Potong Tunjangan Kinerja ASN Pemkab Bandung 30 Persen, Begini Tanggapan Jamparing Institute!
Terkait pemotongan tunjangan kinerja ASN di lingkungan Pemkab Bandung, Jawa Barat, turut menyita perhatian berbagai kalangan.
Direktur Jamparing Institute Dadang Risdal Aziz mengomentari mengenai pemotongan tunjangan kinerja ASN Pemkab Bandung, Jawa Barat, sebesar 30 persen. Foto: trustjabar/
trustjabar.com – Terkait pemotongan tunjangan kinerja (tukin) ASN di lingkungan Pemkab Bandung, Jawa Barat, turut menyita perhatian berbagai kalangan. Dengan adanya kebijakan Bupati Bandung Dadang Supriatna ini menjadi keresahan tersendiri di kalangan ASN di Pemkab Bandung.
Baca Juga : Kontras, Pemerintah Pusat Wacanakan Kenaikan Gaji ASN, Pemkab Bandung Potong Tukin PNS 30 Persen
Pemerhati kebijakan publik Kabupaten Bandung Dadang Risdal Aziz turut mengomentari terkait kebijakan bupati memotong tukin ASN sebesar 30 persen. Ia menilai, kebijakan bupati tersebut akan membawa dampak terhadap kemungkinan lambatnya akselerasi kinerja di jajaran birokrasi. Meskipun kebijakan ini sebagai salah satu upaya menyiasati kondisi APBD Kabupaten Bandung yang defisit.
Ia menilai, jika pemotongan tunjangan kinerja ASN lantaran efisiensi anggaran, maka seharusnya bupati berani memotong dan memangkas pos anggaran yang sifatnya tidak urgent. “Bisa saja bupati memotong dan mencoret kegiatan yang sifatnya tidak urgent, baik belanja modal maupun belanja hibah,” ungkap Kang Risdal, Rabu (8/10/2025).Direktur Jamparing Institute ini menuturkan, keputusan pemotongan tunjangan kinerja ASN Pemkab Bandung untuk tahun sekarang seharusnya tidak terjadi. Sebab, kata ia, perencanaannya sudah tertuang dalam APBD murni maupun APBD perubahan yang sudah ketok palu beberapa bulan lalu.
Pemotongan tunjangan kinerja ASN Pemkab Bandung ini, kata Risdal, khawatirnya akan melemahkan semangat juang jajaran birokrasi. Semangat juang ini dalam hal pelayanan publik dan akselerasi pencapaian seluruh target program bupati.
“Seperti hukum kausal, faktor keberhasilan dan meningkatnya kinerja pegawai adalah adanya stimulan dalam bentuk pemberian remunerasi. Dalam hal ini adalah pemberian TPP atau tunjangan kinerja” ungkap Kang Risdal.
Tentunya, lanjut ia, kondisi ini akan menjadi tugas berat bagi bupati agar bisa memotivasi seluruh ASN tetap bekerja optimal. Tentunya dalam pencapaian target pelaksanaan program maupun pelayanan publik meski tunjangan kinerjanya dikurangi.
Bupati Keluarkan SK Pemotongan Tunjangan Kinerja ASN Pemkab Bandung
Sebelumnya, Bupati Bandung memutuskan memotong tukin ASN sebesar 30 persen. Penerapan kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Bandung Nomor 800.1.10.3/KEP.629-ORG/2025 tertanggal 7 Oktober 2025.
Baca Juga : Bupati Tetapkan Pemotongan Tukin ASN Pemkab Bandung
SK tersebut merupakan perubahan beberapa kali keputusan. Terakhir, surat keputusan ini mengubah Peraturan Bupati Bandung Nomor 323/2025 tentang perubahan kedua atas peraturan Bupati Bandung Nomor 245/2025. Regulasi itu mengatur tentang TPP ASN dalam hal kondisi keuangan daerah tidak mencukupi. Bupati Bandung menetapkan penyesuaian TPP tersebut karena keuangan daerah yang defisit.
Melalui keputusan itu, Bupati Bandung menetapkan untuk melakukan pemotongan tukin ASN di Kabupaten Bandung sebesar 30 persen.
Keputusan penyesuaian tunjangan kinerja ASN itu merujuk pada Instruksi Bupati Bandung Nomor 10/2025 tentang optimalisasi penghematan dan pemanfaatan anggaran belanja. Pemotongan tukin PNS di lingkungan Pemkab Bandung berdasarkan hasil rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tentang pembahasan optimalisasi APBD 2025. (ecp/trustjabar/R1)
Komentar
0 komentar untuk Potong Tunjangan Kinerja ASN Pemkab Bandung 30 Persen, Begini Tanggapan Jamparing Institute!
Masuk dulu untuk ikut diskusi
Akun komentar viewer terpisah dari author dan admin.