninggal dan 1 Orang Masih Pencarian Tim SAR Gabungan Dirut PT BDS Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Ada Persoalan Serius dalam Tata Kelola dan Pengawasan BUMD Kabupaten Bandung Dirut PT BDS Jadi Tersangka dalam Dugaan Korupsi, Praktisi Hukum Dorong Kejari Kabupaten Bandung Usut Tuntas Kasus Kejari Kabupaten Bandung Tetapkan Direktur Utama PT BDS Jadi Tersangka Wakil Ketua DPRD; Kabupaten Bandung Masuk Kategori Darurat Sampah! Sebanyak 13 Kecamatan di Kabupaten Bandung Terdampak Bencana Hidrometeorologi Cuaca Ekstrem Belasan Ribu Warga Terdampak Banjir Luapan Sungai Citarum di Dayeuhkolot Kabupaten Bandung Video Proses Penemuan dan Evakuasi Jasad Agus Sutisna Korban Terbawa Arus Sungai Cibanjaran Video Aksi Heroik Warga Berupaya Menolong Korban Terbawa Hanyut Arus Aliran Sungai Cibanjaran Kabupaten Bandung Hanyut Terbawa Aliran Sungai Cibanjaran, Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Agus Sutisna Terbawa Arus Aliran Sungai Cibanjaran Kabupaten Bandung, 1 Meninggal dan 1 Orang Masih Pencarian Tim SAR Gabungan Dirut PT BDS Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Ada Persoalan Serius dalam Tata Kelola dan Pengawasan BUMD Kabupaten Bandung Dirut PT BDS Jadi Tersangka dalam Dugaan Korupsi, Praktisi Hukum Dorong Kejari Kabupaten Bandung Usut Tuntas Kasus Kejari Kabupaten Bandung Tetapkan Direktur Utama PT BDS Jadi Tersangka Wakil Ketua DPRD; Kabupaten Bandung Masuk Kategori Darurat Sampah! Sebanyak 13 Kecamatan di Kabupaten Bandung Terdampak Bencana Hidrometeorologi Cuaca Ekstrem Belasan Ribu Warga Terdampak Banjir Luapan Sungai Citarum di Dayeuhkolot Kabupaten Bandung
Daerah Bandung Raya Pojok Lingkungan
Penulis: Cep 08 Des 2025

Bencana Hidrometeorologi Sergap Bandung Raya, Pemprov Jawa Barat Keluarkan Moratorium Penerbitan Izin Perumahan

Merespons bencana hidrometeorologi yang terjadi di kawasan Bandung Raya belakangan ini, Pemprov Jabar resmi mengeluarkan kebijakan khusus.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merespons atas bencana hidrometeorologi yang menyergap kawasan Bandung Raya. Terhitung 6 Desember 2025, Pemprov Jawa Barat mengeluarkan kebijakan penghentian sementara penerbitan izin perumahan di Bandung Raya. Foto: ist/Humas Pemprov Jabar

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merespons atas bencana hidrometeorologi yang menyergap kawasan Bandung Raya. Terhitung 6 Desember 2025, Pemprov Jawa Barat mengeluarkan kebijakan penghentian sementara penerbitan izin perumahan di Bandung Raya. Foto: ist/Humas Pemprov Jabar

trustjabar.com – Merespons bencana hidrometeorologi yang terjadi di kawasan Bandung Raya belakangan ini, Pemprov Jawa Barat resmi mengeluarkan kebijakan khusus. Kebijakan itu yakni penghentian sementara penerbitan izin perumahan di Bandung Raya. Hal itu menyusul terjadinya bencana lantaran alih fungsi lahan di beberapa wilayah. Seperti di Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Sumedang, Kota Bandung, dan Cimahi.

Baca Juga : Tinjau Lokasi Longsor Arjasari, Dadang Naser Temukan Sejumlah Fakta Lapangan

Upaya tegas tersebut sebagai langkah antisipasi terjadinya bencana hidrometeorologi yang lebih besar di kawasan Bandung Raya. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM tertanggal 6 Desember 2025.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, kebijakan penghentian sementara penerbitan izin perumahan itu sebagai respons atas bencana banjir dan tanah longsor. Ia menegaskan, kebijakan tersebut merupakan keputusan penting mengembalikan keseimbangan lingkungan dan menata ulang tata ruang Bandung Raya. Pasalnya, lanjut Dedi, tata ruang kawasan Bandung Raya ini mengalami tekanan ekologis cukup berat.

Selain itu, kata Dedi, penyelesaian bencana hidrometeorologi di kawasan Bandung Raya khususnya persoalan banjir, tidak cukup hanya mengandalkan tindakan darurat. Melainkan juga harus dibarengi dengan langkah-langkah struktural yang menyentuh akar permasalahan tata ruang.

"Ada ancaman serius kalau kita tidak mengembalikan fungsi ruang hijau, rawa, dan ruang terbuka. Saya jamin (jika tidak mengembalikan ruang hijau), dua atau tiga tahun ke depan kalau hujan melanda, Bandung akan tenggelam," kata Dedi, Senin (8/12/2025).

Ia menjelaskan, kondisi banjir saat ini tidak lepas dari perubahan hulu yang telah banyak beralih menjadi kebun sayur. Selain itu meningkatnya sedimentasi sungai dan penyempitan aliran akibat bangunan liar.

Menurutnya, fenomena bencana hidrometeorologi berupa banjir yang berulang, merupakan peringatan dari alam. "Alam sudah memperingatkan kita. Cara terbaik bagi orang beriman adalah membaca tanda-tanda yang diberikan Allah melalui alam," ucapnya.

Tangani Bencana Hidrometeorologi di Kawasan Bandung Raya tak Selesai Beri Nasi Bungkus

Gubernur menegaskan, banjir tidak akan selesai hanya dengan memberikan nasi bungkus, selimut, atau obat-obatan kepada warga terdampak. Kebutuhan mendesak saat ini, lanjut Dedi, yakni perubahan perilaku birokrasi dan penataan ruang yang tidak bertentangan dengan kondisi alam.

Dalam edaran tersebut, kata gubernur, Pemprov Jabar meminta pemerintah kabupaten/kota menghentikan sementara penerbitan izin perumahan hingga terdapat hasil kajian risiko bencana. Serta penyesuaian rencana tata ruang wilayah masing-masing.

Baca Juga : Bencana Hidrometeorologi Sergap 13 Kecamatan di Kabupaten Bandung

Dedi meminta, kabupaten/kota di Bandung Raya melakukan peninjauan kembali lokasi pembangunan yang berpotensi berada di kawasan rawan bencana. Pemerintah daerah, lanjut Dedi, harus memastikan setiap pembangunan rumah, perumahan, dan bangunan gedung sesuai peruntukan lahan. Selain itu tidak menurunkan daya dukung lingkungan serta memenuhi kaidah teknis konstruksi.

“Seluruh pembangunan wajib memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan menjalani penilikan teknis secara konsisten. Hal itu untuk memastikan kesesuaian dengan dokumen teknis dan mengurangi risiko bencana hidrometeorologi di kawasan Bandung Raya,” ungkapnya.

Surat edaran tersebut juga menegaskan kewajiban pengembang melakukan pemulihan lingkungan. Termasuk penghijauan kembali dan perbaikan lahan yang terdampak pembangunan. Selain itu, pemerintah daerah harus memastikan penanaman dan pemeliharaan pohon pelindung di kawasan permukiman. Hal tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan lingkungan.

Kebijakan ini menjadi komitmen Pemprov Jabar memperkuat mitigasi bencana hidrometeorologi di kawasan Bandung Raya khususnya. Termasuk untuk meningkatkan kualitas tata ruang, dan mengarahkan pembangunan yang lebih aman serta berkelanjutan di wilayah Bandung Raya.

"Mari kita bergandengan tangan, selesaikan bencana dengan arif dan bijaksana," ucap Dedi Mulyadi. (ecp/trustjabar/R1)

Komentar

0 komentar untuk Bencana Hidrometeorologi Sergap Bandung Raya, Pemprov Jawa Barat Keluarkan Moratorium Penerbitan Izin Perumahan

Masuk dulu untuk ikut diskusi

Akun komentar viewer terpisah dari author dan admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memulai diskusi.