Selasa, 21 April 2026
Breaking News
DPRD Kabupaten Bandung Gelar Rapat Paripurna Hari Jadi ke-385, Tekankan Sinergi dan Pelestarian Budaya Bupati; Arah Transformasi Pembangunan Kabupaten Bandung Fokus Penguatan Desa Kabupaten Bandung Langganan Bencana Hidrometeorologi Gubernur dan Pengamat Soroti Tata Ruang Anggota DPRD Jawa Barat Soroti Masalah Banjir Kabupaten Bandung Implementasikan Falsafah Sunda Leuweung Hejo Rahayat Ngejo, Mantan Bupati Bandung Bagikan Ratusan Bibit Pohon Produktif Pentahelix dan Realitas Kabupaten Bandung, Saat Masalah tak Kunjung Selesai Mengungkap Fakta Unik Ikan Pari, Predator Laut dengan Kemampuan Deteksi Listrik Mangsa Bencana Hidrometeorologi Cuaca Ekstrem Sergap Kabupaten Bandung, Bupati Ubah Rencana Peringatan Hari Jadi Bencana Hidrometeorologi Cuaca Ekstrem di Indonesia, BNPB Imbau Warga Lakukan Evakuasi Video Proses Penemuan dan Evakuasi Jasad Agus Sutisna Korban Terbawa Arus Sungai Cibanjaran DPRD Kabupaten Bandung Gelar Rapat Paripurna Hari Jadi ke-385, Tekankan Sinergi dan Pelestarian Budaya Bupati; Arah Transformasi Pembangunan Kabupaten Bandung Fokus Penguatan Desa Kabupaten Bandung Langganan Bencana Hidrometeorologi Gubernur dan Pengamat Soroti Tata Ruang Anggota DPRD Jawa Barat Soroti Masalah Banjir Kabupaten Bandung Implementasikan Falsafah Sunda Leuweung Hejo Rahayat Ngejo, Mantan Bupati Bandung Bagikan Ratusan Bibit Pohon Produktif Pentahelix dan Realitas Kabupaten Bandung, Saat Masalah tak Kunjung Selesai Mengungkap Fakta Unik Ikan Pari, Predator Laut dengan Kemampuan Deteksi Listrik Mangsa Bencana Hidrometeorologi Cuaca Ekstrem Sergap Kabupaten Bandung, Bupati Ubah Rencana Peringatan Hari Jadi Bencana Hidrometeorologi Cuaca Ekstrem di Indonesia, BNPB Imbau Warga Lakukan Evakuasi Video Proses Penemuan dan Evakuasi Jasad Agus Sutisna Korban Terbawa Arus Sungai Cibanjaran
Ekonomi Bisnis dan Keuangan
Penulis: Ghani 15 Sep 2025

Benarkah Warisan Kena Pajak? Ini Penjelasan Lengkap DJP Soal PPh dan BPHTB

DJP beri penjelasan soal polemik pajak warisan yang kini ramai diperbincangkan. DJP jelaskan warisan bukan merupakan objek pajak penghasilan.

Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Cicadas, Jawa Barat. DJP jelaskan mengenai rumor pajak warisan. Foto: ist/net

Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Cicadas, Jawa Barat. DJP jelaskan mengenai rumor pajak warisan. Foto: ist/net

trustjabar.com – Polemik soal pajak warisan kembali menjadi sorotan publik. Menyusul banyaknya keluhan warganet terkait kewajiban pajak saat melakukan balik nama tanah atau bangunan peninggalan orang tua.

Baca Juga : DPRD Bandung Barat Desak Segera Terapkan Digitalisasi Pajak

Menanggapi hal ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya buka suara dan memberikan klarifikasi resmi. “Warisan bukan merupakan objek pajak penghasilan (PPh). Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan dikecualikan dari pengenaan PPh,” tulis DJP dalam keterangan resminya, Senin (15/9/2025).

DJP menekankan, kesalahpahaman masyarakat muncul karena adanya kerancuan antara PPh dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). PPh final atas pengalihan hak karena warisan dapat terbebaskan melalui penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh.

Namun, BPHTB tetap berlaku karena merupakan pajak daerah sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

Dengan kata lain, ahli waris memang terbebas dari pajak penghasilan. Meski demikian, ahli waris masih wajib melunasi BPHTB saat melakukan balik nama atas tanah atau bangunan.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK-81/2024). Pasal 200 ayat (1) huruf d menyebutkan pengalihan harta berupa tanah atau bangunan karena warisan dapat pengecualian dari pajak penghasilan.

Namun, pengecualian tersebut hanya berlaku bila ahli waris mengurus SKB pajak penghasilan ke kantor pajak terdaftar. Baik secara langsung maupun melalui sistem daring Core Tax DJP.

Publik Jangan Keliru Soal Informasi Pajak Terkait Warisan

Agar terbebas dari kewajiban PPh, ahli waris dapat mengajukan permohonan SKB dengan melampirkan surat pernyataan pembagian waris. Selain itu melampirkan dokumen pendukung lainnya sesuai arahan KKP.

Baca Juga : DPRD Tegaskan tak Ada Kenaikan Pajak Tanah di Kabupaten Bandung

Setelah terverifikasi, KPP akan menerbitkan SKB PPh dalam waktu tiga hari kerja sehingga balik nama tanah/bangunan dapat dilakukan tanpa pungutan PPh.

DJP mengimbau masyarakat agar tidak keliru memahami informasi perpajakan terkait warisan. “Tidak ada pajak penghasilan atas warisan. Yang ada adalah kewajiban BPHTB sebagai pajak daerah,” tulis DJP. (Ghani Rahmat/trustjabar/R1)

Komentar

0 komentar untuk Benarkah Warisan Kena Pajak? Ini Penjelasan Lengkap DJP Soal PPh dan BPHTB

Masuk dulu untuk ikut diskusi

Akun komentar viewer terpisah dari author dan admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memulai diskusi.