OJK Tegaskan Moratorium Izin Perusahaan Pinjol Baru Selama 2026
OJK saat ini masih fokus membenahi berbagai aspek pengaturan dan tata kelola industri fintech lending. Langkah moratorium izin ini bertujuan memperkuat pengawasan terhadap penyelenggara pinjol.
OJK masih memberlakukan moratorium izin perusahan pinjol baru selama 2026. Foto: ist/net
trustjabar.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan moratorium izin pinjaman online (pinjol) selama 2026. OJK menegaskan, saat ini lembaga pengawas otoritas jasa keuangan itu masih fokus membenahi berbagai aspek pengaturan dan tata kelola industri fintech lending.
Baca Juga : Fenomena Pinjaman Online Bukan Sekadar Isu Ekonomi, Pegiat Demokrasi Beberkan Ini!
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, seusai acara Pengucapan Sumpah Jabatan Anggota Dewan Komisioner OJK pada Rabu (25/3/2026).
Ia menegaskan, moratorium atau pembekuan izin baru bagi perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending tetap berlaku sepanjang tahun 2026. “Masih akan dimoratorium tahun ini, kita rapikan dulu,” ujar Agusman.
Agusman menjelaskan, OJK saat ini masih fokus membenahi berbagai aspek pengaturan dan tata kelola industri fintech lending. Langkah ini bertujuan memperkuat pengawasan terhadap penyelenggara pinjaman online (pinjol), memastikan kepatuhan regulasi, serta meminimalkan risiko fraud di industri.
Meski sebelumnya sempat beredar kabar pembukaan izin pinjol baru, OJK menegaskan kebijakan tersebut belum akan direalisasikan tahun ini.
Baca Juga : Tawaran Pinjaman Online Terus Mengintai Warga, Ajukan Dana Bergulir Bupati Bandung Susah Cair
Sebagai informasi, moratorium izin fintech lending sendiri telah diterapkan sejak awal 2020. Penerapan kebijakan ini untuk mengevaluasi kepatuhan dan tata kelola pelaku usaha pinjol yang terdaftar di OJK.
Di tengah moratorium izin pinjol, Agusman menyatakan harapannya agar izin bagi fintech lending yang bersifat produktif dapat segera dibuka. Jenis pinjaman daring ini dinilai lebih aman karena memiliki suku bunga relatif lebih rendah dan berpotensi memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat.
Namun, ia tetap berhati-hati mengingat dinamika industri yang masih tinggi. “Kalau yang fraud itu bagaimana, kan kasihan,” ujar Agusman.
Berdasarkan data per Maret 2026, tercatat 95 perusahaan pinjol yang memiliki izin resmi dari OJK. Kebijakan moratorium izin pinjol ini mencerminkan pendekatan kehati-hatian OJK dalam menjaga stabilitas industri keuangan digital. Upaya ini juga sambil memastikan perlindungan konsumen tetap menjadi prioritas utama. (cep/trustjabar/R1)
Komentar
0 komentar untuk OJK Tegaskan Moratorium Izin Perusahaan Pinjol Baru Selama 2026
Masuk dulu untuk ikut diskusi
Akun komentar viewer terpisah dari author dan admin.