Sabtu, 06 Juni 2026
Breaking News
Pegadaian Timor Leste Tumbuh Pesat, Kanwil Jabar Siap Perkuat Dukungan Operasional Pemprov Jawa Barat Antisipasi Ancaman Kemarau Panjang Dampak El Nino Ekstrem Pemkab Bandung Menjamin Pelaksanaan SPMB 2026 Terhindar Praktik Pungli Wajib Tahu, Berikut Ini Tahapan Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026 di Kabupaten Bandung Tesla Kembali Rebut Posisi Puncak Kendaraan Listrik Global, Pangsa Pasar BYD Menukik Lebih dari Sekadar Pemanis Wajah, Mengungkap Fakta Unik dan Keajaiban Sensorik di Balik Kumis Kucing Pemkab Bandung Sudah Punya Perda Pesantren Namun Masih Gamang, Bupati Beberkan Alasannya Vintage Market Vol 5 Sajikan Barang Langka Bernilai Tinggi Pegadaian Jabar Salurkan 355 Paket Daging Kurban untuk Warga Bupati Bandung Anggap Penanganan Sedimentasi Dukung Efektivitas Pengendalian Banjir Sungai Citarum Pegadaian Timor Leste Tumbuh Pesat, Kanwil Jabar Siap Perkuat Dukungan Operasional Pemprov Jawa Barat Antisipasi Ancaman Kemarau Panjang Dampak El Nino Ekstrem Pemkab Bandung Menjamin Pelaksanaan SPMB 2026 Terhindar Praktik Pungli Wajib Tahu, Berikut Ini Tahapan Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026 di Kabupaten Bandung Tesla Kembali Rebut Posisi Puncak Kendaraan Listrik Global, Pangsa Pasar BYD Menukik Lebih dari Sekadar Pemanis Wajah, Mengungkap Fakta Unik dan Keajaiban Sensorik di Balik Kumis Kucing Pemkab Bandung Sudah Punya Perda Pesantren Namun Masih Gamang, Bupati Beberkan Alasannya Vintage Market Vol 5 Sajikan Barang Langka Bernilai Tinggi Pegadaian Jabar Salurkan 355 Paket Daging Kurban untuk Warga Bupati Bandung Anggap Penanganan Sedimentasi Dukung Efektivitas Pengendalian Banjir Sungai Citarum
TrustJabar
Hukum dan Kriminal Nasional
Penulis: Cep01 Sep 2025

Dua Oknum Anggota Brimob Tragedi Pejompongan Terancam Sanksi PTDH

Dua dari 7 oknum pelaku yang dalam tragedi Pejompongan pada Kamis (28/8/2025), terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Dua oknum anggota Brimob dalam tragedi Pejompongan, terancam sanksi PTDH. Hal itu terungkap dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri, Senin (1/9/2025). Foto: ist/

Dua oknum anggota Brimob dalam tragedi Pejompongan, terancam sanksi PTDH. Hal itu terungkap dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri, Senin (1/9/2025). Foto: ist/

trustjabar.com – Dua dari 7 oknum pelaku yang dalam tragedi Pejompongan pada Kamis (28/8/2025) terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Tragedi pilu itu menewaskan Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online (ojol).

Dua pelaku itu yakni Danyon IV Brimob Polri Kompol K dan Bripka R. Dari informasi, Bripka R ini yang mengemudikan kendaraan taktis (rantis) Brimob dalam insiden yang menimpa Affan.

Baca Juga : Propam Polri Amankan Tujuh Anggota Brimob Tragedi Pejompongan

Dalam konferensi pers secara langsungnya, Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto menjelaskan fakta yang terjadi.

Ia mengungkap, berdasarkan hasil pemeriksaan kepada 7 pelaku itu ada dua kategori pelanggaran. Yakni pelanggaran berat dan pelanggaran sedang. Ia menjelaskan, pada saat kejadian itu Kompol K duduk di kursi rantis yang dikemudikan Bripka R.

“Untuk kategori berat (pelanggaran dalam tragedi Pejompongan), dapat dituntut (sanksi) PTDH,” ungkap Agus di Jakarta, Senin (1/9/2025).

Sementara bagi 5 pelaku tragedi Pejompongan lainnya terancam sanksi demosi atau penundaan pangkat dan pendidikan. Mereka adalah yakni Aipda MR, Briptu D, Briptu MA, Baraka J, dan Baraka Y. Saat itu, lima orang ini duduk di belakang rantis.

Sebelumnya, Divisi Propam Polri mengamankan 7 anggota Brimob dalam tragedi Pejompongan yang menewaskan Affan Kurniawan. Dalam akun media sosial X, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkomitmen mengusut tuntas tragedi di Pejompongan ini.

“Pelanggaran sedang ini sanksinya berupa demosi atau patsus. Kami akan segera melakukan gelar perkara kasus ini (tragedi Pejompongan) dengan melibatkan pihak eksternal, besok (Selasa, 2 September 2025). Pihak itu yakni Kompolnas dan Komnas HAM,” tuturnya. (cep/trustjabar/R1)

Komentar

0 komentar untuk Dua Oknum Anggota Brimob Tragedi Pejompongan Terancam Sanksi PTDH

Masuk dulu untuk ikut diskusi

Akun pembaca dipakai khusus untuk komentar artikel.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memulai diskusi.