Sabtu, 24 Oktober 2026
Breaking News
Konsolidasi PAN se-Jabar: Bima Arya Tekankan 3 Instruksi Ketum, Singgung Teka-teki Wabup Ciamis Bukan Sekadar Tempat Menginap, Kisah Hotel Grand Sunshine Soreang Berdayakan Warga Lokal hingga Bawa Hoki di Jalak Harupat Cegah Alih Fungsi LP2B, Anggota DPR RI Dadang Naser; Perlu Ada Kebijakan Pemerintah Daerah Pegadaian Luncurkan ATM Emas di Bandung, Cetak Emas Fisik Bisa Instan Pegadaian Masuk 10 Besar BUMN Dengan Layanan Terbaik, Kanwil Jabar Perkuat Pengawasan Perayaan Dies Natalis Ke-67 Politeknik AKA Bogor Dorong Sinergi Alumni dan SDM Unggul Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Dibuka, Jurnalis dan Masyarakat Bisa Ikut Harga Pakan Ayam Naik di Jawa Barat, DPRD Desak Perbaikan Rantai Pasok Jagung inDrive Gelar Edukasi Keselamatan Berkendara untuk Mahasiswa di Bandung Antisipasi Transisi Cuaca, Bupati Bandung Instruksikan Camat Siaga dan Perkuat Mitigasi Bencana Konsolidasi PAN se-Jabar: Bima Arya Tekankan 3 Instruksi Ketum, Singgung Teka-teki Wabup Ciamis Bukan Sekadar Tempat Menginap, Kisah Hotel Grand Sunshine Soreang Berdayakan Warga Lokal hingga Bawa Hoki di Jalak Harupat Cegah Alih Fungsi LP2B, Anggota DPR RI Dadang Naser; Perlu Ada Kebijakan Pemerintah Daerah Pegadaian Luncurkan ATM Emas di Bandung, Cetak Emas Fisik Bisa Instan Pegadaian Masuk 10 Besar BUMN Dengan Layanan Terbaik, Kanwil Jabar Perkuat Pengawasan Perayaan Dies Natalis Ke-67 Politeknik AKA Bogor Dorong Sinergi Alumni dan SDM Unggul Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Dibuka, Jurnalis dan Masyarakat Bisa Ikut Harga Pakan Ayam Naik di Jawa Barat, DPRD Desak Perbaikan Rantai Pasok Jagung inDrive Gelar Edukasi Keselamatan Berkendara untuk Mahasiswa di Bandung Antisipasi Transisi Cuaca, Bupati Bandung Instruksikan Camat Siaga dan Perkuat Mitigasi Bencana
TrustJabar
Ruang Publik
Penulis: Publik27 Des 2025

Larangan Kembang Api Tahun Baru dan Ketidakpastian Kebijakan Negara

Keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang melarang penggunaan kembang api pada Malam Tahun Baru 2026 patut dihormati.

Larangan Kembang Api Tahun Baru dan Ketidakpastian Kebijakan Negara

Larangan Kembang Api Tahun Baru dan Ketidakpastian Kebijakan Negara

KEPUTUSAN Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang melarang penggunaan kembang api pada Malam Tahun Baru 2026 patut dihormati. Keputusan ini  sebagai bentuk empati negara terhadap korban bencana banjir dan longsor di Sumatra. Ajakan merayakan pergantian tahun dengan doa dan refleksi adalah pesan moral yang penting. Namun, kebijakan ini menyisakan persoalan serius terkait kepastian hukum dan tanggung jawab negara terhadap pelaku usaha

Baca Juga: Bencana Alam Sumatra, Antara Status, Data, dan Nurani Kemanusiaan

Masalahnya bukan pada larangan itu sendiri, melainkan pada waktu dan konsistensi kebijakan. Fakta yang tidak bisa diabaikan, izin impor, izin angkut, izin gudang, hingga izin edar kembang api telah terbit secara resmi oleh Mabes Polri. Bahkan  keputusan ini mendapat persetujuan dengan tanda tangan oleh Kabaintelkam. Proses ini tidak instan. Importir harus menempuh birokrasi panjang, berkoordinasi dari tingkat Mabes Polri hingga Polda dan Polsek di seluruh Indonesia, serta mengeluarkan biaya miliaran rupiah.

Sejak Awal Perizinan  Kembang Api Seharusnya Tidak Terbit

Jika sejak awal kembang api memang tidak boleh ada di saat perayaan Tahun Baru, seharusnya rekomendasi perizinan tersebut tidak pernah terbit. Negara tidak boleh mengeluarkan izin secara resmi, lalu menarik kembali ruang usaha setelah seluruh kewajiban dipenuhi oleh pelaku usaha. Ini bukan sekadar persoalan bisnis, tetapi menyangkut asas kepastian hukum dan keadilan administratif.

Akibat kebijakan yang berubah di tengah jalan ini, puluhan importir kembang api mengalami kerugian yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. Perlu paham, momentum penjualan kembang api hanya terjadi sekali dalam setahun.

Ketika larangan berlaku setelah barang masuk gudang dan siap edar, maka importir tidak memiliki alternatif lain selain menyimpan stok hingga tahun berikutnya. Namun risiko kerusakan dan tambahan biaya penyimpanan.

Pertanyaannya sederhana, siapa yang bertanggung jawab atas kerugian ini? Apakah pelaku usaha harus menanggung sepenuhnya konsekuensi dari kebijakan yang tidak sinkron antarunit negara?

Dalam negara hukum, keberanian menggugat kebijakan bukan bentuk perlawanan terhadap negara, melainkan upaya mencari keadilan dan perbaikan tata kelola. Gugatan hukum terhadap Kapolri atau institusi terkait seharusnya dalam perspektif mekanisme konstitusional agar kebijakan publik ke depan lebih terukur, konsisten, dan tidak merugikan masyarakat, termasuk pelaku usaha.

Baca Juga: Dana Bantuan Kemasyarakatan Presiden, Pemerintah Salurkan Rp 268 Miliar Bagi Korban Bencana Sumatra

Empati terhadap korban bencana adalah keharusan. Namun, empati juga harus beriringan dengan kepastian hukum dan tanggung jawab kebijakan. Hal ini agar negara tidak justru melahirkan korban baru dari sektor ekonomi. (Penulis: Singky Soewadji/ Pelaku Usaha Kembang Api)

Komentar

0 komentar untuk Larangan Kembang Api Tahun Baru dan Ketidakpastian Kebijakan Negara

Masuk dulu untuk ikut diskusi

Akun pembaca dipakai khusus untuk komentar artikel.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memulai diskusi.