Eks-Kepala BBT Terseret Kasus Korupsi Pengadaan, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan di PN Bandung
Kuasa Hukum Eks Kepala Balai Besar Tekstil (BBT) Bandung, Wibowo Dwi Hartoto mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Eks-Kepala BBT Wibowo Dwi Hartoto. (Foto: istimewa).
"Ini perlakuan sewenang-wenang karena status kilen kami ikut terlibat dalam kasus korupsi pengadaan laboratorium pengujian masker N-95. Untuk itu, kami layangkan praperadilan," kata Kuasa Hukum Mantan Kepala Balai Besar Tekstil Kementerian Perindustrian, Wibowo Dwi Hartoto, Subali dalam keterangannya, Rabu (24/9/2025).
Baca juga: Lebih Humanis, Paradigma Baru Hukum Indonesia di KUHP 2026Kuasa hukum mengajukan praperadilan kasus korupsi ini setelah eks-kepala BBT Bandung, Wibowo Dwi Hartoto jadi tersangka oleh Polda Jabar. Atas dukungan penuh pihak keluarga, pihaknya melayangkan prapedadilan di PN Bandung.
Sebelumnya, Subali sempat mengadukan laporan ke Mabes Polri dan mendapatkan rekomendasi untuk mengajukan gelar perkara atau Praperadilan. "Atas permohonan dan dukungan Istriningsih yang merupakan istri dari Wibowo Dwi Hartoto, akhirnya kami memilih langkah Praperadilan," sambungnya.
Subali mengatakan, kliennya menjadi tersangka pada 7 Maret 2025 oleh Polda Jawa Barat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat uji masker N95. Pihaknya menganggap penetapan status ini tidak sah dan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penanganan Covid-19.
Pasal tersebut menyatakan bahwa biaya tersebut dalam rangka pelaksanaan kebijakan penanganan Covid-19. Situasi ini bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian keuangan negara.
"Jadi atas dasar itu, kami mengambil langkah hukum Praperadilan dan telah terdaftar dengan nomor 22. Rencananya sidang akan digelar pada Jumat 3 Oktober 2025 mendatang di Pengadilan Negeri Bandung," ucapnya.
Korupsi BBT Bandung Saat Pandemi Covid-19
Terkait penetapan tersangka kliennya, Subali menjelaskan ini berawal ketika pada April 2020, saat pandemi Covid-19 tengah melanda dunia termasuk di Indonesia.
Pada saat itu Balai Besar Tekstil (BBT) Bandung menerima informasi dari Tim Pakar Gugus Covid-19 dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam penanganan pandemi. Untuk penanganan pandemi tersebut terdapat menyediakan alat uji masker N95 yang anggaran untuk pengadaannya dari BNPB.
Baca juga: Prahara PT Bandung Daya Sentosa Kabupaten Bandung Pasca Putusan PengadilanWibowo Dwi Hartoto, yang saat itu menjabat sebagai Kepala BBT Bandung, segera menindaklanjuti informasi tersebut. Wibowo melibatkan Sandi Sufiandi (Peneliti LIPI) dan Bambang Setiyadi (Direktur PT. Duo Alsakhi Putri) untuk menyusun referensi kebutuhan alat dan proposal pendirian laboratorium pengujian masker N95.
Pengajual proposal pada tanggal 9 April 2020 senilai Rp11.206.415.000,00. Kemudian mengalami revisi menjadi Rp8.081.590.000,00 setelah mempertimbangkan keterbatasan sumber daya manusia dan persyaratan laboratorium Biosafety Level 3 (LAB BSL-3) di Balai Besar Tekstil.
"Semua proses dari awal sampai akhir terlaksana secara transparan serta melibatkan reviu dari Inspektorat Jenderal Kementerian Perindustrian atas permintaan BNPB. Lalu di akhir sesi, ada penandatanganan perjanjian kerja sama antara BNPB dan Kementerian Perindustrian," terangnya.
Setelah semua proses itu, lanjut Subali, dana kemudian ditransfer ke rekening Bendahara Pengeluaran Pembantu Balai Besar Tekstil pada 8 Oktober 2020, setelah Wibowo Dwi Hartoto menandatangani Surat Tanggung Jawab Mutlak sebagai Kepala Satker.
Subali menegaskan bahwa tindakan klieannya adalah upaya nyata dan cepat tanggap dalam penanganan pandemi. Sesuai dengan instruksi dan prosedur yang berlaku saat itu, serta merupakan bagian dari kebijakan negara.
"Mengacu hal itu kami menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Pak Bowo berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak sah karena bertentangan dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2020," tegasnya.
PN Bandung kabulkan Permohonan Praperadilan
Pihaknya memohon agar Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan Praperadilan kliennya dan menyatakan penetapan sebagai tersangka korupsi BBT Bandung tidak sah .
Selain itu, pihaknya menuntut pembatalan segala keputusan atau penetapan lanjutan terkait penahanan dan penyidikan, memerintahkan pembebasan dari tahanan. Terutama memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabat yang bersangkutan.
Baca juga: Perseteruan Hukum Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Pasca Hakim PN Bandung Tolak Eksepsi TergugatDia menambahkan bahwa dasar pengajuan praperadilan ini adalah Perppu Nomor 1 Tahun 2020, yang masih berlaku hingga saat ini. Ia juga menyoroti Pasal 27 dan 28 dalam Perppu tersebut bahwa biaya dari pemerintah dalam penanganan COVID-19 bukan kerugian negara. Termasuk ketentuan pasal-pasal tertentu dari undang-undang tentang keuangan negara dan perbendaharaan keuangan negara sudah tidak berlaku.
Subali juga membantah kesaksian dari Direktur PT Duo Alsakhi Putri Bambang Setiyadi yang menyatakan bahwa kliennya menerima aliran dana sebesar Rp200 juta.
"Kami pastikan itu tidak benar. Klien saya tidak pernah menerima aliran dana satu rupiah pun terkait anggaran COVID-19," tutup Subali. (Adi H/trustjabar/R3)
Komentar
0 komentar untuk Eks-Kepala BBT Terseret Kasus Korupsi Pengadaan, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan di PN Bandung
Masuk dulu untuk ikut diskusi
Akun komentar viewer terpisah dari author dan admin.