Benarkah Warisan Kena Pajak? Ini Penjelasan Lengkap DJP Soal PPh dan BPHTB
DJP beri penjelasan soal polemik pajak warisan yang kini ramai diperbincangkan. DJP jelaskan warisan bukan merupakan objek pajak penghasilan.
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Cicadas, Jawa Barat. DJP jelaskan mengenai rumor pajak warisan. Foto: ist/net
trustjabar.com – Polemik soal pajak warisan kembali menjadi sorotan publik. Menyusul banyaknya keluhan warganet terkait kewajiban pajak saat melakukan balik nama tanah atau bangunan peninggalan orang tua.
Baca Juga : DPRD Bandung Barat Desak Segera Terapkan Digitalisasi Pajak
Menanggapi hal ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya buka suara dan memberikan klarifikasi resmi. “Warisan bukan merupakan objek pajak penghasilan (PPh). Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan dikecualikan dari pengenaan PPh,” tulis DJP dalam keterangan resminya, Senin (15/9/2025).DJP menekankan, kesalahpahaman masyarakat muncul karena adanya kerancuan antara PPh dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). PPh final atas pengalihan hak karena warisan dapat terbebaskan melalui penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh.
Namun, BPHTB tetap berlaku karena merupakan pajak daerah sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Dengan kata lain, ahli waris memang terbebas dari pajak penghasilan. Meski demikian, ahli waris masih wajib melunasi BPHTB saat melakukan balik nama atas tanah atau bangunan.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK-81/2024). Pasal 200 ayat (1) huruf d menyebutkan pengalihan harta berupa tanah atau bangunan karena warisan dapat pengecualian dari pajak penghasilan.
Namun, pengecualian tersebut hanya berlaku bila ahli waris mengurus SKB pajak penghasilan ke kantor pajak terdaftar. Baik secara langsung maupun melalui sistem daring Core Tax DJP.
Publik Jangan Keliru Soal Informasi Pajak Terkait Warisan
Agar terbebas dari kewajiban PPh, ahli waris dapat mengajukan permohonan SKB dengan melampirkan surat pernyataan pembagian waris. Selain itu melampirkan dokumen pendukung lainnya sesuai arahan KKP.
Baca Juga : DPRD Tegaskan tak Ada Kenaikan Pajak Tanah di Kabupaten Bandung
Setelah terverifikasi, KPP akan menerbitkan SKB PPh dalam waktu tiga hari kerja sehingga balik nama tanah/bangunan dapat dilakukan tanpa pungutan PPh.
DJP mengimbau masyarakat agar tidak keliru memahami informasi perpajakan terkait warisan. “Tidak ada pajak penghasilan atas warisan. Yang ada adalah kewajiban BPHTB sebagai pajak daerah,” tulis DJP. (Ghani Rahmat/trustjabar/R1)
Komentar
0 komentar untuk Benarkah Warisan Kena Pajak? Ini Penjelasan Lengkap DJP Soal PPh dan BPHTB
Masuk dulu untuk ikut diskusi
Akun komentar viewer terpisah dari author dan admin.