Sabtu, 24 Oktober 2026
Breaking News
Konsolidasi PAN se-Jabar: Bima Arya Tekankan 3 Instruksi Ketum, Singgung Teka-teki Wabup Ciamis Bukan Sekadar Tempat Menginap, Kisah Hotel Grand Sunshine Soreang Berdayakan Warga Lokal hingga Bawa Hoki di Jalak Harupat Cegah Alih Fungsi LP2B, Anggota DPR RI Dadang Naser; Perlu Ada Kebijakan Pemerintah Daerah Pegadaian Luncurkan ATM Emas di Bandung, Cetak Emas Fisik Bisa Instan Pegadaian Masuk 10 Besar BUMN Dengan Layanan Terbaik, Kanwil Jabar Perkuat Pengawasan Perayaan Dies Natalis Ke-67 Politeknik AKA Bogor Dorong Sinergi Alumni dan SDM Unggul Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Dibuka, Jurnalis dan Masyarakat Bisa Ikut Harga Pakan Ayam Naik di Jawa Barat, DPRD Desak Perbaikan Rantai Pasok Jagung inDrive Gelar Edukasi Keselamatan Berkendara untuk Mahasiswa di Bandung Antisipasi Transisi Cuaca, Bupati Bandung Instruksikan Camat Siaga dan Perkuat Mitigasi Bencana Konsolidasi PAN se-Jabar: Bima Arya Tekankan 3 Instruksi Ketum, Singgung Teka-teki Wabup Ciamis Bukan Sekadar Tempat Menginap, Kisah Hotel Grand Sunshine Soreang Berdayakan Warga Lokal hingga Bawa Hoki di Jalak Harupat Cegah Alih Fungsi LP2B, Anggota DPR RI Dadang Naser; Perlu Ada Kebijakan Pemerintah Daerah Pegadaian Luncurkan ATM Emas di Bandung, Cetak Emas Fisik Bisa Instan Pegadaian Masuk 10 Besar BUMN Dengan Layanan Terbaik, Kanwil Jabar Perkuat Pengawasan Perayaan Dies Natalis Ke-67 Politeknik AKA Bogor Dorong Sinergi Alumni dan SDM Unggul Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Dibuka, Jurnalis dan Masyarakat Bisa Ikut Harga Pakan Ayam Naik di Jawa Barat, DPRD Desak Perbaikan Rantai Pasok Jagung inDrive Gelar Edukasi Keselamatan Berkendara untuk Mahasiswa di Bandung Antisipasi Transisi Cuaca, Bupati Bandung Instruksikan Camat Siaga dan Perkuat Mitigasi Bencana
TrustJabar
Ekonomi UMKM Nasional
Penulis: Cep21 Feb 2026

Gelombang Keluhan Pelaku UMKM Memuncak, Pemerintah Kaji Ulang Regulasi Perdagangan Digital

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan RI mengklaim sedang mengkaji ulang regulasi perdagangan digital untuk melindungi pelaku UMKM.

Untuk melindungi pelaku UMKM, pemerintah saat ini sedang mengkaji ulang regulasi perdagangan digital. Foto: ilustrasi/

Untuk melindungi pelaku UMKM, pemerintah saat ini sedang mengkaji ulang regulasi perdagangan digital. Foto: ilustrasi/

trustjabar.com – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan RI mengklaim sedang mengkaji ulang regulasi perdagangan digital. Hal itu menyusul adanya gelombang keluhan dari pelaku UMKM yang kewalahan bersaing dengan produk impor berharga murah di platform e-commerce.

Baca Juga : Resiliensi Ekonomi dan Kedaulatan Industri Indonesia

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan, upaya kaji ulang regulasi perdagangan digital tersebut mencakup rencana revisi Permendag Nomor 31/2023. Budi juga menegaskan dalam waktu dekat ini pihaknya juga akan melakukan pertemuan langsung dengan pelaku industri lokapasar.

“Masih kita kaji bareng-bareng (regulasi perdagangan digital) dengan kementerian-lembaga terkait. Mungkin dalam waktu dekat dengan e-commerce-nya,” ujarnya. Hal itu ia kepada wartawan di Jakarta pada Jumat (20/2/2026).

Budi mengaku, banyak pelaku UMKM khususnya produsen hijab dan produk fesyen lainnya yang mengeluhkan harga barang impor di platform perdagangan digital. Khususnya mengenai harga jualnya yang jauh di bawah harga produksi dalam negeri.

Ia mencontohkan, harga produk aksesori fesyen seperti hijab di e-commerce lebih murah daripada produk buatan lokal.

Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyebut harga hijab impor dari Tiongkok di perdagangan digital, dijual seharga Rp 2.000 hingga Rp 3.000 per potong. Menurut Maman, harga tersebut tentunya akan menghancurkan produsen UMKM dalam negeri.

Menanggapi hal itu, Budi menegaskan, apabila suplai produk impor tersebut didapatkan secara ilegal, maka peredarannya dilarang. Namun, jika produk murah itu masuk secara legal, pemerintah berupaya mencari jalan tengah agar UMKM tetap berdaya saing.

“Kita ingin mencoba nanti bareng-bareng dengan e-commerce. Supaya produk-produk UMKM kita itu lebih banyak berada atau ada prioritas di e-commerce," ujarnya.

Lindungi Pelaku UMKM di Perdagangan Digital, Kemendag Mulai Bahas Revisi Permendag 31

Sebagai informasi, Kementerian Perdagangan telah memulai pembahasan revisi Permendag 31/2023 sejak akhir Desember 2025.

Baca Juga : Saeful Bachri Dorong Warga Tangkap Peluang Ekonomi dari Program MBG

Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan, revisi ini bertujuan agar barang-barang produksi UMKM Indonesia memiliki daya saing di e-commerce. Tujuan revisi juga termasuk melalui pengaturan biaya administrasi platform. Hal itu agar produk lokal seperti kosmetik, sepatu, dan pakaian bisa bersaing dengan produk impor. Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) telah meminta agar pelaku industri turut terlibat dalam proses revisi tersebut.

Kementerian UMKM juga mengusulkan penetapan harga jual acuan minimum bagi sekitar 10 jenis produk impor yang paling berdampak terhadap UMKM. Hal itu agar harga jual barang impor itu tetap pada batas wajar.

Kebijakan tersebut saat ini sedang pemerintah bahas bersama Kemendag. Termasuk menargetkan menyasar produk sandang dan pangan yang sudah mampu diproduksi di dalam negeri. (cep/trustjabar/R1)

Komentar

0 komentar untuk Gelombang Keluhan Pelaku UMKM Memuncak, Pemerintah Kaji Ulang Regulasi Perdagangan Digital

Masuk dulu untuk ikut diskusi

Akun pembaca dipakai khusus untuk komentar artikel.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memulai diskusi.