Perempuan Asal Sukabumi Jadi Korban TPPO, Polda Jabar Tetapkan Dua Tersangka
Polda Jawa Barat berhasil memulangkan Reni Rahmawati (23), warga Kecamatan Cisaat, Sukabumi, yang menjadi korban TPPO di Tiongkok
Perempuan asal Sukabumi menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dalam kasus ini, Polda Jabar telah menetapkan dua tersangka. Foto: Vil/trustjabar
trustjabar.com - Polda Jawa Barat berhasil memulangkan Reni Rahmawati (23), warga Kecamatan Cisaat, Sukabumi, yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Tiongkok. Tangis haru pun pecah saat Reni bertemu keluarganya di Mapolda Jawa Barat, Selasa (18/11/2025).
Baca Juga : Kapolri Berikan Anugerah Penghargaan pada Sejumlah Perwira Polri dan TNI
Korban TPPO itu mengaku bersyukur dapat kembali ke Tanah Air dan menyampaikan terima kasih kepada Polda Jawa Barat. Ia juga berterima kasih kepada KJRI Guangzhou serta semua pihak yang sudah berupaya membawanya pulang.
"Terima kasih Pak Kapolda (Jawa Barat). Terima kasih semuanya," ucapnya yang tak kuasa menahan air mata.
Reni menjadi korban TPPO lantaran tergiur iklan yang menjanjikan pekerjaan di Tiongkok dengan iming-iming gaji Rp 20 juta-30 juta. Namun bukan pekerjaan yang ia terima, Reni malah dijual dengan nilai Rp 200 juta dijadikan istri oleh warga di wilayah Guangzhou, Tiongkok.
Polda Jawa Barat pun langsung merespon laporan keluarga Reni dan bersama instansi terkait berhasil memulangkannya ke Jawa Barat.
"Reni (korban TPPO) ini telah diperdaya seseorang yang kini sudah menjadi tersangka di Polda Jabar. Pelaku kemudian menyerahkan Reni kepada seseorang di Cina (Tiongkok)," ujar Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan.
Rudi menambahkan, pihaknya bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Imigrasi, dan KJRI Guangzhou akhirnya dapat menemukan keberadaan Reni. Polda Jawa Barat pun melakukan koordinasi dengan Interpol dan Kementerian Luar Negeri untuk memulangkan korban TPPO itu.
"Dua orang anggota kami berangkat ke Guangzhou dan hari ini tiba di sini," ucapnya.
Jadi Korban TPPO, KJRI Guangzhou Tegaskan Reni tak Alami Penyiksaan
Kapolda Jawa Barat itu kemudian menyebut pihaknya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus perdagangan orang ini. Meskipun demikian, Rudi tidak menjelaskan identitas pelaku tersebut.
Rudi pun mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan iming iming pekerjaan di luar negeri secara ilegal.
Baca Juga : Dua Kakak Kandung di Bandung Jadi Pelaku Penganiayaan Terhadap Adiknya Sendiri
Pada kesempatan yang sama, perwakilan KJRI Guangzhou, Indah Mekawati menerangkan, setelah pihaknya menerima laporan tersebut KJRI kemudian berkoordinasi dengan polisi setempat. KJRI, lanjut ia, meminta kepolisian setempat melacak dan mengamankan warga negara Indonesia tersebut.
"Pada 10 Oktober, Pak Ben Perkasa Sudrajat (Konjen Guangzhou) langsung ke Guangzhou dan melakukan negosiasi dengan keluarga yang menikahi Reni. Negosiasi cukup alot, karena secara resmi Reni sudah menikah," ucap Indah.
Menurutnya, Reni sudah resmi menikah dengan warga Guangzhou. Meski menjadi korban TPPO, Indah menegaskan, tidak ada penyiksaan ataupun menjadikan Reni sebagai budak seks.
"Secara hukum Tiongkok, Reni sah menjadi istri. Tidak ada tindak kekerasan ataupun menjadikan Reni sebagai budak seks. Ini penting kami luruskan karena pemberitaan tersebut meresahkan masyarakat Guangzhou dan WNI di Tiongkok," katanya. (Vil/trustjabar/R1)
Komentar
0 komentar untuk Perempuan Asal Sukabumi Jadi Korban TPPO, Polda Jabar Tetapkan Dua Tersangka
Masuk dulu untuk ikut diskusi
Akun komentar viewer terpisah dari author dan admin.