Senin, 21 September 2026
Breaking News
Pegadaian Kanwil X Jawa Barat Raih Sertifikasi ISO 22301:2019 Pegadaian Salurkan Bantuan Rp20 Juta untuk Renovasi Masjid Jami’ Al-Istiqomah Sumedang Pegadaian Salurkan Bantuan Rp20 Juta untuk Renovasi Masjid Jami’ Al-Istiqomah Sumedang Polda Jabar Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Penyekapan YTR ke Kejari Kabupaten Bandung Ciparay Jadi Salah Satu Sentra Budidaya Ikan di Jawa Barat, Kembangkan Varietas Baru Ikan Nila Sumo STIE IBMT Surabaya Pertahankan Penghargaan Entrepreneurial Marketing Campus for Impact 2026 dari MCorp & MarkPlus Institute Polemik Tarif Masuk Rumah Pengabdi Setan di Pangalengan, DPRD Kabupaten Bandung Dorong Bupati Terbitkan Surat Edaran Resep Penyiar Radio Menjaga Kredibilitas di Udara, Menghibur Tanpa Kebobolan Etika Wisuda STIE IBMT Surabaya, Cetak 300 Lulusan Kompeten dan Berjiwa Entrepreneur Pegadaian dan POGI Gelar Program Merdeka Stunting 2026 di Bandung Pegadaian Kanwil X Jawa Barat Raih Sertifikasi ISO 22301:2019 Pegadaian Salurkan Bantuan Rp20 Juta untuk Renovasi Masjid Jami’ Al-Istiqomah Sumedang Pegadaian Salurkan Bantuan Rp20 Juta untuk Renovasi Masjid Jami’ Al-Istiqomah Sumedang Polda Jabar Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Penyekapan YTR ke Kejari Kabupaten Bandung Ciparay Jadi Salah Satu Sentra Budidaya Ikan di Jawa Barat, Kembangkan Varietas Baru Ikan Nila Sumo STIE IBMT Surabaya Pertahankan Penghargaan Entrepreneurial Marketing Campus for Impact 2026 dari MCorp & MarkPlus Institute Polemik Tarif Masuk Rumah Pengabdi Setan di Pangalengan, DPRD Kabupaten Bandung Dorong Bupati Terbitkan Surat Edaran Resep Penyiar Radio Menjaga Kredibilitas di Udara, Menghibur Tanpa Kebobolan Etika Wisuda STIE IBMT Surabaya, Cetak 300 Lulusan Kompeten dan Berjiwa Entrepreneur Pegadaian dan POGI Gelar Program Merdeka Stunting 2026 di Bandung
TrustJabar
Daerah Bandung Raya Pemerintahan
Penulis: Cep09 Okt 2025

Pemotongan Tunjangan Kinerja ASN Kabupaten Bandung Berpotensi Turunkan Motivasi Kerja Pelayanan Publik

Kebijakan pemotongan tunjangan kinerja ASN Pemkab Bandung, Jawa Barat, berpotensi menimbulkan ketidakadilan administrasi.

Praktisi hukum yang juga pemerhati kebijakan publik Januar Solehuddin menilai pemotongan tunjangan kinerja ASN Kabupaten Bandung, Jawa Barat, berpotensi menurunkan motivasi kerja pelayanan publik. Foto: trustjabar/

Praktisi hukum yang juga pemerhati kebijakan publik Januar Solehuddin menilai pemotongan tunjangan kinerja ASN Kabupaten Bandung, Jawa Barat, berpotensi menurunkan motivasi kerja pelayanan publik. Foto: trustjabar/

trustjabar.com – Kebijakan pemotongan tunjangan kinerja (tukin) ASN Pemkab Bandung, Jawa Barat, berpotensi menimbulkan ketidakadilan administrasi dan menurunkan motivasi kerja. Kebijakan Bupati Bandung Dadang Supriatna ini dinilai tidak sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan meritokrasi.

Baca Juga : Potong Tunjangan Kinerja ASN Pemkab Bandung 30 Persen, Begini Tanggapan Jamparing Institute!

Demikian diungkapkan praktisi hukum sekaligus pegiat demokrasi Januar Solehuddin ketika dikonfirmasi di Soreang, Kamis (9/10/2025). Januar menuturkan, tunjangan kinerja ASN bukan sekadar insentif fiskal belaka. Melainkan salah satu bentuk penghargaan atas pencapaian kinerja dan kedisiplinan ASN. Pemangkasan sepihak, lanjut ia, justru mengikis semangat kerja dan mengganggu pelayanan publik di lingkungan Pemkab Bandung.

“Pemotongan tunjangan kinerja ASN ini harus memiliki alasan dasar hukum yang kuat, transparansi fiskal, dan partisipasi ASN dalam proses perumusannya. Jika tidak, ini bisa masuk kategori maladministrasi,” ungkap Januar.

Januar menjelaskan, secara hukum, pengaturan tunjangan kinerja ASN tertuang dalam UU Nomor 5/2014 tentang ASN, PP Nomor 30/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS. Kemudian tertuang juga dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dengan dasar tersebut, lanjut Januar, setiap kebijakan yang berdampak pada hak keuangan ASN harus memenuhi asas legalitas, transparansi, dan akuntabilitas.

“Jika alasan pemotongan tukin ASN adalah defisit anggaran, mestinya menempuh mekanisme penundaan pembayaran (deferred payment), bukan pemangkasan nominal tetap. ASN telah bekerja berdasarkan target kinerja,” ujarnya.

Ia menambahkan, langkah Pemkab Bandung yang memangkas tunjangan kinerja bisa berimplikasi pada menurunnya kepercayaan ASN terhadap pemerintah daerah. Dalam jangka panjang, hal ini dapat menurunkan produktivitas dan kualitas pelayanan publik.

Pemotongan Tunjangan Kinerja ASN, DPRD dan Ombudsman Harus Turun Tangan

Sebagai bentuk kontrol kebijakan publik, Januar mendesak DPRD Kabupaten Bandung menggunakan fungsi pengawasan. Hal tersebut meminta klarifikasi resmi dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Bupati Bandung.

Selain itu, ia juga mendesak Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat untuk menelaah kebijakan pemotongan tunjangan kinerja ASN tersebut dari sisi dugaan maladministrasi.

Baca Juga : Bupati Tetapkan Pemotongan Tukin ASN Pemkab Bandung

“ASN adalah tulang punggung pelayanan publik. Ketika hak kinerja mereka ada pemotongan tanpa kejelasan, maka yang terdampak bukan hanya ASN. Melainkan juga akan berdampak kepada masyarakat sebagai penerima layanan,” ucap ia.

Sebagai solusi, Januar menyarankan, Pemkab Bandung melakukan audit menyeluruh terhadap belanja non-produktif, seperti perjalanan dinas, honorarium kegiatan. Selain itu, evaluasi juga proyek-proyek yang tidak berdampak langsung pada pelayanan publik.

Menurutnya, efisiensi anggaran harus melalui pendekatan keadilan fiskal, bukan dengan mengorbankan kesejahteraan ASN yang menjadi ujung tombak birokrasi.

“Kebijakan efisiensi harus berbasis rasionalitas fiskal dan keadilan sosial, bukan dengan mengorbankan kesejahteraan ASN (pemotongan tunjangan kinerja),” ucapnya. (ecp/trustjabar/R1)

Komentar

0 komentar untuk Pemotongan Tunjangan Kinerja ASN Kabupaten Bandung Berpotensi Turunkan Motivasi Kerja Pelayanan Publik

Masuk dulu untuk ikut diskusi

Akun pembaca dipakai khusus untuk komentar artikel.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memulai diskusi.