Larangan Kembang Api Tahun Baru dan Ketidakpastian Kebijakan Negara
Keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang melarang penggunaan kembang api pada Malam Tahun Baru 2026 patut dihormati.
Larangan Kembang Api Tahun Baru dan Ketidakpastian Kebijakan Negara
KEPUTUSAN Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang melarang penggunaan kembang api pada Malam Tahun Baru 2026 patut dihormati. Keputusan ini sebagai bentuk empati negara terhadap korban bencana banjir dan longsor di Sumatra. Ajakan merayakan pergantian tahun dengan doa dan refleksi adalah pesan moral yang penting. Namun, kebijakan ini menyisakan persoalan serius terkait kepastian hukum dan tanggung jawab negara terhadap pelaku usaha
Baca Juga: Bencana Alam Sumatra, Antara Status, Data, dan Nurani Kemanusiaan
Masalahnya bukan pada larangan itu sendiri, melainkan pada waktu dan konsistensi kebijakan. Fakta yang tidak bisa diabaikan, izin impor, izin angkut, izin gudang, hingga izin edar kembang api telah terbit secara resmi oleh Mabes Polri. Bahkan keputusan ini mendapat persetujuan dengan tanda tangan oleh Kabaintelkam. Proses ini tidak instan. Importir harus menempuh birokrasi panjang, berkoordinasi dari tingkat Mabes Polri hingga Polda dan Polsek di seluruh Indonesia, serta mengeluarkan biaya miliaran rupiah.
Sejak Awal Perizinan Kembang Api Seharusnya Tidak Terbit
Jika sejak awal kembang api memang tidak boleh ada di saat perayaan Tahun Baru, seharusnya rekomendasi perizinan tersebut tidak pernah terbit. Negara tidak boleh mengeluarkan izin secara resmi, lalu menarik kembali ruang usaha setelah seluruh kewajiban dipenuhi oleh pelaku usaha. Ini bukan sekadar persoalan bisnis, tetapi menyangkut asas kepastian hukum dan keadilan administratif.
Akibat kebijakan yang berubah di tengah jalan ini, puluhan importir kembang api mengalami kerugian yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. Perlu paham, momentum penjualan kembang api hanya terjadi sekali dalam setahun.
Ketika larangan berlaku setelah barang masuk gudang dan siap edar, maka importir tidak memiliki alternatif lain selain menyimpan stok hingga tahun berikutnya. Namun risiko kerusakan dan tambahan biaya penyimpanan.
Pertanyaannya sederhana, siapa yang bertanggung jawab atas kerugian ini? Apakah pelaku usaha harus menanggung sepenuhnya konsekuensi dari kebijakan yang tidak sinkron antarunit negara?
Dalam negara hukum, keberanian menggugat kebijakan bukan bentuk perlawanan terhadap negara, melainkan upaya mencari keadilan dan perbaikan tata kelola. Gugatan hukum terhadap Kapolri atau institusi terkait seharusnya dalam perspektif mekanisme konstitusional agar kebijakan publik ke depan lebih terukur, konsisten, dan tidak merugikan masyarakat, termasuk pelaku usaha.
Baca Juga: Dana Bantuan Kemasyarakatan Presiden, Pemerintah Salurkan Rp 268 Miliar Bagi Korban Bencana Sumatra
Empati terhadap korban bencana adalah keharusan. Namun, empati juga harus beriringan dengan kepastian hukum dan tanggung jawab kebijakan. Hal ini agar negara tidak justru melahirkan korban baru dari sektor ekonomi. (Penulis: Singky Soewadji/ Pelaku Usaha Kembang Api)
Komentar
0 komentar untuk Larangan Kembang Api Tahun Baru dan Ketidakpastian Kebijakan Negara
Masuk dulu untuk ikut diskusi
Akun komentar viewer terpisah dari author dan admin.