Terlibat Dugaan Manipulasi Perdagangan Saham, OJK Jatuhkan Sanksi Administratif Rp 11,05 Miliar
OJK menjatuhkan sanksi administratif senilai Rp 11,05 miliar kepada empat pihak yang terlibat dugaan manipulasi perdagangan saham.
OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda senilai Rp 11,05 miliar kepada empat pihak yang terlibat dugaan manipulasi perdagangan saham. Foto: ist/net
trustjabar.com – Dugaan manipulasi perdagangan saham, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada empat pihak dalam dua kasus berbeda. Total denda mencapai 11,05 miliar. OJK menjatuhkan sanksi tersebut pada Jumat (20/2/2026).
Baca Juga : OJK; Pertumbuhan Ekonomi Perbankan di Jawa Barat Tumbuh Positif
Denda terbesar senilai Rp 5,35 miliar dikenakan kepada seorang pegiat media sosial pasar modal berinisial BVN atas praktik “saham gorengan”. Selain itu, BVN juga terjerat penyebaran informasi menyesatkan di media sosial.
Langkah sanksi administratif tersebut merupakan bagian upaya OJK mempertegas penegakan hukum pasar modal Indonesia. Sebelumnya, OJK mengungkap 32 kasus dugaan manipulasi perdagangan saham yang saat ini masih dalam proses pidana.
Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi menjelaskan duduk perkara kasus tersebut. Ia menjelaskan BVN terbukti menyebarkan informasi keliru dan rekomendasi beli-jual saham melalui platform media sosial. Sementara pada saat bersamaan melakukan transaksi yang bertentangan dengan rekomendasi tersebut.
“Influencer (pemengaruh) atas nama BVN melakukan order beli dan jual atas beberapa saham. Di antaranya dengan kode AYLS, FILM, dan juga BSML menggunakan beberapa rekening efek nominee. Sehingga menyebabkan adanya pembentukan harga saham tidak wajar,” ujar Hasan dalam keterangan resminya.
Manipulasi perdagangan saham tersebut, kata Hasan, terjadi pada transaksi saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Picture Tbk (FILM). Kemudian PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML). Pelanggaran itu terjadi dalam rentang waktu 2021 hingga pertengahan 20222.
“OJK menyatakan BVN melanggar pasal 90, 91, dan 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana diubah melalui UU P2SK,” katanya.
OJK Tindaklanjuti Manipulasi Perdagangan Saham PT Impack Pratama Industri
Dalam kasus terpisah, OJK juga menindaklanjuti kasus lainnya yang menerpa PT Impack Pratama Industri pada Januari hingga April 2016. Dalam kasus ini, OJK menjatuhi denda Rp 2,1 miliar kepada PT Dana Mitra Kencana karena terbukti membiayai transaksi semu saham IMPC. Tindakan tersebut melalui 17 nasabah dengan nilai pertemuan transaksi Rp 43,72 miliar.
Baca Juga : OJK Jabar Luncurkan Program Tabungan Kurban “Berehan” bagi ASN
OJK menjatuhi denda kepada dua individu berinisial UPT dan MLN masing-masing Rp 1,8 miliar setelah mengoordinasikan transaksi tidak wajar. Transaksi tersebut melalui 12 akun nasabah dengan nilai pertemuan transaksi Rp 49,12 miliar.
“Dalam skema ‘patungan saham’ ini, pihak pengendali menyediakan dana awal untuk transaksi pembelian. Lalu menerima kembali dana hasil penjualan dari rekening-rekening efek yang mereka kuasai,” ucap Hasan.
Sanksi ini melengkapi deretan penegakan hukum OJK yang semakin masif. Sepanjang 2022 hingga Januari 2026, OJK telah menjatuhkan denda total Rp 542,49 miliar kepada 3.418 pihak. Dari total tersebut sebesar Rp 240,65 miliar di antaranya terkait manipulasi perdagangan saham yang melibatkan 151 pihak.
“OJK juga mencatat 42 kasus dugaan pidana pasar modal yang masih dalam proses, dengan 32 kasus terindikasi manipulasi saham menggunakan beberapa pola. Yakni pola pump and dump, wash sales, dan pre-arranged trade,” ucapnya. (cep/trustjabar/R1)
Komentar
0 komentar untuk Terlibat Dugaan Manipulasi Perdagangan Saham, OJK Jatuhkan Sanksi Administratif Rp 11,05 Miliar
Masuk dulu untuk ikut diskusi
Akun komentar viewer terpisah dari author dan admin.