Perkumpulan Inisiatif Desak Dua Kementerian Ini Perkuat Kebijakan Fiskal Energi dan Kewenangan Daerah
Menjalankan komitmen transisi energi yang berkeadilan dan berkelanjutan, perlu diperkuat dengan kebijakan fiskal dan pembagian kewenangan.
Ilustrasi tambang batu bara. Perkumpulan Inisiatif mendesak Kementerian ESDM dan Kemendagri untuk memperkuat kebijakan fiskal energi dan kewenangan daerah. Foto: ist/net
trustjabar.com – Menjalankan komitmen transisi energi yang berkeadilan dan berkelanjutan, perlu diperkuat dengan kebijakan fiskal dan pembagian kewenangan antar pemerintah. Perlunya kebijakan itu agar pengelolaan energi terbarukan dapat lebih jelas dan adil.
Baca Juga : Pemerintah Alokasikan Rp 5 Triliun Bangun 100 Gudang Baru Perum Bulog
Sekjen Perkumpulan Inisiatif, Dadan Ramdan dalam keterangan resminya mengatakan, pada aspek kebijakan fiskal energi di APBN, membutuhkan sebuah terobosan. Terobosan tersebut tentunya harus mampu mengoptimalkan potensi dan pendapatan negara dari sumber energi fosil untuk pendanaan transisi energi tanpa mengandalkan utang.“Pada aspek kewenangan, perlu kewenangan pemerintah pusat hingga daerah yang lebih adil dan jelas dalam pengelolaan energi terbarukan. Ini menjadi faktor penting dalam mendukung percepatan transisi energi yang berkeadilan dan berkelanjutan,” kata Dadan.
Dari kajian kebijakan fiskal energi itu, lanjut Dadan, Perkumpulan Inisiatif menemukan fakta-fakta baru. Fakta itu di antaranya, pendapatan negara dari pungutan produksi batu bara masih rendah dari potensi pungutan produksi batu bara.
“Dalam kurun 2020-2024 rerata pendapatan batu bara sebesar Rp 86,26 triliun per tahun. Sementara potensi penerimaan negara dari batu bara bisa mencapai Rp 353,7 triliun per tahun. Data ini kami kutip berdasarkan temuan dari Yayasan Sustain pada 2025,” ungkapnya, Jumat (14/11/2025).
Fakta lainnya, kata Dadan, masih rendahnya belanja energi terbarukan di Kementerian ESDM. Rerata, lanjut ia, belanja program energi terbarukan di Kementerian ESDM hanya sekitar 14,5 persen dari total belanjanya. Hal itu pun masih di bawah belanja program urusan migas dan batu bara sebesar 32,61 persen.
Kemudian, fakta lainnya yakni masih tingginya belanja subsidi fosil. Dadan menjelaskan, selama 2019-2024, dari rerata pendapatan energi sebesar Rp 281,83 triliun per tahun. Sedangkan belanja subsidi fosil mencapai Rp 161,35 triliun per tahun dari total belanja negara. Sementara subsidi energi terbarukan (panas bumi, red), hanya sekitar 0,1 persen dari total belanja negara.
Perlunya Penguatan Kebijakan Fiskal Kelola Energi Terbarukan, Perkumpulan Inisiatif Berikan Rekomendasi
Dari kajian kebijakan kewenangan pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, lanjut Dadan, Perkumpulan Inisiatif latas menemukan fakta-fakta lainnya. Yakni sangat kuatnya kewenangan pemerintah pusat dalam pengelolaan energi terbarukan. Selain itu, lanjut Dadan, lemahnya kewenangan pemerintah provinsi dalam pengelolaan energi terbarukan.
Baca Juga : Di Tengah Efisiensi Anggaran, Pemprov Jabar Suntik Modal BIJB Kertajati Rp 100 Miliar
“Bahkan Undang-undang Cipta Kerja telah menghapus kewenangan provinsi dalam perizinan usaha energi terbarukan serta tarif. Fakta lainnya yaitu ketiadaan kewenangan pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan energi terbarukan,” ungkapnya.
Berangkat dari temuan tersebut, lanjut Dadan, Perkumpulan Inisiatif merekomendasikan kebijakan fiskal dan kewenangan dalam hal pengelolaan energi terbarukan ini. Rekomendasi tersebut di antaranya, mendesak Kementerian Keuangan mengeluarkan regulasi peningkatan persentase pendapatan batu bara pada nomenklatur pendapatan bagian pemerintah. Pendapatan pemerintah ini dari keuntungan bersih pemegang IUPK dan IUP minerba dari 4 persen menjadi 10 persen.
“Pada 2023, PDB migas sebesar Rp 521,07 triliun dan pendapatan negara yang dihasilkan sebesar Rp 229,11 triliun dari PDB migas. Sementara, PDB pertambangan minerba sebesar Rp 1116, 57 triliun. Namun pendapatan negara dari sektor minerba hanya sebesar Rp 137, 29 triliun dari PDB minerba. Hal ini menunjukkan bahwa pendapatan negara dari eksploitasi batu bara masih lebih kecil dibandingkan dengan pendapatan dari migas,” ucapnya.
Kementerian ESDM dan Kemendagri Perlu Perkuat Kewenangan Daerah
Rekomendasi lainnya dalam kebijakan fiskal energi ini yakni mendesak Kementerian ESDM melakukan earmarking pendapatan PNBP migas dan minerba sebesar Rp 232 triliun per tahun. Earmarking itu untuk pendanaan belanja pengembangan energi terbarukan.Baca Juga : Prabowo Setujui Anggaran Pembangunan IKN 2025-2029 Sebesar Rp 48,8 Triliun
“Kementerian ESDM dapat memprioritaskan belanja pembuatan database potensi sumber energi terbarukan sampai ke level desa. Tentunya dengan pelibatan aktif pemerintah daerah dan desa. Selain itu, perlunya earmarking ini untuk belanja subsidi energi terbarukan dan pembiayaan investasi energi terbarukan berbasis sumber energi setempat,” tuturnya.Selanjutnya, agar kebijakan fiskal energi ini terimplementasikan dengan baik, pihaknya juga mendorong Kementerian ESDM dan Kemendagri memperkuat dan memperjelas kewenangan daerah. Penguatan ini dalam pengelolaan energi terbarukan.
“Hal itu dengan meningkatkan nomenklatur energi terbarukan dari sub urusan menjadi urusan. Ke depan, ada dua urusan energi, yaitu urusan energi fosil dan urusan energi terbarukan. Rekomendasi ini sejalan dengan momentum revisi Undang-undang Nomor 23 tentang Pemerintah Daerah,” ungkapnya. (ecp/trustjabar/R1)
Komentar
0 komentar untuk Perkumpulan Inisiatif Desak Dua Kementerian Ini Perkuat Kebijakan Fiskal Energi dan Kewenangan Daerah
Masuk dulu untuk ikut diskusi
Akun komentar viewer terpisah dari author dan admin.