Perseteruan Hukum Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Pasca Hakim PN Bandung Tolak Eksepsi Tergugat
Perseteruan hukum mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dengan Lisa Mariana terus berlanjut pasca hakim PN Bandung menolak eksepsi tergugat.
Kolase foto Ridwan Kamil (kiri) dan Lisa Mariana (kanan). Majellis hakim PN Bandung, Jawa Barat, dalam sidang putusan sela menolak eksepsi tergugat dan memerintahkan kedua belah pihak melanjutkan pemeriksaan perkara gugatan yang dilayangkan Lisa Mariana. Foto: ist/net
trustjabar.com – Drama perseteruan hukum mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dengan Lisa Mariana terus berlanjut. Terbaru, majelis hakim PN Bandung menolak eksepsi dari pihak Ridwan Kamil terkait gugatan dari Lisa.
Baca Juga : Bareskrim Polri Kembali Panggil Ridwan Kamil, Kasus Pencemaran Nama Baik Terus Berlanjut
Mengutip putusan dari PN Bandung terkait gugatan Lisa Mariana, majelis hakim menolak eksepsi Ridwan Kamil. Majelis hakim memerintahkan kedua belah pihak melanjutkan perkara ini.
“Mengadili, menolak eksepsi tergugat mengenai kewenangan mengadili absolut. Menyatakan Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara Nomor 184/Pdt.G/2025/PN Bdg. Memerintahkan kedua belah pihak melanjutkan pemeriksaan perkara ini,” tulis putusan itu dikutip trustjabar, Selasa (9/9/2025).
PN Bandung menggelar sidang putusan sela itu secara e-court. Dengan putusan tersebut, sidang gugatan Lisa Mariana kepada Ridwan Kamil bisa berlanjut. Dengan putusan tersebut, secara tidak langsung mematahkan argumen pihak Ridwan Kamil sebelumnya.Sebagai informasi, pihak Ridwan Kamil sempat menyatakan jika gugatan Lisa mengenai hak anaknya ke PN Bandung, salah alamat. Menurut pihak Ridwan Kamil, seharusnya gugatan itu dilayangkan ke pengadilan agama bukan ke pengadilan negeri.
Di satu sisi, beberapa waktu lalu Bareskrim Mabes Polri menyatakan berdasarkan hasil tes DNA, penyidik tidak menemukan kecocokan genetik anak Lisa dengan Ridwan Kamil.
Pihak Ridwan Kamil Siapkan Saksi dan Bukti Relevan Jawab Dalil Gugatan Lisa Mariana
Terkait putusan majelis hakim PN Bandung itu, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar mengaku menghormati putusan majelis hakim. Pihaknya pun mengaku siap mengikuti seluruh proses peradilan dengan sikap terbuka dan profesional.
Baca Juga : Ngeri! Seorang Ayah di Bandung Nekat Lakukan Kasus KDRT kepada Anaknya
“Sejak awal klien kami (Ridwan Kamil) konsisten menempatkan perkara dengan Lisa Mariana pada jalur hukum yang berlaku. Kami percaya, hakim akan memutus perkara dengan seadil-adilnya. Tentunya dengan objektif, adil, dan berdasarkan fakta hukum,” tutur Muslim.
Muslim menegaskan, pihaknya akan menyiapkan bukti dan saksi relevan dalam menjawab dalil gugatan. Pihaknya pun berprinsip, semua berjalan dalam koridor hukum yang sah. Upaya tersebut lantaran persidangan akan masuk ke dalam proses pemeriksaan pokok perkara.
Sebelumnya, Lisa membawa perkara dugaan perselingkuhannya dengan Ridwan Kamil ke meja hijau. Lisa menggugat Ridwan Kamil membayar kerugian materiil sebesar Rp 6,6 miliar dan kerugian immateril Rp 10 miliar. Pokok gugatannya terkait hak identitas anak.
Tidak hanya itu, dalam gugatannya Lisa Mariana juga meminta PN Bandung menyita aset rumah Ridwan Kamil di Ciumbuleuit, Kota Bandung. Bahkan, Lisa juga menambahkan gugatan menutut Ridwan Kamil membayar Rp 10 juta per hari jika mantan Gubernur Jawa Barat itu tidak bisa menjalankan putusan pengadilan. (trustjabar/R1)
Komentar
0 komentar untuk Perseteruan Hukum Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Pasca Hakim PN Bandung Tolak Eksepsi Tergugat
Masuk dulu untuk ikut diskusi
Akun komentar viewer terpisah dari author dan admin.