Minggu, 06 September 2026
Breaking News
STIE IBMT Surabaya Pertahankan Penghargaan Entrepreneurial Marketing Campus for Impact 2026 dari MCorp & MarkPlus Institute Polemik Tarif Masuk Rumah Pengabdi Setan di Pangalengan, DPRD Kabupaten Bandung Dorong Bupati Terbitkan Surat Edaran Wisuda STIE IBMT Surabaya, Cetak 300 Lulusan Kompeten dan Berjiwa Entrepreneur Pegadaian dan POGI Gelar Program Merdeka Stunting 2026 di Bandung Dua Serdik Sespimma Amankan Penumpang yang Diduga Serang Sopir Grab dengan Pisau di Lembang Pegadaian Kanwil X Jawa Barat Rutin Gelar Program Mengetuk Pintu Langit inDrive Luncurkan SIAGA untuk Perkuat Respons Keselamatan di Bandung inDrive Luncurkan SIAGA untuk Perkuat Respons Keselamatan di Bandung BNN Ungkap 2,6 Ton Metamfetamin Cair di Kapal Berbendera Tanzania, Senilai Rp8,5 Triliun Siswa Sespimma Polri Angkatan 76 Semarakkan HUT ke-81 RI dengan Lomba 17 Agustus STIE IBMT Surabaya Pertahankan Penghargaan Entrepreneurial Marketing Campus for Impact 2026 dari MCorp & MarkPlus Institute Polemik Tarif Masuk Rumah Pengabdi Setan di Pangalengan, DPRD Kabupaten Bandung Dorong Bupati Terbitkan Surat Edaran Wisuda STIE IBMT Surabaya, Cetak 300 Lulusan Kompeten dan Berjiwa Entrepreneur Pegadaian dan POGI Gelar Program Merdeka Stunting 2026 di Bandung Dua Serdik Sespimma Amankan Penumpang yang Diduga Serang Sopir Grab dengan Pisau di Lembang Pegadaian Kanwil X Jawa Barat Rutin Gelar Program Mengetuk Pintu Langit inDrive Luncurkan SIAGA untuk Perkuat Respons Keselamatan di Bandung inDrive Luncurkan SIAGA untuk Perkuat Respons Keselamatan di Bandung BNN Ungkap 2,6 Ton Metamfetamin Cair di Kapal Berbendera Tanzania, Senilai Rp8,5 Triliun Siswa Sespimma Polri Angkatan 76 Semarakkan HUT ke-81 RI dengan Lomba 17 Agustus
TrustJabar
Daerah Bandung Raya
Penulis: Cep18 Nov 2025

Pemkot Bandung Tetapkan Besaran Kompensasi Untuk Juru Parkir Terdampak Pembangunan BRT

Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, telah menetapkan besaran kompensasi untuk juru parkir terkena dampak pembangunan jalur khusus BRT.

Pemkot Bandung, Jawa Barat, menetapkan besaran kompensasi untuk juru parkir terdampak pembangunan BRT. Foto: ilustrasi/ist

Pemkot Bandung, Jawa Barat, menetapkan besaran kompensasi untuk juru parkir terdampak pembangunan BRT. Foto: ilustrasi/ist

trustjabar.com – Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, telah menetapkan besaran kompensasi untuk juru parkir (jukir) terkena dampak pembangunan jalur khusus Bus Rapid Transit (BRT). Pemkot Bandung akan memberikan kompensasi sebesar Rp 2,4 juta per bulan selama 6 bulan. Dengan demikian, para juru parkir itu mendapatkan uang pengganti sebesar Rp 80 ribu per harinya.

Baca Juga : Perbaikan Jalan Strategis Kota Bandung Terkendala Cuaca dan Perubahan Anggaran

Sebagai informasi, besaran kompensasi untuk juru parkir terdampak BRT semula sesuai dengan upah minimum kota (UMK) Kota Bandung. Namun, keputusan itu belum lama ini berubah.

“(Beban kompensasi) Anggarannya ke kita. Jadi untuk kompensasinya itu Rp 80 ribu per hari selama enam bulan. Jadi per bulannya mereka akan mendapat kompensasi sebesar Rp 2,4 juta,” ungkap Kadishub Kota Bandung, Rasdian Setiadi, kemarin.

Untuk memenuhi kebutuhan anggaran kompensasi jukir terdampak pembangunan BRT itu, lanjut Rasdian, kini pihaknya berkoordinasi dengan BKAD Kota Bandung. Hal tersebut lantaran penganggarannya pada APBD perubahan tahun anggaran 2025. Pemkot Bandung bakal menyalurkan kompensasi ini pada Januari 2026.

Rasdian menjelaskan, Pemkot Bandung menyiapkan anggaran kompensasi bagi terdampak pembangunan kurang lebih Rp 4,5 miliar. Tidak hanya juru parkir, namun penyewa kios dan lain-lain yang terkena dampak pembangunan BRT ini, akan mendapat kompensasi.

“Kita siapkan (anggaran) sekitar Rp 4,5 miliar. Tapi itu untuk juru parkir, penyewa kios, dan lain-lain. Jadi, untuk yang menyewa kios, kita ganti sewanya. Kemudian kalau ada yang membangun, kita ganti juga untuk bangunannya,” tuturnya.

Sebanyak 312 Juru Parkir Terdampak Pembangunan BRT Bakal Terima Kompensasi

Rasdian menjelaskan, pihaknya saat ini sudah mengantongi jumlah juru parkir terdampak pembangunan BRT yang akan menerima uang pengganti itu. Ia mencatat, sebanyak 312 juru parkir yang selama ini bekerja di sejumlah ruas jalan yang akan dibangun BRT, akan mendapat kompensasi.

Sedangkan untuk penyewa kios terdampak pembangunan depo BRT di Cicaheum dan Leuwipanjang, pihaknya pun memastikan mereka akan mendapat kompensasi.

Baca Juga : Inilah Alasan Penerapan Lampu Lalu Lintas Berbasis AI di Kawasan Pasteur Kota Bandung!

“Depo kita sudah ada. Bulan ini sudah ada pengerjaan kontraknya di Cicaheum, Antapani, dan Leuwipanjang. Kalau di Antapani hanya untuk singgah saja,” katanya.

Untuk penyaluran kompensasi ini, lanjut Rasdian, Pemkot Bandung akan membuat keputusan walikota (Kepwal) terlebih dahulu. Hal tersebut agar penyaluran kompensasi untuk para jukir dan penyewa kios ini tepat sasaran.

“Kita akan upayakan konsultasi pencairannya. Sebab di situ kan harus ada kerwal dulu. Nomor rekening dan identitas penerima kompensasi harus jelas. Karena (penyaluran kompensasi) kan harus langsung ke rekening masing-masing penerima (juru parkir dan penyewa kios),” ucapnya. (ecp/trustjabar/R1)

Komentar

0 komentar untuk Pemkot Bandung Tetapkan Besaran Kompensasi Untuk Juru Parkir Terdampak Pembangunan BRT

Masuk dulu untuk ikut diskusi

Akun pembaca dipakai khusus untuk komentar artikel.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memulai diskusi.