Pembayaran Honor P3KPW Guru dan Tenaga Kependidikan Bisa Gunakan BOSP
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengeluarkan regulasi pembayaran honor P3KPW Guru dan Tenaga Kependidikan.
Honor P3KPW guru dan tenaga kependidikan. Foto: ilustrasi/
trustjabar.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengeluarkan regulasi pembayaran honor Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (P3KPW) Guru dan Tenaga Kependidikan. Aturan tersebut tertuang dalam SE Mendikdasmen Nomor 6/2026 tentang Pelaksanaan Relaksasi Pembiayaan Komponen Honor Guru dan Tenaga Kependidikan Non ASN. Dengan aturan ini, pembiayaan P3KPW guru dan tenaga kependidikan dapat menggunakan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) 2026.
Baca Juga : Tawaran Pinjaman Online Terus Mengintai Warga, Ajukan Dana Bergulir Bupati Bandung Susah Cair
Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan, pihaknya akan segera mengajukan usulan relaksasi honor P3KPW guru dan tenaga kependidikan ke Kemendikdasmen.
“Hadirnya regulasi itu menjadi sebuah solusi demi peningkatan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan yang non-ASN. Regulasi ini menjadi pedoman untuk bisa menggaji guru P3KPW dari dana BOSP,” kata Dadang.
Dengan demikian, lanjut Dadang, honor untuk P3KPW guru dan tenaga kependidikan tidak akan membebani APBD lagi. Bahkan, kata Dadang, dapat memungkinkan honor guru P3KPW akan mengalami kenaikan dari yang saat ini sebesar Rp 500 ribu.
Aturan tersebut dalam rangka menjamin keberlangsungan layanan pendidikan pada satuan pendidikan. Serta memperhatikan kondisi fiskal pemerintah daerah yang belum sepenuhnya memungkinkan pengalokasian pembiayaan honor guru dan tenaga kependidikan. Oleh karenanya, maka perlu ada kebijakan relaksasi terbatas.
“Artinya hanya berlaku untuk Tahun Anggaran 2026 saja. Bersifat sementara dan bukan sebagai kebijakan permanen. Pemerintah daerah juga tetap wajib mengalokasikan anggaran pendidik dan tenaga kependidikan melalui APBD sesuai kewenangannya,” ujarnya.
Tujuan Terbitnya Aturan Honor P3KPW Guru dan Tenaga Kependidikan
Bupati Bandung menuturkan, pemberian relaksasi ini untuk memastikan tidak terjadinya gangguan layanan pendidikan. Dengan tetap menjaga prinsip akuntabilitas, kepatuhan hukum, dan penguatan tanggung jawab pemerintah daerah dalam penganggaran pendidikan.
“Surat edaran ini sebagai pedoman pemberian relaksasi penggunaan dana BOSP untuk honor. Aturan ini untuk menjamin keberlangsungan proses pembelajaran. Serta memberikan kepastian administratif atas penggunaan dana BOSP,” ucapnya.
Baca Juga : DPRD Dorong Segera Gulirkan Program Pinjaman Dana Bergulir Bupati Bandung
Sebagai informasi, di Kabupaten Bandung terdapat 4.360 orang P3KPW yang terdiri dari 2.379 guru, tenaga kependidikan (1.941 orang), dan tenaga administrasi di dinas pendidikan (40 orang). Sebelumnya, pembayaran honor P3KPW guru dan tenaga kependidikan ini melalui APBD Kabupaten Bandung.
Alokasi anggaran untuk pembayaran honor ini selama 14 bulan, termasuk gaji ke-13 dan ke-14 dengan total Rp 47,978 miliar. Rinciannya, bidang SD sebesar Rp 37,415 miliar (3.479 orang) dan bidang SMP sebesar Rp 10,563 miliar (841 orang).
Pemberlakuan skema saat ini menyesuaikan kemampuan fiskal daerah. Di antaranya bagi guru yang sudah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan yang belum menerima TPG.
Selain itu, kebutuhan untuk jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan selama 12 bulan mencapai Rp 8,891 miliar. Sehingga total kebutuhan anggaran untuk honor P3KPW guru dan tenaga kependidikan di Kabupaten Bandung mencapai Rp 56,869 miliar.
Sementara itu, total ketersediaan anggaran di bidang SD dan SMP saat ini sebesar Rp 46,368 miliar, sehingga terdapat selisih kebutuhan anggaran sekitar Rp 10,501 miliar. (cep/trustjabar/R1)
Komentar
0 komentar untuk Pembayaran Honor P3KPW Guru dan Tenaga Kependidikan Bisa Gunakan BOSP
Masuk dulu untuk ikut diskusi
Akun komentar viewer terpisah dari author dan admin.