Rabu, 22 April 2026
Breaking News
DPRD Kabupaten Bandung Gelar Rapat Paripurna Hari Jadi ke-385, Tekankan Sinergi dan Pelestarian Budaya Bupati; Arah Transformasi Pembangunan Kabupaten Bandung Fokus Penguatan Desa Kabupaten Bandung Langganan Bencana Hidrometeorologi Gubernur dan Pengamat Soroti Tata Ruang Anggota DPRD Jawa Barat Soroti Masalah Banjir Kabupaten Bandung Implementasikan Falsafah Sunda Leuweung Hejo Rahayat Ngejo, Mantan Bupati Bandung Bagikan Ratusan Bibit Pohon Produktif Pentahelix dan Realitas Kabupaten Bandung, Saat Masalah tak Kunjung Selesai Mengungkap Fakta Unik Ikan Pari, Predator Laut dengan Kemampuan Deteksi Listrik Mangsa Bencana Hidrometeorologi Cuaca Ekstrem Sergap Kabupaten Bandung, Bupati Ubah Rencana Peringatan Hari Jadi Bencana Hidrometeorologi Cuaca Ekstrem di Indonesia, BNPB Imbau Warga Lakukan Evakuasi Video Proses Penemuan dan Evakuasi Jasad Agus Sutisna Korban Terbawa Arus Sungai Cibanjaran DPRD Kabupaten Bandung Gelar Rapat Paripurna Hari Jadi ke-385, Tekankan Sinergi dan Pelestarian Budaya Bupati; Arah Transformasi Pembangunan Kabupaten Bandung Fokus Penguatan Desa Kabupaten Bandung Langganan Bencana Hidrometeorologi Gubernur dan Pengamat Soroti Tata Ruang Anggota DPRD Jawa Barat Soroti Masalah Banjir Kabupaten Bandung Implementasikan Falsafah Sunda Leuweung Hejo Rahayat Ngejo, Mantan Bupati Bandung Bagikan Ratusan Bibit Pohon Produktif Pentahelix dan Realitas Kabupaten Bandung, Saat Masalah tak Kunjung Selesai Mengungkap Fakta Unik Ikan Pari, Predator Laut dengan Kemampuan Deteksi Listrik Mangsa Bencana Hidrometeorologi Cuaca Ekstrem Sergap Kabupaten Bandung, Bupati Ubah Rencana Peringatan Hari Jadi Bencana Hidrometeorologi Cuaca Ekstrem di Indonesia, BNPB Imbau Warga Lakukan Evakuasi Video Proses Penemuan dan Evakuasi Jasad Agus Sutisna Korban Terbawa Arus Sungai Cibanjaran
Ekonomi Nasional Hukum dan Kriminal
Penulis: Cep 21 Feb 2026

Terlibat Dugaan Manipulasi Perdagangan Saham, OJK Jatuhkan Sanksi Administratif Rp 11,05 Miliar

OJK menjatuhkan sanksi administratif senilai Rp 11,05 miliar kepada empat pihak yang terlibat dugaan manipulasi perdagangan saham.

OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda senilai Rp 11,05 miliar kepada empat pihak yang terlibat dugaan manipulasi perdagangan saham. Foto: ist/net

OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda senilai Rp 11,05 miliar kepada empat pihak yang terlibat dugaan manipulasi perdagangan saham. Foto: ist/net

trustjabar.com – Dugaan manipulasi perdagangan saham, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada empat pihak dalam dua kasus berbeda. Total denda mencapai 11,05 miliar. OJK menjatuhkan sanksi tersebut pada Jumat (20/2/2026).

Baca Juga : OJK; Pertumbuhan Ekonomi Perbankan di Jawa Barat Tumbuh Positif

Denda terbesar senilai Rp 5,35 miliar dikenakan kepada seorang pegiat media sosial pasar modal berinisial BVN atas praktik “saham gorengan”. Selain itu, BVN juga terjerat penyebaran informasi menyesatkan di media sosial.

Langkah sanksi administratif tersebut merupakan bagian upaya OJK mempertegas penegakan hukum pasar modal Indonesia. Sebelumnya, OJK mengungkap 32 kasus dugaan manipulasi perdagangan saham yang saat ini masih dalam proses pidana.

Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi menjelaskan duduk perkara kasus tersebut. Ia menjelaskan BVN terbukti menyebarkan informasi keliru dan rekomendasi beli-jual saham melalui platform media sosial. Sementara pada saat bersamaan melakukan transaksi yang bertentangan dengan rekomendasi tersebut.

“Influencer (pemengaruh) atas nama BVN melakukan order beli dan jual atas beberapa saham. Di antaranya dengan kode AYLS, FILM, dan juga BSML menggunakan beberapa rekening efek nominee. Sehingga menyebabkan adanya pembentukan harga saham tidak wajar,” ujar Hasan dalam keterangan resminya.

Manipulasi perdagangan saham tersebut, kata Hasan, terjadi pada transaksi saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Picture Tbk (FILM). Kemudian PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML). Pelanggaran itu terjadi dalam rentang waktu 2021 hingga pertengahan 20222.

“OJK menyatakan BVN melanggar pasal 90, 91, dan 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana diubah melalui UU P2SK,” katanya.

OJK Tindaklanjuti Manipulasi Perdagangan Saham PT Impack Pratama Industri

Dalam kasus terpisah, OJK juga menindaklanjuti kasus lainnya yang  menerpa PT Impack Pratama Industri pada Januari hingga April 2016. Dalam kasus ini, OJK menjatuhi denda Rp 2,1 miliar kepada PT Dana Mitra Kencana karena terbukti membiayai transaksi semu saham IMPC. Tindakan tersebut melalui 17 nasabah dengan nilai pertemuan transaksi Rp 43,72 miliar.

Baca Juga : OJK Jabar Luncurkan Program Tabungan Kurban “Berehan” bagi ASN

OJK menjatuhi denda kepada dua individu berinisial UPT dan MLN masing-masing Rp 1,8 miliar setelah mengoordinasikan transaksi tidak wajar. Transaksi tersebut melalui 12 akun nasabah dengan nilai pertemuan transaksi Rp 49,12 miliar.

“Dalam skema ‘patungan saham’ ini, pihak pengendali menyediakan dana awal untuk transaksi pembelian. Lalu menerima kembali dana hasil penjualan dari rekening-rekening efek yang mereka kuasai,” ucap Hasan.

Sanksi ini melengkapi deretan penegakan hukum OJK yang semakin masif. Sepanjang 2022 hingga Januari 2026, OJK telah menjatuhkan denda total Rp 542,49 miliar kepada 3.418 pihak. Dari total tersebut sebesar Rp 240,65 miliar di antaranya terkait manipulasi perdagangan saham yang melibatkan 151 pihak.

“OJK juga mencatat 42 kasus dugaan pidana pasar modal yang masih dalam proses, dengan 32 kasus terindikasi manipulasi saham menggunakan beberapa pola. Yakni pola pump and dump, wash sales, dan pre-arranged trade,” ucapnya. (cep/trustjabar/R1)

Komentar

0 komentar untuk Terlibat Dugaan Manipulasi Perdagangan Saham, OJK Jatuhkan Sanksi Administratif Rp 11,05 Miliar

Masuk dulu untuk ikut diskusi

Akun komentar viewer terpisah dari author dan admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memulai diskusi.