Rabu, 22 April 2026
Breaking News
DPRD Kabupaten Bandung Gelar Rapat Paripurna Hari Jadi ke-385, Tekankan Sinergi dan Pelestarian Budaya Bupati; Arah Transformasi Pembangunan Kabupaten Bandung Fokus Penguatan Desa Kabupaten Bandung Langganan Bencana Hidrometeorologi Gubernur dan Pengamat Soroti Tata Ruang Anggota DPRD Jawa Barat Soroti Masalah Banjir Kabupaten Bandung Implementasikan Falsafah Sunda Leuweung Hejo Rahayat Ngejo, Mantan Bupati Bandung Bagikan Ratusan Bibit Pohon Produktif Pentahelix dan Realitas Kabupaten Bandung, Saat Masalah tak Kunjung Selesai Mengungkap Fakta Unik Ikan Pari, Predator Laut dengan Kemampuan Deteksi Listrik Mangsa Bencana Hidrometeorologi Cuaca Ekstrem Sergap Kabupaten Bandung, Bupati Ubah Rencana Peringatan Hari Jadi Bencana Hidrometeorologi Cuaca Ekstrem di Indonesia, BNPB Imbau Warga Lakukan Evakuasi Video Proses Penemuan dan Evakuasi Jasad Agus Sutisna Korban Terbawa Arus Sungai Cibanjaran DPRD Kabupaten Bandung Gelar Rapat Paripurna Hari Jadi ke-385, Tekankan Sinergi dan Pelestarian Budaya Bupati; Arah Transformasi Pembangunan Kabupaten Bandung Fokus Penguatan Desa Kabupaten Bandung Langganan Bencana Hidrometeorologi Gubernur dan Pengamat Soroti Tata Ruang Anggota DPRD Jawa Barat Soroti Masalah Banjir Kabupaten Bandung Implementasikan Falsafah Sunda Leuweung Hejo Rahayat Ngejo, Mantan Bupati Bandung Bagikan Ratusan Bibit Pohon Produktif Pentahelix dan Realitas Kabupaten Bandung, Saat Masalah tak Kunjung Selesai Mengungkap Fakta Unik Ikan Pari, Predator Laut dengan Kemampuan Deteksi Listrik Mangsa Bencana Hidrometeorologi Cuaca Ekstrem Sergap Kabupaten Bandung, Bupati Ubah Rencana Peringatan Hari Jadi Bencana Hidrometeorologi Cuaca Ekstrem di Indonesia, BNPB Imbau Warga Lakukan Evakuasi Video Proses Penemuan dan Evakuasi Jasad Agus Sutisna Korban Terbawa Arus Sungai Cibanjaran
Ekonomi UMKM Nasional
Penulis: Cep 21 Feb 2026

Gelombang Keluhan Pelaku UMKM Memuncak, Pemerintah Kaji Ulang Regulasi Perdagangan Digital

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan RI mengklaim sedang mengkaji ulang regulasi perdagangan digital untuk melindungi pelaku UMKM.

Untuk melindungi pelaku UMKM, pemerintah saat ini sedang mengkaji ulang regulasi perdagangan digital. Foto: ilustrasi/

Untuk melindungi pelaku UMKM, pemerintah saat ini sedang mengkaji ulang regulasi perdagangan digital. Foto: ilustrasi/

trustjabar.com – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan RI mengklaim sedang mengkaji ulang regulasi perdagangan digital. Hal itu menyusul adanya gelombang keluhan dari pelaku UMKM yang kewalahan bersaing dengan produk impor berharga murah di platform e-commerce.

Baca Juga : Resiliensi Ekonomi dan Kedaulatan Industri Indonesia

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan, upaya kaji ulang regulasi perdagangan digital tersebut mencakup rencana revisi Permendag Nomor 31/2023. Budi juga menegaskan dalam waktu dekat ini pihaknya juga akan melakukan pertemuan langsung dengan pelaku industri lokapasar.

“Masih kita kaji bareng-bareng (regulasi perdagangan digital) dengan kementerian-lembaga terkait. Mungkin dalam waktu dekat dengan e-commerce-nya,” ujarnya. Hal itu ia kepada wartawan di Jakarta pada Jumat (20/2/2026).

Budi mengaku, banyak pelaku UMKM khususnya produsen hijab dan produk fesyen lainnya yang mengeluhkan harga barang impor di platform perdagangan digital. Khususnya mengenai harga jualnya yang jauh di bawah harga produksi dalam negeri.

Ia mencontohkan, harga produk aksesori fesyen seperti hijab di e-commerce lebih murah daripada produk buatan lokal.

Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyebut harga hijab impor dari Tiongkok di perdagangan digital, dijual seharga Rp 2.000 hingga Rp 3.000 per potong. Menurut Maman, harga tersebut tentunya akan menghancurkan produsen UMKM dalam negeri.

Menanggapi hal itu, Budi menegaskan, apabila suplai produk impor tersebut didapatkan secara ilegal, maka peredarannya dilarang. Namun, jika produk murah itu masuk secara legal, pemerintah berupaya mencari jalan tengah agar UMKM tetap berdaya saing.

“Kita ingin mencoba nanti bareng-bareng dengan e-commerce. Supaya produk-produk UMKM kita itu lebih banyak berada atau ada prioritas di e-commerce," ujarnya.

Lindungi Pelaku UMKM di Perdagangan Digital, Kemendag Mulai Bahas Revisi Permendag 31

Sebagai informasi, Kementerian Perdagangan telah memulai pembahasan revisi Permendag 31/2023 sejak akhir Desember 2025.

Baca Juga : Saeful Bachri Dorong Warga Tangkap Peluang Ekonomi dari Program MBG

Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan, revisi ini bertujuan agar barang-barang produksi UMKM Indonesia memiliki daya saing di e-commerce. Tujuan revisi juga termasuk melalui pengaturan biaya administrasi platform. Hal itu agar produk lokal seperti kosmetik, sepatu, dan pakaian bisa bersaing dengan produk impor. Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) telah meminta agar pelaku industri turut terlibat dalam proses revisi tersebut.

Kementerian UMKM juga mengusulkan penetapan harga jual acuan minimum bagi sekitar 10 jenis produk impor yang paling berdampak terhadap UMKM. Hal itu agar harga jual barang impor itu tetap pada batas wajar.

Kebijakan tersebut saat ini sedang pemerintah bahas bersama Kemendag. Termasuk menargetkan menyasar produk sandang dan pangan yang sudah mampu diproduksi di dalam negeri. (cep/trustjabar/R1)

Komentar

0 komentar untuk Gelombang Keluhan Pelaku UMKM Memuncak, Pemerintah Kaji Ulang Regulasi Perdagangan Digital

Masuk dulu untuk ikut diskusi

Akun komentar viewer terpisah dari author dan admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memulai diskusi.